Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jerry Thomas
Abstrak :
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui konsep ujaran kebencian yang berkaitan erat dengan hak asasi manusia dalam kebebasan berpendapat. Ujaran kebencian adalah kegiatan kriminal yang ditargetkan, biasanya dimotivasi oleh prasangka berdasarkan pada karakteristik pribadi yang dirasakan para korban. Ujaran kebencian ini adalah masalah HAM yang dilematis, dimana di satu sisi menyampaikan pendapat merupakan suatu HAM yang patut dilindungi, dan di sisi lain kebebasan tersebut berpotensi menyebabkan ujaran kebencian. Kemajuan teknologi kemudian memberi kontribusi besar dalam terjadinya ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Penelitian dalam tesis ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan perolehan data secara khusus dari peraturan perundang-undangan nasional, perjanjian-perjanjian internasional, putusan pengadilan, literatur-literatur hukum terkait, dan data-data dari wawancara terhadap para praktisi yang sudah pernah berurusan dengan perbuatan ujaran kebencian ini. Data-data yang diperoleh akan dideskripsikan dan dianalisis secara mendalam dan diuraikan secara sistematis. Hasil penelitian dalam tesis ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada masih bersifat karet dimana para penegak hukum masih mengalami kendala yang berarti dalam penanggulangan ujaran kebencian. Ujaran kebencian memiliki unsur yang berhubungan erat dengan hasutan kebencian kepada para pendengarnya dan kerentanan seseorang atau suatu kelompok minoritas yang dijadikan target dari kebencian itu. Tesis ini juga merekomendasikan pemerintah agar dapat mempertimbangkan untuk melakukan regulasi khusus terhadap perbuatan ujaran kebencian. Dengan demikian, kriminalisasi terhadap ujaran kebencian dapat membantu para penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang efektif dan sesuai dengan koridor hukum.
This thesis aims to know the concept of hate speech that is closely related to human rights in freedom of expression. Hate speech is a targeted criminal activity, usually motivated by prejudice based on the personal characteristics felt by victims. This hate speech is a dilemmatic human rights issue, which on the one hand conveys opinion as a human right to be protected, and on the other hand it has the potential to cause hate speech. Technological advances then contribute greatly to the occurrence of hate speech through social media. The research in this thesis uses qualitative research methods with the acquisition of data specifically from national legislation, international agreements, court decisions, related legal literature, and data from interviews of practitioners who have previously dealt with this hate speech. The data obtained will be described and analyzed in depth and described systematically. The results of the research in this thesis indicate that the existing legislation is still uncertain where law enforcers still experience significant obstacles in overcoming hate speech. Hate speech has elements that are closely related to incitement of hatred to the audience and the vulnerability of a person or a minority group targeted by that hatred. This thesis also recommends the government to consider doing special regulation on hate speech. Thus, criminalization of hate speech can assist law enforcement to enforce effective laws and in accordance with legal corridors.
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T52207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khairuddin
Abstrak :
Kebebasan pengguna internet di dunia maya menjadi cikal bakal munculya Ujaran Kebencian, hoax dan sejenisnya. Diperlukan adanya mekanisme kontrol yang baku. Kehadiran UU ITE yang dikeluarkan oleh pemerintah diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus Ujaran Kebencian di dunia maya. Disamping itu UU ITE diharapkan dapat membatasi penyebar Ujaran Kebencian, hoax dan sejenisnya. Tujuan dari Tesis ini adalah untuk memperoleh gambaran atau deskripsi tentang kasus Ujaran Kebencian di dunia maya sebagai salah satu kasus tindak pidana di dunia maya yang dibuat oleh pengguna internet dalam rangka membina keamanan dan ketertiban Masyarakat. Undang-undang ITE yang semestinya dapat mengurangi tingginya angka tindak pidana di dunia maya, khususnya Ujaran Kebencian dalam memberikan efek jera, ternyata tidak berpengaruh sama sekali. Hal ini diindikasikan oleh data yang diperoleh dari Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ada tiga masalah yang diungkap dalam penelitian ini; pertama, adanya modus operandi Ujaran Kebencian yang dilakukan pada Pilpres tahun 2019; kedua, model penanganan Ujaran Kebencian pada Pilpres 2019 di Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya; ketiga faktor pendukung penanganan Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dimana data dan fakta dikumpulkan berdasarkan temuan di lapangan yang kemudian dideskripsikan. Pada penelitian ini, sumber data ditentukan secara purposive dengan metode pengumpulan data melalui cara observasi wawancara dengan informan penelitian, dan telaah dokumentasi. Sedangkan analisa data dilakukan dengan cara reduksi data (data reduction), sajian data (data display) dan penarikan kesimpulan dan verifikasinya (conclusion and verification). Adapun temuan dari penelitian ini adalah bahwa pertama adanya modus operandi Ujaran Kebencian pada Pilpres 2019, adanya model khusus penanganan Ujaran Kebencian pada Pilpres 2019 di Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan, ketiga adanya faktor pendukung penanganan Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ......The freedom of the internet users in cyber has become a root cause of the emergence of hate speech, hoax, and the like. It is compulsory to have standard controlling mechanism. The launching of Information and Electronic Transaction Law is expected to be able to reduce the number of cases of Hate Speech in cyber. Besides, the Information, Electronic Transaction regulation is expected to limit hate speech creators of Hate Speech, hoax and the like. The purpose of this thesis is to gain a decription about Hate Speech cases created by the internet users as one of criminal action cases in the internet in order to maintain law and order in the society. Information and Electronic Transaction Law (ITE) which is expected to be reducing the high rate of criminal actions in the internet, particularly Hate Speech in order to give sanctions, does not affect at all. This is indicted by the factual data gained from Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, for certain years period, experience an increase. Three problems are exposed in this research; first, there is modus operandi of Hate Speech, particularly during the Presidential Election 2019; second, handling model of Hate Speech cases during the Presidential Election 2019 in Subdit Tipid IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya; and supporting factors of Hate Speech handling in Subdit Tipid IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. This research is conducted by qualitative-descriptive where data and facts are gathered based on the findings in the field that are described later. In this research, data sources are determined in a purposive way with data gathering methodology in observation and interview with the research informan, coupled with document analysis. Meanwhile, data analysis are are conducted by data reduction, data display and conclusion and verification. The research finding is the fact that there is a modus operandi of Hate Speech during the Presidential Election 2019, special model of handling Hate Speech during the Presidential Election 2019 in Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, and supporting factors of handling Hate Speech, in Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gilang Reno Prakoso
Abstrak :
Di Indonesia, khususnya DKI Jakarta sebagai pusatnya, ujaran kebencian khususnya dalam bentuk berita bohong menjadi sangat massif dan merebak. Polda Metro Jaya khususnya Direktorat Intelkam memiliki kewajiban melakukan deteksi dini terhadap ancaman harus berperan aktif melakukan upaya-upaya pencegahan dan antisipasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian yaitu: (1) Momentum politik saat pilkada dan menjelang pemilihan presiden seakan menjadi momentum menyebarnya berita hoaks. Pada tahun 2018, sedikitnya ada kurang lebih 997 kasus hoaks di DKI Jakarta yang dipantau, dicegah dan ditanggulangi oleh Ditintelkam Polda Metro Jaya, melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya. Dari sekian banyak jenis ujaran kebencian, yang paling banyak terjadi khususnya di DKI Jakarta sebagai “penjuru” nya Indonesia adalah berita bohong (hoaks). (2) Ditinjau dari sudut pandang Foreign policy dan Program strategy development, pemerintah telah berupaya meminimalisir terjadinya berita bohong dengan berbagai peraturan dan Undang-Undang, misalnya melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian. Dari sudut pandang Economic Analysis, menjadi produsen maupun penyebar berita bohong (hoaks) kemudian mengambil keuntungan dari pro kontra yang ditimbulkan menjadi pilihan “pekerjaan” bagi sebagian orang saat ini. Dari sudut pandang political analysis, dimana justru banyak aktor-aktor politik yang memanfaatkan berita bohong dan sengaja diproduksi untuk menyingkirkan dan menjatuhkan lawan politiknya. Ditinjau dari sudut pandang Compliance monitoring bahwa dengan banyaknya fenomena berita bohong di tengah masyarakat akan berpotensi pada terjadinya konflik-konflik di dalam masyarakat yang berbahaya bagi ketahanan nasional, sehingga dari sudut Defence and security threat terlihat jika fenomena ujaran kebencian ini tidak diantisipasi sejak dini, berpotensi pada terpecah belahnya NKRI. Oleh karena itu, Law enforcement planning yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan dan mensinergikan berbagai pemangku kepentingan di DKI Jakarta termasuk masyarakat itu sendiri dalam upaya antisipasi sejak dini terhadap berita bohong (hoaks) yang meresahkan masyarakat demi keutuhan NKRI. ......In Indonesia, especially DKI Jakarta as the center, hate speech, especially in the form of fake news, has become massive and widespread. Polda Metro Jaya, especially the Directorate of Intelligence and Security, has an obligation to carry out early detection of threats and must play an active role in making prevention and anticipation efforts. This research uses a qualitative approach. The results of the research are: (1) Political momentum during the regional elections and before the presidential election seems to be a momentum for hoax news to spread. In 2018, there were at least 997 hoax cases in DKI Jakarta that were monitored, prevented and overcome by the Directorate of Information and Technology of the Polda Metro Jaya, a drastic increase from previous years. Of the many types of hate speech, the most common especially in DKI Jakarta as the “corner” of Indonesia is hoax. (2) From the point of view of the foreign policy and strategy development program, the government has tried to minimize the occurrence of fake news with various regulations and laws, for example through the Chief of Police Circular Number: SE / 6 / X / 2015 dated 8 October 2015 concerning handling of speech. Hatred. From the point of view of the Economic Analysis, being a producer or spreading hoax then taking advantage of the pros and cons that has resulted in becoming a "job" choice for some people today. From the point of view of political analysis, there are many political actors who take advantage of fake news and are deliberately produced to get rid of and overthrow their political opponents. From the point of view of Compliance monitoring, with the many phenomena of fake news in the community, there will be potential for conflicts in society that are dangerous to national security, so that from the point of view of Defense and security threat, it can be seen that if the phenomenon of hate speech is not anticipated early, it will the potential for the fragmentation of the Republic of Indonesia. Therefore, law enforcement planning that needs to be done is to maximize and synergize various stakeholders in DKI Jakarta including the community itself in an effort to anticipate from an early age fake news (hoax) that disturbs the community for the integrity of the Republic of Indonesia
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Ester Josephin Pratiwi
Abstrak :
Ujaran kebencian merupakan perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan, diskriminasi, permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Salah satu faktor lemahnya penegakan hukum terhadap fenomena ujaran kebencian yaitu terletak pada pengaturan mengenai ujaran kebencian itu sendiri, dimana terdapat ketidakjelasan parameter dalam pengaturannya. Akibat dari ketidakjelasan parameter tersebut, maka kepastian hukum terkait ujaran kebencian akan sulit dicapai selain itu akan semakin besar kemungkinan terjadinya kesewenangwenangan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah sejarah peraturan tentang ujaran kebencian di Indonesia, apa yang menjadi parameter suatu perbuatan termasuk sebagai ujaran kebencian (hate speech) serta praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia. Melalui penelitian Yuridis-Normatif dengan pendekatan sejarah, undang-undang dan konseptual, maka penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yaitu: 1. Sejarah peraturan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia sesungguhnya berasal dari British Indian Penal Code yang saat itu berlaku di India yang dijajah oleh Inggris. Berdasarkan Traktat London, semua jajahan Perancis diserahkan ke tangan Inggris. Belanda yang merupakan jajahan Perancis kemudian jatuh ke tangan Inggris, maka Inggrislah yang membawa pasal tersebut ke Belanda, kemudian Belanda menerapkan pasal tersebut ke Indonesia karena dianggap memiliki kesamaan dengan India yang memiliki ragam kultur dan agama. 2. Parameter ujaran kebencian yaitu perbuatan yang dilakukan di muka umum; bersifat permusuhan, penghinaan atau merendahkan, dan kebencian; dilakukan dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung; menimbulkan terjadinya kerusuhan yang menyebabkan terjadinya kerugian materiil, immateriil dan jiwa. 3. Penegakan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan analisis dari tujuh putusan ialah bahwa hakim kurang memberikan tafsiran dan argumen terhadap unsur pasal yang tidak jelas tersebut dan ada hakim yang memperluas makna golongan menjadi tidak sesempit pada suku, agama dan ras saja.
Hate speech is a word, behavior, writing, or show that is prohibited because it can trigger acts of violence, discrimination, animosity on the basis of ethnicity, religion, race and intergroup (SARA). One factor that is weak law enforcement against the phenomenon of hate speech is located in the regulation of the hate speech itself, where there are unclear parameters in the regulation. As a result of the unclear parameters, the legal certainty related to hate speech will be difficult to achieve other than that the greater the possibility of arbitrariness. This research is intended to find out and understand how the history of regulations regarding hate speech in Indonesia, what is the parameter of an act including hate speech and law enforcement practices against hate speech in Indonesia. Through juridical-normative research with historical, legal and conceptual approaches, this research resulted in three conclusions, namely: 1. The history of hate speech regulations in Indonesia actually originated from the British Indian Penal Code which was then in force in India which was colonized by the British. Based on the London Treaty, all French colonies were handed over to the British. The Netherlands which was a French colony then fell into the hands of the British, then it was England who brought the article to the Netherlands, then the Dutch applied the article to Indonesia because it was considered to have similarities with India which had a variety of cultures and religions. 2. Parameters of hate speech, namely acts committed in public; hostility, humiliation or humiliation, and hatred; done intentionally both directly and indirectly; lead to riots that cause material, immaterial and life losses. 3. law enforcement against hate speech based on an analysis of the seven decisions is that the judge does not provide interpretations and arguments about the unclear elements of the article and there are judges who expand the meaning of groups to be not as narrow as ethnic, religious and racial only.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library