Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Deta Nuaristia
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor (kesadaran halal, sertifikasi halal, kualitas produk halal, promosi penjualan, merek berlogo halal, komponen pemasaran) yang mempengaruhi niat pembelian konsumen muslim dalam membeli sebuah produk halal. Teknik analisis data yang digunakan adalah Structural Equation Model (SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kesadaran halal tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap niat membeli produk pangan halal. Namun, sertifikasi halal memiliki pengaruh secara signifikan terhadap niat membeli produk pangan halal. Lalu kualitas produk halal tidak berpengaruh signifikan terhadap niat membeli. Promosi penjualan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap niat membeli produk pangan halal, sedangkan untuk merek berlogo halal memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap niat membeli produk pangan halal.  ......This research is intended to identify the factors (halal awareness, halal certification, product quality, marketing promotion, and brand) in determining halal purchase intention in Jabodetabek. This research used Structural Equation Modeling (SEM) as the data analysis technique. The results showed that the role of awareness of halal has no significant influence on Muslim consumer in halal purchase intention. However, halal certification has significant influence on Muslim consumer in halal purchase intentions. Then the quality of the halal product does not significantly influence Muslim consumer in halal purchase intention. Marketing promotion has no significant influence on Muslim consumer in halal purchase intentions, while for the halal brand has a significant influence on Muslim consumer in halal purchase intentions.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Puspondaru Haris
Abstrak :
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. UMKM memiliki proporsi sebesar 99 dari total keseluruhan pelaku usaha. Di sisi lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia. Maka dari itu permintaan akan produk halal di Indoensia pun tinggi. Akan tetapi, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk mereka. Penelitian ini membahas Pandangan pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal terhadap sertifikasi itu sendiri. Penelitian ini memanyakan motivasi pelaku UMKM untuk membuat sertifikasi halal, beserta manfaat dari sertifikat halal menurut mereka. Temuan hasil dari penelitian menunjukan bahwa konsumenlah yang mendorong mereka untuk membuat sertifikat halal. Selain karena permintaan pasar, mereka membuat sertifikat halal karena ingin memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen mereka.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. UMKM memiliki proporsi sebesar 99 dari total keseluruhan pelaku usaha. Di sisi lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia. Maka dari itu permintaan akan produk halal di Indoensia pun tinggi. Akan tetapi, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk mereka. Penelitian ini membahas Pandangan pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal terhadap sertifikasi itu sendiri. Penelitian ini memanyakan motivasi pelaku UMKM untuk membuat sertifikasi halal, beserta manfaat dari sertifikat halal menurut mereka. Temuan hasil dari penelitian menunjukan bahwa konsumenlah yang mendorong mereka untuk membuat sertifikat halal. Selain karena permintaan pasar, mereka membuat sertifikat halal karena ingin memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen mereka.
Small and Medium Enterprises SMEs have an important role in the economy of Indonesia. SME has a proportion of 99 of Indonesia rsquo s total entrepreneur. On the other hand, Indonesia is a country with the largest Muslim population in the world. Therefore, the demand for halal products in Indonesia is also high. However, there are still many SME entrepreneurs who do not have halal certificate for their product. This study discusses the perpective of the SMEs entrepreneurs who already have halal certification toward the certification itself. This study analyses the motivation of SME entrepreneur to make halal certification, along with the benefits of halal certificate according to them. The findings of the research show that consumers are the motivation them to make halal certificates. In addition to market demand, they make halal certificates because they want to provide a halal guarantee of their customers.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nila Ratna Sari
Abstrak :
Pemerintah Indonesia melalui kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat mengonsumsi makanan yang baik dan tidak mengandung sesuatu yang haram. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan di Kota Serang Provinsi Banten dengan merujuk pada teori model implementasi kebijakan Van Horn dan Van Meter. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif yakni wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat alur/proses implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan di Kota Serang Provinsi Banten yang tidak sesuai dengan alur/proses yang diatur di dalam UU JPH maupun di dalam PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, terdapat sejumlah indikator yang perlu ditingkatkan oleh ketiga lembaga pelaksana kebijakan wajib bersertifikat halal pada produk pangan di Kota Serang Provinsi Banten. ......The Indonesian government through the mandatory halal certification policy for food products as regulated in Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee (JPH Law) seeks to provide protection to the public so that they can consume good food and do not contain anything that is haram. This study aims to investigate the extent to which the implementation of mandatory halal certification policy on food products has been implemented in Serang City, Banten Province by referring to the model theory of implementation of the Van Horn and Van Meter policies. This study employs post-positivist approach with qualitative data collection techniques, namely in-depth interviews and literature study. The results show that particular flows/processes in implementing mandatory halal certified policies on food products in Serang City, Banten Province are not conducted in accordance with the flow / process regulated in the JPH Law and in Government Regulation Number 31 of 2019 concerning Implementation Regulations of Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. In addition, there are a number of indicators that need to be improved by the three implementing agencies of mandatory halal certification for food products in Serang City, Banten Province.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Ashari
Abstrak :
Perkembangan teknologi makanan dan minuman yang begitu pesat membuat umat Islam merasa perlu meningkatkan kewaspadaan dan menuntut pembuktian kehalalan setiap produk makanan dan minuman demi ketenangan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk makanan dan minuman yang semakin banyak macamnya. Perhatian dan kewaspadaan umat Islam semakin meluas ke kosmetika. Mereka juga hares menerapkan pedoman tentang makanan, minuman dan obat¬obatan pada kosmetika. Karena jika Islam melarang suatu bahan dijadikan makanan dan obat sudah barang tentu melarang pula bahan tersebut dijadikan kosmetika untuk digunakan. Kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika bukan hat yang mudah diketahui, melainkan diperlukan suatu kajian khusus yang cukup mendalam. Kajian tersebut memerlukan pengetahuan dalam bidang-bidang pangan, kimia, biokimia, teknologi industri dan didukung oleh pemahaman IPTEK dan Syariat Islam. Dengan demikian, integrasi antara pemahaman IPTEK dan Syariat Islam diperlukan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua orang muslim akan dengan mudah mengetahui status kehalalan atau keharaman suatu produk yang akan dikonsumsinya. Sertifikasi halal bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap konsumen serta meningkatkan daya saing produk nasional dalam negeri. Ketentuan sertifikasi produk halal memiliki 2 (dua) sasaran utama, yaitu: a) melindungi konsumen dengan tersedianya produk yang kehalalannya dilindungi dan dijamin oleh hukum, dan b) memberi keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya saing dan omzet produksi dan penjualan. Supaya sasaran tersebut tercapai, hal-hal yang perlu diperbaiki ialah sertifikasi produk halal nasional dan standardisasi proses sertifikasi dengan alat ukurnya, sistem sertifikasi, prinsip pengaturan untuk tujuan apa sertifikasi hares dilaksanakan dan lembaga sertifikasi, perlengkapan, teknologi, laboratorium yang memenuhi standar, serta jangka waktu berlakunya sertifikat halal. Sertifikasi juga harus menjangkau bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong dalam bentuk "bukan kemasan" yang tidak diecerkan untuk bahan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya yang beredar di masyarakat.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19872
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library