Azmi Sharfina Wayundra
Abstrak :
Penelitian ini menganalisis mengenai perbedaan batasan kewenangan pengampuan di Indonesia dan California yang merupakan negara bagian Amerika Serikat berdasarkan peraturan formil masing-masing. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Penulis menguraikan dan menganalisis ketentuan umum pengampuan di Indonesia, batasan kewenangan pengampuan di Indonesia juga California, dan analisis putusan pengadilan dan kasus terkait pembatasan kewenangan pengampuan tersebut. Analisis putusan pengadilan di Indonesia yang dilakukan adalah berdasarkan Putusan Nomor 480/Pdt.P/2020/PN Dps sedangkan di California menggunakan kasus dalam Pemberitahuan Penghapusan Tindakan Dalam Perkara Pengadilan Tinggi Negara Bagian Los Angeles Nomor Perkara BP 108870. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya batasan kewenangan pengampuan yang telah diatur secara komprehensif di California dengan melihat seberapa jauh ketidakcakapan seseorang. Batasan kewenangan tersebut adalah konservatori umum, konservatori terbatas, dan konservatori Lanterman-Petris-Short (LPS). Sementara di Indonesia, secara formil belum terdapat peraturan terkait batasan kewenangan pengampuan tersebut. Adapun pengampuan masih dilihat sebagai opsi utama untuk mewakili individu yang tidak cakap di Indonesia sedangkan di California terdapat beberapa opsi yang lebih tidak membatasi. Oleh karena itu, berdasarkan analisis yang dilakukan disarankan kepada pemerintah Indonesia untuk menambahkan batasan kewenangan pengampuan dalam peraturan formil di Indonesia.
......This research analyzes the differences in the limits of guardianship authority in Indonesia and California, a state in the United States, based on their respective formal regulations. Doctrinal research methods structure this study. The author outlines and analyzes the general provisions of guardianship in Indonesia, the limits of guardianship authority in both Indonesia and California, and examines court decisions and cases related to these limitations. The analysis of court decisions in Indonesia is based on Decision Number 480/Pdt.P/2020/PN Dps, while in California, it uses the case within the Notice of Removal of Action in Los Angeles County Superior Court Case Number BP 108870. The results of this research indicate that California has comprehensively regulated the limits of guardianship authority by considering the extent of a person's incapacity. These limits include general conservatorship, limited conservatorship, and Lanterman-Petris-Short (LPS) conservatorship. Meanwhile, in Indonesia, there are no formal regulations related to the limits of guardianship authority. Guardianship is still seen as the primary option for representing individuals who are incapacitated in Indonesia, whereas in California, there are several less restrictive options. Therefore, based on the analysis conducted, it is recommended that the Indonesian government add limits on guardianship authority within formal regulations in Indonesia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library