Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maria Farida Indrati
Abstrak :
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi. Selain itu, Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa 'Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945' itu merupakan pula Cita Hukum (Rechtsidee) dan sekaligus Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm), hal ini membawa akibat bahwa setiap peraturan perundang-undangan selain harus bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi, juga harus sesuai dengan Pancasila sebagai Cita Hukum, serta sesuai pula pada UUD 1945 balk Pembukaannya (Pancasila) yang merupakan Norma Fundamental Negara, maupun Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Aturan Pokok/Dasar Negara. Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 yang mengatur lebih lanjut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing merupakan suatu peraturan yang dibentuk dalam rangka menghadapi Era Globalisasi, di mana di dalamnya menyangkut hal-hal yang termasuk 'sektor-sektor yang penting bagi negara, dan memenuhi hajat hidup orang banyak' yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ditentukan penguasaannya diserahkan pada Negara. Walaupun Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang bersumber dari kewenangan delegasi dari Undang-undang, akan tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tersebut ternyata bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam Undang-undang yang dibentuk terdahulu, dan juga tidak sesuai dengan Sistem Pemerintahan Negara, Cita Hukum serta Norma Fundamental Negara Republik Indonesia.(MFIS).
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library