Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Hidayat
"Krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia pada tahun 1997 tidak hanya mendepresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS tetapi bersamaan dengan krisis yang berkepanjangan itu, berbagai aset strategis rnilik bangsa Indonesia juga ikut berpindah tangan, sejalan dengan semangat liberalisasi ekonorni. Dalam keadaan yang tak menguntungkan tersebut, Pemerintah telah mengundang International Monetary Fund (IMF) untuk membantu pemulihan krisis ekonomi di Indonesia. Sektor moneter dan perbankan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sasaran penerapan kebijakan IMF.
Proses liberalisasi ekonomi ini ditandai dengan agenda privatisasi di sektor-sektor yang selama ini menjadi sektor publik. Pemerintah Indonesia di dalam keterpurukannya terpaksa mengikuti saran IMF untuk melakukan penyehatan ekonomi pemerintah dengan melibatkan pihak swasta asing melalui program privatisasi BUMN, mengingat perusahaan swasta Indonesia berada dalam ketidakberdayaan. Beberapa perusahaan industri semen yang termasuk salah satu BUMN yang strategis juga terkena kebijakan privatisasi ini. Bahkan program privatisasi ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memiliki saham 100% di BUMN. PeIuang ini langsung ditangkap oleh Multinational Corporation (MNC) industri semen untuk menguasai kancah industri semen nasional. Sampai saat ini, setidaknya terdapat empat MNC yang mengendalikan industri semen dunia sudah menjadi pemilik saham di empat perusahaan semen nasional, yaitu (Cemex SA DE CV dari Meksiko yang memiliki saham sebesar 25,50% di PT Semen Gresik Tbk., Hakim dari Swiss memiliki saham 76% di PT Semen Cibinong Tbk, demikian juga Heidelberger Zement AG dari 7erman memiliki saham 61.7% di PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan Lafarge dari Prancis memiliki saham 88% di PT Semen Andalas Indonesia).
Namun kehadiran MNC tersebut sarat dengan indikasi persaingan usaha yang tidak sehat. Bahkan ditenggarai MNC tersebut akan membangun kartel di industri semen lokal. Sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, guna mengawasi agar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahannya tetap mempertahankan persaingan pasar yang sehat4.
Keinginan Indonesia untuk memiliki undang-undang yang mengatur tentang persaingan usaha dan pembatasan praktek monopoli, telah terwujud dengan disahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada tanggal 5 Maret 1999. Undang-undang tersebut berlaku secara efektif satu tahun sejak diundangkan dan mernpunyai masa transisi selama enam bulan, untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha guna melakukan persetujuan. Sebelumnya, pengaturan hukum tentang larangan persaingan usaha tidak sehat tersebut tersebar di berbagai undang-undang yang ada."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gapit Banuadi
"Kerjasama pengelolaan Terminal Peti kemas Pelabuhan, Tanjung Priok antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menimbulkan permasalahan terhadap pelaksanaan persaingan usaha sehat dalam Pasar Bongkar Muat Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Tujuan awal pelaksanaan kerjasama dalam rangka mewujudkan pelayanan jasa bongkar muat yang optimal bagi masyarakat menjadi tidak terpenuhi. Hal ini ditandai dengan terbuktinya JICT melakukan pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Pasal 17 tentang Monopoli dan Pasal 25 Tentang Posisi Dominan, dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tujuan mematikan pesaing-pesaingnya para pelaku usaha yang sama dan menjalankan pola kegiatan usaha yang bernuansa persaingan usaha tidak sehat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16605
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juan Akbar Indraseno
"Tesis ini membahas mengenai apakah kepemilikan silang Temasek Holdings Pte. Ltd. di PT Telekomunikasi Selular dan PT Indosat Tbk. merupakan kepemilikan saham mayoritas yang dilarang berdasarkan Pasal 27 huruf a Undang-undang Anti Monopoli dan pendekatan hukum yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian preskriptif dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menyarankan sebaiknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha menerbitkan pedoman mengenai kepemilikan silang yang dilarang di Pasal 27 Undang-undang Anti Monopoli yang dapat memberikan ukuran defmisi terhadap masing-masing unsur di dalam Pasal 27 Undang-undang Anti Monopoli.

This thesis is made to examine whether the cross ownership of shares by Temasek Holdings Pte. Ltd. in PT Telekomunikasi Seluler and PT Indosat Tbk. is a restricted majority shares cross ownership as regulated in Article 27.a of Anti Monopoly Law and what kind of legal method used by Business Competition Supervisory Board in proving any such violation. This research is using prescriptive method with secondary data as its source. The results of this research suggest that Business Competition Supervisory Board issue a guideline regarding the cross ownership that is restricted under Article 27.a of Anti Monopoly Law that can gives a clearer measure to the definitions of each substance in Article 27 of Anti Monopoly Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24295
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library