Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 1997
R 342.068 HIM
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Penerbit Beringin Mulia, 1990
R 342.068 HIM
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tamita Utama , 2008
R 342.068 HIM I
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tamita Utama, 2008
R 342.068 HIM II
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tamita Utama, 2008
R 342.068 HIM III
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tamita Utama, 2008
R 342.068 HIM IV
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Cholidi Umar
Abstrak :
Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1983, yang dilaksanakan dengan Surat Edaran Administrasi Kepegawaian Negeri Nomor 08/SE/1983, tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang beragama Islam belum begitu memasyarakat baik di kalangan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang beragama Islam, maupun oleh Hakim Pengadilan Agama. Oleh karena itu belum secara konsekwen dipatuhi dan dilaksanakan dalam pelcksanaan baik izin perkawinan kedua Ipoligarai) marpm dalam pelaksanaan perceraian antara Pegawai Negeri Sipil Republik In donesia yang beragama Islam di Pengadilan Agama. Agar peraturan-peraturan di atas dapat benar-benar diterapkan dalam praktek, sehingga peraturan perceraian yang terdapat di dalamnya dapat dijalankan sebagaimana mestinya, maka perlu diadakan penataran oleh pemerintah baik kepada Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam maupun Ketua dan Hakim Pengadilan Agama.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Budi Juli Harsono
Abstrak :
Untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat khususnya dalam kehidupan berkeluarga, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegavvai Negeri Sipil. Disampihg Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, untuk Pegawai . Negeri Sipil dalam melaksanakan Perkawinan atau perceraian berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dimana dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain karena adanya Pegawai Negeri Sipil yang akan melangsungkan perkawinan, baik perkawinan pertama maupun perkawinan untuk beristeri lebih dari seorang; Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian; kewenangan pemberian ijin kawin atau cerai dari seorang pejabat; akibat hukum terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah tersebut; dan pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut oleh instansi pelaksana perkawinan dan perceraian di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Sebagai pengantair pembahasan tersebut akan ditinjau sekilas mengenai pengertian Pegawai Negeri Sipil dan kewajiban-kewajibannya, serta mengenai perkawinan dan perceraian menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library