Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M Pradana Putra Vikuraningtyas
"Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan usaha milik pemerintah daerah merupakan utilitas publik sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Selain untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, tujuan dari BUMD untuk mencari keuntungan dalam bidang usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari dividen yang disetorkan ke kas daerah. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada BUMD.  Pengaturan mengenai privatisasi dalam BUMD terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).  Definisi privatisasi yang terdapat pada PP BUMD dapat menimbulkan beberapa masalah karena tidak adanya parameter yang jelas untuk dalam bagian kalimat "meningkatkan kinerja". Sumber modal BUMD yang terkandung dalam PP BUMD menyebutkan penyertaan modal daerah sebagai salah satu sumbernya. Penyertaan modal daerah adalah usaha untuk memiliki atau menambah modal pada perusahaan yang sudah ada, dengan mengalihkan kekayaan daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan. Penyertaan modal tersebut dapat dijual kepada pihak lain, yang dapat diartikan sebagai privatisasi. Terhadap terjadinya privatisasi tersebut, terdapat alih kepemilikan dari yang semula milik daerah menjadi milik pihak lain.

Regional Owned Enterprises (RoE) as a business entity owned by the local government is a public utility as a source of regional revenue. In addition to the prosperity and welfare of the community, the purpose of RoE is to seek profit in its field of business in order to increase local revenue from dividends deposited into the regional treasury. Privatization is carried out with the aim of improving the performance and added value of the company and increasing community participation in share ownership in RoE.  Regulations regarding privatization in RoE are contained in Government Regulation Number 54 of 2017 concerning Regional-Owned Enterprises (PP BUMD).  The definition of privatization contained in PP BUMD may cause some problems due to the absence of clear parameters for the "improve performance" part of the sentence. The source of RoE capital contained in PP BUMD mentions regional equity participation as one of the sources. Regional capital participation is an attempt to own or increase capital in an existing company, by transferring regional assets into separated assets. The capital participation can be sold to other parties, which can be interpreted as privatization. Against the occurrence of privatization, there is a transfer of ownership from what was originally owned by the region to belong to another party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dony Mahesa Praja
"ABSTRAK
Dalam upaya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan
pembangunan, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menjadi penting sebagai salah satu
alternatif untuk sumber pemasukan pendapatan daerah. Namun
kenyataannya, dalam proses pendiriannya tetap harus
mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa permasalahan pendirian BUMD ini antara lain adalah
bagaimanakah persyaratan-persyaratan, tata cara, prosedur
dan mekanisme pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam
bentuk Perseroan Terbatas ditinjau dari perundang-undangan
yang berlaku, dan apakah persyaratan-persyaratan, tata
cara, prosedur, dan mekanisme pendirian PT. Lampung Timur
Cemerlang telah sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku. Penelitian ini menganalisa proses pendirian PT.
Lampung Timur Cemerlang, sekaligus meneliti dan mengkaji
apakah terdapat kesalahan prosedur dan pelanggaran dalam
pendiriannya. Dengan penelitian yang menggunakan metode
penelitian kepustakaan dan pengamatan di lapangan diperoleh
kesimpulan bahwa pendirian PT. Lampung Timur Cemerlang
telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undangundang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
selain itu dalam pendiriannya sudah melalui kesepakatan
politis di level pemerintahan daerah, yaitu pemisahan
modalnya ditetapkan terlebih dahulu berdasarkan Peraturan
Daerah (Perda), yang diikuti dengan keluarnya Keputusan
Kepala Daerah sebagai pelaksanaan pemberlakuan Peraturan
Daerah. Walaupun pada tataran teknis ditemukan juga
‘pelanggaran-pelanggaran’ lain yang tidak berkaitan dengan
prosedur pendiriannya, seperti adanya anggota Direksi yang
merangkap jabatan, adanya anggota Direksi yang memiliki
hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, adanya Direksi dan
Komisaris yang masih bersatus Pegawai Negeri Sipil, dan
adanya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki saham dalam PT.
Lampung Timur Cemerlang."
Universitas Indonesia, 2004
S24256
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pradya Paramitra, 1960
346.065 SUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library