Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yessyca Megasari Christianto
"Prancis adalah salah satu negara dengan kebijakan hak reproduksi yang progresif. Hal itu dibuktikan dengan adanya kebijakan mengenai aborsi di Prancis yang terus mengalami peningkatan seiring berjalannya waktu. Kebijakan pertama yang berkaitan dengan dekriminalisasi aborsi di Prancis adalah La Loi Veil yang diresmikan tahun 1975. Pada perkembangan terakhir, tanggal 8 Maret tahun 2024, Prancis resmi menjadi negara pertama yang menetapkan hak aborsi ke dalam konstitusi negara. Langkah ini dianggap sebagai kemenangan bagi perempuan, tetapi juga menimbulkan perdebatan. Penelitian ini menganalisis keberpihakan politisi kanan terhadap isu konstitusionalisasi hak aborsi di Prancis dengan menggunakan pendekatan Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough (2013). Hasil analisis menunjukkan bahwa wacana yang dimiliki politisi kanan dalam isu hak aborsi memengaruhi terjadinya kompromi strategis atas teks akhir konstitusi, terutama dalam pengaturan kebebasan yang dijamin. Ambiguitas dalam bahasa hukum membuka peluang bagi pemerintah untuk membatasi hak aborsi di masa depan, menunjukkan kerentanan hak tersebut. Dengan menggunakan perspektif Feminist Legal Theory Martha Albertson Fineman (2005), penelitian ini menyimpulkan bahwa kompromi yang ada memperkuat subordinasi perempuan dalam kerangka hukum yang masih didominasi nilai-nilai patriarkal. Meskipun langkah konstitusional ini signifikan, perlindungan hak aborsi memerlukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan implementasinya bersifat adil dan tidak diskriminatif."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2025
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library