"Perlakuan akuntansi pada instrumen keuangan telah menjadi perhatian bagi para pelaku bisnis, regulator, standard setters, maupun akademisi sejak akhir tahun 1980-an. Kecenderungan pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan dengan pendekatan biaya historis (historical cost) dianggap sudah tidak relevan dengan semakin kompleksnya instrumen-instrumen keuangan yang ada. Industri perbankan merupakan salah satu industri yang merasakan dampak cukup besar dari setiap perubahan perlakuan akuntansi berkaitan dengan instrumen keuangan, termasuk juga industri perbankan di Indonesia. PSAK 50 dan PSAK 55 revisi 2006, yang merupakan
adopsi dari IAS 32 dan IAS 39, sedikit banyak telah memperluas ruang lingkup sistem pelaporan keuangan pada institusi perbankan, khusunya berkaitan dengan instrumen keuangan, dari yang sebelumnya yang hanya diatur melalui peraturan-peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI). Studi ini secara garis besar juga memperlihatkan
adanya kesesuasian prinsip antara Basel II dengan PSAK 50 dan PSAK 55 revisi 2006, yang memiliki konsekuensi dan juga tantangan bagi BI dan Industri Perbankan untuk menselaraskan (balancing) antara penerapan dengan PSAK 50 dan PSAK 55 revisi 2006 dengan implementasi Bassel II di Indonesia. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007