Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Salman Hadi
Abstrak :
Akuntan Publik merupakan salah satu profesi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak tertentu yaitu pihak klien/Perusahaan, pihak ketiga/masyarakat dan pemerintah untuk mendapatkan laporan keuangan yang dapat dipercaya dalam rangka digunakan untuk tujuan. pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, akuntan publik tidak memihak pada kepentingan klien, pihak ketiga maupun pemerintah. Akuntan publik dalam menjalankan pemeriksaan akuntan suatu perusahaan berlandaskan kepada perjanjian/kontrak yang dibuat dengan pihak klien/perusahaan. Perjanjian auditing (pemeriksaan laporan keuangan) merupakan perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu yang pengaturannya berdasarkan kebebasan berkontrak, ketentuan khusus untuk itu, kepatutan, kebiasaan atau undang-undang (pasal 2602 jo 1339 KUHPer). Hal yang khusus dari perjanjian auditing adalah perjanjian auditing harus tunduk kepada ketentuan khusus yaitu Prinsip Akuntansi Indonesia, Norma Pemeriksaan Akuntan dan Kode Etik Akuntan. Pelanggaran terhadap ketentuan khusus itu atau kelalaian dalam membuat opini (laporan akuntan) dapat berakibat fatal bagi perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan, sehingga karena itu akuntan publik dapat dituntut menurut hukum. Karena hal tersebut, penulis menjadi sangat tertarik untuk membahas perihal Tinjauan Yuridis Perjanjian Auditing (Pemeriksaan Laporan Keuangan) antara Perusahaan dengan Akuntan Publik dengan melihat permasalahan yang timbul dan bagaimana upaya penyelesaiannya sehingga tercipta perlindungan hukum. Adapun metode yang dipergunakan adalah dengan melakukan analisa atas hasil riset lapangan di PT JIEP Jakarta dan Kantor Akuntan Drs. Santoso Harsokusumo di Jakarta maupun bahan kepustakaan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2006
S25444
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aditya Prio Prabowo
Abstrak :
Pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh BPK merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kekuasaan dalam mengelola keuangan negara yang dipegang oleh Presiden kemudian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Atas pengelolaan keuangan daerah tersebut, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Melalui pemeriksaan tersebut, BPK dapat mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya dapat memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, sehingga otonomi daerah dapat berjalan dengan baik.
......An examination of the management and accountability of state finances that conducted by the Audit Board is an important element in the implementation of regional autonomy. Power in managing state finances held by the President then handed over to the governor / regent / mayor as head of local government to manage local financial and represents local governments ownership of property that is separated. Towards local governments financial management, Audit Board has the authority to conduct an examination of the management and financial responsibility. Through the investigation, the Audit Board may issue a recommendation that can substantially improve the local financial management, so that local autonomy can work well.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44961
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Efi Laila Kholis
Depok: Solusi, 2010
345.023 EFI p
Buku Teks Universitas Indonesia Library