Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Fani Vebriliona
Abstrak :
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, Pemerintah berusaha untuk selalu mengembangkan potensi pengusaha-pengusaha. Pengusaha tersebut biasanya memperoleh dana dari bank. Dalam pemberian kredit tersebut bank sebagai kreditur selalu memerlukan jaminan. Salah satu jaminan tersebut dapat berbentuk jaminan fidusia. Tesis ini membahas mengenai objek jaminan fidusia berbentuk daftar piutang. Kreditur sebagai penerima Fidusia memerlukan kepastian hukum terhadap jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang. Selain itu tanggung jawab Debitur sebagai pemberi fidusia perlu dipastikan juga apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan pihak ketiga. Penelitian ini adalah metode kepustakaan yang bersifat penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada Kreditur atas jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang maka, dibuat akta jaminan fidusia antara kreditur dan debitur. Selain itu debitur sebagai pemberi fidusia bertanggung jawab terhadap kreditur apabila pihak ketiga wanprestasi dengan memberikan kuasa seluruhnya kepada Kreditur atau penerima fidusia untuk melakukan segala hal yang diperlukan dengan pihak ketiga untuk memperoleh pelunasan utang.
......In the economic development in Indonesia, the Government seeks to continuously develop the potential of entrepreneurs. Enterpreuners usually obtain funding from the banks. In the Bank lending as lenders always require collateral. Collateral can be formed as fiduciary. This thesis discusses the fiduciary object in the form of list receivable. Creditor as the receiver requires a collateral such as fiduciary to have certainty, it can be in the form of a list receivable. Debtors also need to be ascertained in the event of default committed third party. This research is a method of juridical research literature that is normative.
The result of this study is to provide legal certainty to the Creditors of fiduciary, fiduciary deeds are made between the creditors and debtor. Debtors as a fiduciary giver also have the responsibility to the creditors if the third party in default, the responsibility is by giving the entire authority to the Creditors or the recipient of fiduciary to do everything necessary with the third party to obtain repayment of debt.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28894
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Siregar, Samuel Parlagutan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sulistyaningsih
Abstrak :
Dalam Praktek dunia perekonomian dan perdagangan, yang menyangkut perjanjian utang piutang, permodalan, maupun perbankan, dikenal suatu lembaga jaminan yang di dasarkan kepada kepercayaan yaitu Fiduciaire Eigendoms Overdracht (FEO) yang dikenal dengan nama "fiducia". Lembaga jaminan Fiducia ini hidup dalam masyarakat karena masyarakat menginginkan adanya semacam jaminan dimana benda/barang bergerak yang di jaminkan tetap dipegang oleh pemiliknya yang menjaminkan benda itu (debitur) untuk dipergunakan dalam menjalankan usahanya di bidang perekonomian dan perdagangan. Namun, konstruksi hukum seperti ini mengakibatkan masyarakat umum tidak mengetahui secara pasti status/posisi benda yang dijaminkan tersebut, karena seolah - olah barang tersebut adalah milik debitur sesuai dengan asas yang terkandung dalam pasal 1977 KUH Perdata yang mengatakan bahwa penguasaan (bezit) adalah alas hak yang sempurna. Perlindungan hukum yang memadai sangat diperlukan bagi pemberi modal (kreditur) dalam penjaminan fiducia, di mana oleh Undang- Undang Tentang Jaminan Fiducia Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 diakomodir sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan kepercayaan kreditur terhadap lembaga jaminan fiducia. Adapun perlindungan hukum itu berupa adanya institusi pendaftaran untuk mendaftararan benda yang dibebani sebagai jaminan fiducia, pemberian titel eksekutorial dalam proses eksekusi, dan ketentuan pidana bagi pelanggaran atau cidera janji. Lahirnya Undang-Undang ini sendiri juga merupakan perkembangan hukum yang menggembirakan bagi eksistensi hukum lembaga jaminan fiducia karena selama ini lembaga fiducia diakui berdasarkan yurisprudensi dan hanya diatur secara sporadis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 16 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992. Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Tentang Jaminan Fiducia ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak dan pihak yang berkepentingan dalam lembaga penjaminan fiducia.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20615
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library