Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
Agus Sardjono
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siregar, Bismar, 1928-2012, compiler
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1999
347.05 Bad p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ny. Resmi Dewati
"Didalam rangka mengisi kemerdekaan ini pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang salah satu diantaranya ialah pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Mengenai tempat tinggal ini merupakan suatu persoalan yang cukup rumit dan pelik karena itu selalu menjadi bahan perhatian dan pemikiran. Hal itu disebabkan karena rnasih banyak rumah atau bangunan yang pada saat ini dihuni oleh penduduk dalam kaitan hubungan sewa menyewa baik itu rumah yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah dan sebagainya. Dalam hal sewa menyewa ini di dahului dengan perjanjian sehingga timbullah hubungan perdata, mengenai hubungan sewa-menyewa tersebut bagi pemilik rumah/bangunan tidak boleh berbuat begitu saja untuk menentukan peraturan, harga sewa dan lain lain. Perihal sewa menyewa ini harus diperhatikan perhitungan tertentu misalnya nilai dari bangunan tersebut, fasilitas yang ada dan sebagainya pada waktu diadakan perjanjian. Hal ini penting sebab berguna apabila di kemudian hari terjadi suatu sengketa, dalam hal ini sebetulnya pemerintah telah menyediakan peraturannya sebagai pedoman yaitu Peraturen Pemerintah No.49 tahun 1963 yaitu mengenai hubungan sewa menyewa. Tetapi peraturan tersebut kurang tepat sebab disebutkan bahwa apabila terjadi persengketaan yang wenang memberi putuaan badan eksekutif. Dan ternyata dalam memberi putusan sering berbelit-belit bahkan tidak dijalankan sama sekali hal ini logis sebab para pejabat yang berwenang tersebut kurang memahami permasalahan soal hukum. Kemudian masalah sewa menyewa tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negri saja kemudian keluarlah Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1981. Namun masih banyak penduduk yang belum menyadari adanya perubahan peraturan tersebut sehingga sering terjadi penyimpangan dari si pemilik rumah/bangunan kepada si penyewa dalam hal penyelesaian tunggakan uang sewa. Yaitu dengan cara menyita perabot rumah yang dipakai didalam rumah sewa tersebut bahkan sering melebihi kebutuhan yang sesungguhnya. Didalam K.U.H Perdata terdapat pasal 1142 tetapi pasal tersebut tidak lazim dipergunakan lagi sehingga dapat dikatakan pasal tersebut mati, padahal pasal tersebut-menyebut tentang jaminan atas perabot rumah sebagai pelunasan tunggakan uang sewa. Maka sebaiknya pasal tersebut supaya dapat di tinjau kembali atas segala kemungkinan dengan demikian dapat diketahui, kemudian dapat ditentukan runusan-rumuaan sampai seberapa jauh luas sita jaminun atas perabot rumah sebagai pelunasan tunggakan uang sewa tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Simanjuntak, Edison
"Di Masyarakat modern, setiap hari banyak dibuat perjanjian. Perjanjian itu dapat di buat secara tertulis dan dituangkan dalam akta di bawah tangan atau akta Otentik. Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (pasal 1313 KUHPerdata). Hukum Perjanjian Indonesia menganut azas kebebasan untuk membuat perjanjian, sepanjang perjanjian tersebut tidak melanggar Undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan. Di dalam Buku III KUHperdata diatur mengenai berbagai macam perjanjian yang dikenal oleh masyarakat salah satunya perjanjian jual beli. Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (sipenjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lainnya (si pembeli ) berjanji membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Dalam KUHPerdata di atur pula mengenai hak dan kewajiban dari para pihak. Salah satunya yaitu kewajiban dari penjual (pasal 1499 KUHPerdata) bahwa jika sipenjual dengan iktikad buruk telah menjual barang milik orang lain, maka ia diwajibkan mengendalikan kepada si pembeli segala biaya yang telah dikeluarkan, bahkan juga biaya yang dikeluarkan adalah barangnya semata-mata untuk perhiasan atau kesenangan. Di Pengadilan terjadi suatu kasus mengenai perjanjian jual beli barang sita jaminan. Sita jaminan merupakan tindakan hukum yang diambil pengadilan mendahului pemeriksaan pokok perkara. Terjadinya kasus ini disebabkan karena si penjual menjual barang (mobil Truk) kepada si Pembeli lengkap dengan surat-suratnya (BPKP) sehingga pembeli tidak merasa curiga. Tetapi ternyata barang tersebut dalam penyitaan pengadilan. Dan Pembeli menggugatnya di Pengadilan. Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kalah namun di Mahkamah Agung si pembeli menang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20990
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Parlindungan, D.P.B.
"Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan prosedur pelelangan aset-aset Negara oleh Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara/Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara. Pengurusan kredit macet melalui pengadilan dalam prakteknya sangat lambat, sehingga Panitia Urusan Piutang Negara didirikan sebagai jalan pintas agar uang negara dapat dengan cepat dikembalikan atau diselamatkan. Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara bersifat eksekutorial, seperti layaknya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam melakukan pengurusan piutang negara, khususnya dalam mengeksekusi agunan kredit Panitia Urusan Piutang Negara menghadapi kendala-kendala yang mengakibatkan Panitia Urusan Piutang Negara tidak dapat bekerja dengan cepat dan efektif. Penelitian ini mencoba untuk menjelaskan secara rinci masalah yang dihadapi oleh lembaga Negara tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S21185
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kathlen Glores
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S22626
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Hadi Wahyudi
"Salah satu lembaga dalam Hukum Acara Perdata yang digunakan agar putusan hakim nantinya dapat terjamin pelaksanaannya adalah dengan adanya lembaga Sita Jaminan. Lembaga Sita Jaminan dapat dikatakan mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka menjamin hak Pemohon. Untuk mengajukan Sita Jaminan haruslah ada hubungan hukum berupa hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat serta adanya persangkaan atau dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang sebelum dijatuhkan putusan oleh Hakim atau putusan belum dijalankan, beritikad buruk mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya. Untuk membuktikan suatu persangkaan yang beralasan sebagai dasar disetujuinya permintaan Sita Jaminan, maka Penggugat (Kreditur) sebagai pihak yang mendalilkan persangkaan maka ia harus membuktikan persangkaannya itu, sesuai dengan pasal 163 RIB dan Tergugat (Debitur) sebagai pemilik barang yang akan disita tersebut seharusnya datang ke Pengadilan untuk diperiksa secara seksama mengenai persangkaan yang didalilkan oleh Penggugat untuk meletakkan Sita Jaminan. Hal ini sejalan dengan asas hukum acara perdata yaitu audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak). Dengan Perkataan lain, supaya dapat dikabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Pemohon, haruslah sesuai dengan syarat-syarat atau alasan-alasan yang telah ditentukan di dalam pasal 227 ayat 1 Reglement Indonesia yang Diperbaharui (RIB). Apabila telah dikabulkannya suatu Permohonan Sita Jaminan maka barang yang diletakkan Sita Jaminan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Alasan dibuatnya penelitian tentang penetapan dan peletakkan Sita Jaminan pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum tentang pencemaran nama baik, antara Tomy Winata (Penggugat) terhadap Goenawan Muhammad (Tergugat) karena Penetapan maupun peletakkan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara yuridis dianggap telah mengandung cacat hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Clarissa Angeline
"Transaksi dalam perbankan membutuhkan lembaga jaminan untuk kepastian hukum bagi kreditur melalui Hak Tanggungan. Dalam eksekusi Hak Tanggungan, acte de command yang dibuat oleh notaris berfungsi penting dalam pelunasan kredit macet karena memberikan hak kepada kreditur (bank) untuk membeli aset jaminan kreditnya sendiri melalui lelang. Acte de command merupakan bagian dari mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang memungkinkan bank untuk mengambil alih agunan debitur sebagai salah satu cara penyelesaian kredit bermasalah. Namun dalam kenyataannya, tidak semua bank mematuhi ketentuan dalam PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengharuskannya untuk menunjuk pembeli yang sebenarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana dalam kasus pada Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 8/PDT/2024/PT MNK yang disimulasikan dalam penelitian ini. Untuk itu masalah yang diteliti berkaitan dengan penerapan ketentuan mengenai penggunaan acte de command dalam eksekusi Hak Tanggungan melalui mekanisme AYDA dan peran notaris dalam pembuatan dan pengesahan acte de command. Penelitian doktrinal ini mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa: 1) Penerapan ketentuan mengenai penggunaan acte de command dalam eksekusi Hak Tanggungan melalui mekanisme AYDA seringkali memicu terjadinya ketidakpatuhan bank sebagai kreditur yang memiliki kepentingan atas objek Hak Tanggungan, dan bank cenderung langsung membalik nama objek Hak Tanggungan untuk dijual kembali, mengabaikan kewajiban menunjuk pembeli final dalam 1 (satu) tahun sesuai PMK a quo; 2) Peran notaris dalam pembuatan dan pengesahan acte de command sebagai syarat bagi bank untuk menjadi peserta lelang dalam eksekusi Hak Tanggungan melalui mekanisme AYDA sangatlah krusial karena notaris menjamin keabsahan, keautentikan, dan kepastian hukum instrumen tersebut dengan memastikan acte de command sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait, serta memeriksa kelengkapan dokumen, dan menjamin isinya tidak bertentangan dengan hukum.
Transactions in banking require a guarantee institution to confirm the existence of legal certainty for creditors through the Right of Dependency. In the execution of the Right of Dependency, the acte de command made by the notary serves an important function in the repayment of bad loans because it gives the creditor (bank) the right to purchase its own credit-collateral assets through auction. The acte de command is part of the Foreclosed Collateral (AYDA) mechanism which allows banks to take over debtors' collateral as a way of resolving non-performing loans. However, in reality, not all banks comply with the provisions in PMK Number 213/PMK.06/2020 concerning Auction Implementation Guidelines which require them to appoint an actual buyer within a period of 1 (one) year. As seen in the case of the West Papua High Court Decision Number 8/PDT/2024/PT MNK which was simulated in this study. For this reason, the problem being studied is related to the application of provisions regarding the use of acte de command in the execution of Dependent Rights through the AYDA mechanism and the role of notaries in making and ratifying acte de command. This doctrinal research collects secondary data through literature studies which are then analyzed qualitatively. From the results of the analysis, it can be concluded that: 1) The application of provisions regarding the use of acte de command in the execution of the Right of Dependency through the AYDA mechanism often triggers the non-compliance of the bank as a creditor who has an interest in the object of the Right of Dependency, and the bank tends to immediately reverse the name of the object of the Right of Dependency for resale, ignoring the obligation to appoint a final buyer in 1 (one) year in accordance with the applicable laws; 2) The role of the notary in making and ratifying the acte de command as a condition for banks to become auction participants in the execution of the Right of Dependency through the AYDA mechanism is very crucial because the notary guarantees the validity, authenticity, and legal certainty of the instrument by ensuring the acte de command in accordance with the applicable laws, as well as checking the completeness of documents, and ensuring that the contents do not contradict the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library