Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Magniz, Frans von
Yogyakarta: Kanisius, 1979
170 MAG e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arbijoto
Abstrak :
Kode Kehormatan Hakim adalah kode etik dari para hakim, yaitu kaidah-kaidah atau norma-norma bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kaidah-kaidah dalam kode tersebut, merupakan norma moral, karena mengikat para hakim dalam menjalankan profesinya. Ikatan itu bukan secara fisik akan tetapi secara psikis, dan karenanya pelaksanaannya secara primer tidak dapat dipaksakan dari luar, akan tetapi harus-timbul dari diri hakim itu sendiri, walaupun secara seconder dimungkinkan adanya penindakan secara fisik. Apabila dihubungkan dengan tugas sehari-hari hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang dihadapkan kepadanya, maka kewajiban hakim tidak hanya sekedar memperhatikan aspek legalitas (Arbitrary Rules) yaitu sekedar menerapkan norma-norma hukum sehubungan dengan perkara (kasus) yang dihadapkan kepadanya, akan tetapi juga harus diperhatikan aspek legitimasi (Ethical Princip_les), yaitu apakah hakim dalam memutuskan telah sesuai dengan prinsip deontologi sebagaimana yang dimaksudkan dalam kode kehormatan tersebut, yaitu apakah putusannya telah sesuai dengan prinsip kejujuran, keadilan, kebijaksanaan, berkelakuantidak tercela dan telah mendasarkan pada ketaatannya terhadap Allah. Dikatakan bahwa hakim dalam menjalankan profesinya telah memenuhi azas legitimasi (Ethical Principles), apabila hakim dalam menjalankan profesinya berpegang teguh pada prinsip deontologis, sebagaimana dikemukakan di atas. Prinsip itu dapat dicapainya apabila sanggup untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya tanpa pamrih dan mempertanggungjawabkan kepada suara hatinya (transendensi diri) serta kepada Allah (transendensi iman) dan ia hanya dapat mempertanggungjawabkannya apabila ia bebas dalam menjalankan profesinya. Karena kode kehormatan tersebut memuat ajaran tentang moralitas bagi para hakim dalam melaksanakan profesinya, maka penulis akan meninjau Kode Kehormatan Hakim dengan melakukan suatu refleksi (pemikiran secara kritis), dengan menelusuri pemikiran para filsuf dari zaman Yunani kuno sampai zaman Post-Modern terhadap ajaran moralitas bagi para hakim yang termaktub dalam kode kehormatan.
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S16003
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
S19373
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugihdiyantoro
Abstrak :
Karya Tulis ini membahas aspek independensi akuntan publik dalam penugasan yang dilakukannya. Permasalahan yang timbul dari berbagai hubungan yang memberi pengaruh terhadap norma independensi, yang meliputi ukuran kantor akuntan, persaingan bisnis antar kantor akuntan, lama penugasan, audit fee, hubungan-hubungan dengan klien, jasa selain audit dan pengaruh budaya perilaku dalam audit. Karya ini diharapkan akan bermanfaat bagi profesi akuntan publik dalam menentukan batas-batas perilaku atau perbuatan agar dapat melangkah tanpa melanggar independensi akuntan publik. Karya ini menganalisa persepsi empat kelompok responden (Akuntan publik, Bank, Perusahaan dan Bapepam) atas pengaruh faktor sebagaimana tersebut di atas terhadap independensi akuntan. Data yang dikumpulkan dianalisa dengan menggunakan analisa proporsi, test chi-square dan anova untuk menggambarkan dan menjelaskan berbagai karakteristiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya kerusakan independensi akuntan publik dipengaruhi oleh jenis faktor-faktor dalam penelitian mi. Penelitian ini menunjukkan ukuran kantor akuntan, lama penugasan, dan persaingan yang tajam memberi pengaruh yang cukup kuat untuk mempengaruhi independensi akuntan yaitu rata-rata lima puluh persen. Untuk faktor audit fee pengaruhnya tidak begitu dan faktor independensi ditemui pada tidak normal terakhir ini independensi kuat. Sedangkan pemberian jasa bukan audit budaya tidak memiliki pengaruh terhadap indepedensi. Dari semua faktor, pengaruh paling kuat faktor hubungan bisnis atau hubungan yang dengan klien. Penyertaan dalam faktor baik sedikit maupun banyak sangat inerusak akuntan publik. Atas dasar penelitian tersebut, apabila profesi akuntan ingin menghindari rusaknya independensi tersebut, maka tindakan berikut perlu direkomendasikan : (1) akuntan/kantor akuntan menghindari ikatan-ikatan dengan kiennya seperti hubungan bisnis atau penyertaan dalam bisnis kliennya, (2) Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia melakukan pengwasan yang baik atas pelaksanaan kode etik akuntan, (3) mendiversifikasi jasa kantor akuntan dan (4) profesi akuntan hendaknya mempertimbangkan rotasi akuntan, peer review dan rotasi partner.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18746
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosady Ruslan
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
174 ROS e (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soedirjo
Jakarta: Akademika Pressindo, 1985
174.3 SOE j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rosady Ruslan
Jakarta: Rajawali, 2012
174 ROS e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Toronto : Nelson Education, 2013
172.2 ETH
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Presents cutting-edge perspectives on the role of ethics in public sector management - what it is and where it is going. ... Chapters are divided into three parts: Ethical foundations and perspectives; Ethical management and ethical leadership; and International and comparative perspectives
London: Routledge, 2009
172.2 ETH
Buku Teks  Universitas Indonesia Library