Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 144 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R.M. Gatot P. Soemartono
Jakarta: Sinar Grafika, 1991
344.046 GAT m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Taufik Makarao
Jakarta: Gramedia, 2006
344.046 MOH a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanus Munadjat Danusaputro
Bandung: Binacipta, 1992
344.046 MUN h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanus Munadjat Danusaputro
Bandung: Binacipta, 1986
344.046 MUN h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanus Munadjat Danusaputro
Bandung: Binacipta, 1982
344.046 MUN h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Moestadji
Bandung: Litera, 1983
344.046 MOE h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Stephanus Munadjat Danusaputro
Bandung: Litera, 1978
344.046 MUN p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Siswanto Sunarso
Jakarta: Rineka Cipta, 2005
344.046 SIS h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S20379
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Hanifah
"Pembangunan tidak akan mencapai kemajuan yang berarti tanpa disertai dengan kegiatan industrialisasi. Di sisi lain pembangunan industri juga membawa dampak negatif terhadap keseimbangan lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada, baik makhluk hidup maupun benda mati termasuk daya dan kondisi yang terdapat dalam ruang dimana kita hidup dan dapat mempengaruhi kehidupan.
Suatu sistem ekologis terj adi secara alamiah, namun seringkali manusia berperan dalam menciptakan keseimbangan bahkan ketidak-seimbangan ekosistem. Kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup pada umumnya terjadi karena adanya over exploitation terhadap sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampaknya dalam dimensi waktu yang lebih panjang, atau industriawan enggan mengeluarkan biaya untuk menanggulangi limbah pabrik yang berbahaya (hazadous waste)
Terhadap pencemaran dan perusakan lingungan hidup ini tindakan hukum harus diambil segera untuk menunjukan bahwa pelaku harus embayar mahal setiap perbuatan mereka yang merusak dan mengakibatkan kerugian pada orang lain. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 pasal 23 menjadi dasar hukum acuan untuk dapat menuntut pihak pelaku dengan ketentuan hukum. pidana yang telah ada. Untuk mengaktualisasi pasal 20 dan 21 UULH, pihak masyarakat korban atau LSM lingkungan hidup dapat menggugat secara perdata dengan menggunakan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata t entang perbuatan melanggar hukum (PMH) di forum pengadilan.
Adanya peluang hukum tersebut memberikan keberanian kepada WALHI untuk mengajukan gugatan PMH terhadap PT. IIU dan Pemerintah RI di forum pengadilan pada 20 Desember 1988. Kasus ini menjadi kasus lingkungan hidup paling menarik dan paling revolusioner ditahun 1989 dimana secara implisit lingkungan hidup diakui sebagai subyek hukum. Dengan demikian setiap pelaku dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan orang lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20377
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>