Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
M. Rumi Djalil
"Pemenuhan kebutuhan energi masyarakat sangat penting bagi tiap negara. Hal ini karena pemenuhan energi sangat berkaitan erat dengan perekonomian suatu negara. Indonesia selama ini cenderung menggantungkan pemenuhan sebagian besar energinya dari minyak bumi. Kenaikan harga minyak dunia pada tahun 2005 telah memukul perekonomian Indonesia yang bergantung pada minyak bumi. Akibat dari keadaan tersebut membuat subsidi membengkak sehingga pemerintah terpaksa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak. Pada sisi lain, produksi minyak Indonesia terus menurun dan konsumsi meningkat. Untuk mengatasi permasalahan ini di masa depan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional. Substansi dari Perpres ini adalah mendeversifikasi pemenuhan energi agar tidak lagi bergantung dari minyak bumi secara bertahap hingga tahun 2025. Salah satu sumber energi yang diharapkan dapat berperan adalah Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang diharapkan dapat memenuhi 5 persen dari kebutuhan energi nasional. Tulisan ini membahas mengenai upaya pemerintah dalam mengimplementasikan target biofuel dalam Perpres Kebijakan Energi Nasional. Tulisan ini memuat mengenai kebijakan-kebijakan yang telah diambil pemerintah baik yang mendukung maupun yang menghalangi implementasi Perpres tersebut terutama di bidang biofuel. Metode penelitian dalam tulisan ini dilakukan secara normatif yuridis dengan sifat penelitian yang deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Tulisan ini menemukan bahwa pemerintah telah cukup banyak membuat kebijakan yang mendukung implementasi pemanfaatan biofuel sesuai target dalam Perpres Kebijakan Energi Nasional. Akan tetapi, masih diperlukan berbagai perbaikan dan perubahan kebijakan yang harus dilakukan pemerintah agar target Perpres dapat tercapai sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Pemenuhan kebutuhan energi masyarakat sangat penting bagi tiap negara. Hal ini karena pemenuhan energi sangat berkaitan erat dengan perekonomian suatu negara. Indonesia selama ini cenderung menggantungkan pemenuhan sebagian besar energinya dari minyak bumi. Kenaikan harga minyak dunia pada tahun 2005 telah memukul perekonomian Indonesia yang bergantung pada minyak bumi. Akibat dari keadaan tersebut membuat subsidi membengkak sehingga pemerintah terpaksa menaikkan harga Bahan Bakar Minyak. Pada sisi lain, produksi minyak Indonesia terus menurun dan konsumsi meningkat. Untuk mengatasi permasalahan ini di masa depan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional. Substansi dari Perpres ini adalah mendeversifikasi pemenuhan energi agar tidak lagi bergantung dari minyak bumi secara bertahap hingga tahun 2025. Salah satu sumber energi yang diharapkan dapat berperan adalah Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang diharapkan dapat memenuhi 5 persen dari kebutuhan energi nasional. Tulisan ini membahas mengenai upaya pemerintah dalam mengimplementasikan target biofuel dalam Perpres Kebijakan Energi Nasional. Tulisan ini memuat mengenai kebijakan-kebijakan yang telah diambil pemerintah baik yang mendukung maupun yang menghalangi implementasi Perpres tersebut terutama di bidang biofuel. Metode penelitian dalam tulisan ini dilakukan secara normatif yuridis dengan sifat penelitian yang deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Tulisan ini menemukan bahwa pemerintah telah cukup banyak membuat kebijakan yang mendukung implementasi pemanfaatan biofuel sesuai target dalam Perpres Kebijakan Energi Nasional. Akan tetapi, masih diperlukan berbagai perbaikan dan perubahan kebijakan yang harus dilakukan pemerintah agar target Perpres dapat tercapai sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24648
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ibrahim Hasyim
Jakarta: Pertamina, 2000
338.52 IBR b
Buku Teks Universitas Indonesia Library