Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Muhammad Azka Raihan Baladika
"Pedulilindungi sebagai aplikasi untuk membantu menghentikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dikabarkan mengalami kebocoran data pada sekitar pertengahan hingga akhir tahun 2021. Hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi, turunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, terganggunnya ketertiban umum, dsb, sehingga berpotensi menjadi isu keamanan nasional. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berupa tinjauan atas keamanan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia, kewajiban hukum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Pedulilindungi dalam menangani insiden siber, dan pertanggungjawaban para pihak PSE Pedulilindungi dalam merespon kebocoran data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum utamanya fokus pada ketentuan yang terkait penyelenggaraan sistem elektronik seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dsb. Adapun selain peraturan perundang-undangan, juga dipakai prinsip keamanan dalam Pasal 15 ayat (1) UU ITE, dan teori pertanggungjawaban administrasi negara untuk menjawab permasalahan yang telah diungkapkan. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa vendor (pembuat aplikasi) dan operator selaku PSE aplikasi Pedulilindungi tidak menjalankan salah satu kewajiban dalam ketentuan terkait. Apabila dilihat dari pertanggungjawaban administrasi negara, maka organ/badan yang bertanggung jawab atas insiden dalam kedua organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan sistem elektronik agar setiap PSE dapat memaksimalkan pengamanan sistem informasi dan mematuhi hukum terkait untuk terhindar dari insiden.
Pedulilindungi as an application to help stop the spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) is reported to have a data leak incident around mid to late 2021. This matter can cause economic losses, a decrease in public trust to the government, disruption of public order, etc., so that it has the potential to become a national security issue. The problems raised in this study are in the form of review of the implementation of electronic systems in view of security principle in Indonesia, the legal obligations of Electronic System Administrator (PSE) of the Pedulilindungi in handling cyber incidents, and the liability of PSE of the Pedulilindungi parties in responding to data leaks. This study uses a normative juridical method with the main legal material focusing on provisions related to the implementation of electronic systems such as Law No. 11 of 2008 regarding Electronic Information and Transactions as amended by Law No. 19 of 2016 (ITE Law), Government Regulation No. 71 of 2019 regarding Implementation of Electronic Systems and Transactions (PP PSTE), etc. In addition to laws and regulations, the security principle in Article 15 paragraph (1) of the ITE Law, and the theory of state administrative liability are also used to answer the problems that have been raised. The result of this study concludes that the vendor (application maker) and operator that are part of Electronic System Administrator (PSE) of the Pedulilindungi application did not carry out one of the obligations in the relevant provisions. When viewed from state administrative liability, the organ/body responsible for the incident in both organizations can be subject to administrative sanctions. Therefore, in the implementation of electronic systems, each PSE should maximize their security on information system and comply with related laws to avoid incidents."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ammar Bramundito
"Tulisan ini bertujuan mengetahui aspek pelindungan konsumen dalam transaksi Meterai Elektronik dan kualifikasinya berdasarkan UU PK, potensi kegagalan sistem elektronik yang timbul, serta tindakan dan pertanggungjawaban dari para pihak atas kegagalan dan potensi pemalsuan. Dengan metode penelitian berjenis doktrinal, tulisan ini menganalisis bagaimana UU PK, UU ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan UU Bea Meterai diterapkan dalam kasus-kasus kegagalan pada Meterai Elektronik. Hasil dari analisis UU PK adalah bahwa para pihak dapat dinyatakan sebagai konsumen dan pelaku usaha serta pembubuhan Meterai Elektronik sebagai jasa. Berdasarkan kasus-kasus kegagalan, timbul kerugian dari konsumen yang harus diganti rugi dan kenyataannya tidak terdapat penyelesaian atau ganti rugi. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur ganti rugi dengan peraturan perundang-undangan sehingga Perum PERURI dan Distributor sebagai pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengajuan ganti rugi oleh konsumen. Berdasarkan temuan tersebut, tindakan preventif, represif, dan pertanggungjawaban dari para pihak harus dilaksanakan dari para pihak dengan mengikuti ketentuan UU PK, UU ITE, PP PSTE, dan PP PMSE. Sehingga, transaksi yang adil dan efektif dalam transaksi Meterai Elektronik dapat tercapai.
This paper intends to understand the consumer protection aspect in the transaction of Electronic Duty Stamp as to comply with Consumer Protection Law, electronic systems’ tendency to fail, and actions and liability from the parties in response to electronic system failure and electronic duty stamp forgery. This paper is subject to doctrinal legal research, which analyzes the implementation of Consumer Protection Law, Electronic Information and Transaction Law last revised in 2024, and Stamp Duty Law to cases of electronic system failure. The analysis of Consumer Protection Law finds that Electronic Duty Stamp stamping process is similar to services. The parties also resemble consumer and business actors. According to the cases of electronic system failure, consumers sustain economic losses and business actors are liable to give compensation but, on some cases, business actors did not give any. The analysis finds an indication of nonconformity in compensation-request procedure among Perum PERURI and Distributors that is also subject to Consumer Protection Law. In conclusion, preventive and repressive actions, as well as liability from every party should be in force by referring to Consumer Protection Law, Electronic Information and Transaction Law last revised in 2024, as well as Government Regulation No. 71 of 2019 and Government Regulation No. 80 of 2019. With the regulations and actions in effect, the transaction of Electronic Duty Stamp should proceed lawfully and effectively."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library