Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hani Adhani
"Pasca Amandemen UUD 1945, Proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Hal mengenai mekanisme pemilihan Kepala Daerah tersebut selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Pelaksanaan demokrasi dalam Pilkada langsung ini menimbulkan konsekuensi yang besar terhadap kelangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia. Proses pelaksanaan Pilkada yang syarat dengan berbagai kepentingan akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan selalu berujung dengan sengketa. Lembaga peradilan yang merupakan benteng terakhir untuk menyelesaikan sengketa Pilkada harus selalu dituntut untuk mengedepankan putusan yang menjunjung rasa keadilan bagi semua kepentingan yang terkait dengan sengketa Pilkada.
Adanya konflik yang berkepanjangan pasca putusan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Agung menimbulkan kegamangan yang berujung dengan pengalihan kewenangan untuk mengadili sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur tentang mekanisme pengalihan kewenangan mengadili sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, hal tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda terkait tenggat waktu pelimpahan kewenangan tersebut, meskipun pada akhirnya permasalahan tersebut berakhir setelah ditandatanganinya Berita Acara Pelimpahan Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada dari Mahkamah agung ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Oktober 2008.
Proses penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tidaklah jauh berbeda dengan penyelesian sengketa di Mahkamah Agung, adanya tenggat waktu 14 (empat belas) hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut, menyebabkan proses penyelesaian sengketa tersebut harus dilaksanakan secara cepat dengan acuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah hal mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Adanya upaya hukum berupa kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Mahkamah Agung pasca putusan yang bersifat final dan mengikat, menyebabkan upaya menyelesaikan sengketa Pilkada berlarut-larut sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara proses penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25202
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: Kemitraan Parnership, 2007
324.6 TOP h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Praise Juinta W S
"Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah merupakan sengketa yang dianggap berbeda dengan Sengketa Pemilu. Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur secara eksplisit mengenai kelembagaan peradilan dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, sehingga hal tersebut menimbulkan penafsiran bahwa lembaga peradilan yang memiliki kewenangan terhadap sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah adalah Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya, kemudian dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Pengalihan kewenangan tersebut menimbulkan pandangan yang berbeda karena di satu sisi terdapat pandangan yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah, sedangkan di sisi lain ada pandangan yang menyatakan bahwa perlu ada peradilan khusus dalam penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Dispute over Regional Head Election Result is dispute that is considered different from Election Disputes. The Constitution of Indonesia does not explicitly regulate judicial institutions in Disputes over Regional Head Election Results, so this has led to an interpretation that the judiciary that has authority over disputes over disputes over the results of Regional Head Elections is the Supreme Court and the judicial institutions under it, then transferred to Constitutional Court. The transfer of authority raises different views because on the one hand there is a view which states that the Constitutional Court has the authority to resolve disputes over the results of regional head elections, while on the other hand there is a view which states that there needs to be a special court in resolving disputes over regional head election results."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library