Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
Bandung: Citra Umbara, 2003
370.026 IND u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Tatanusa, 2009
371.02 BAD
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Bp. Dharma Bhakti , 1989
R 370.992 IND
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Jakarta: Gunung Jati [t.th.],
R 370.9598 IND s
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan , 1990
373.959 8 IND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
[Jakarta] : Depag-BIMAS, 1999
347.01 IND p (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nurbaity
Abstrak :
Pendidikan nasional merupakan cita-cita seluruh bangsa Indonesia yang sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka tanggal 17 Agustus 1945, penyelenggaraan pendidikan dikuasai oleh pemerintah jajahan kolonial Belanda dan pendudukan Jepang. Usaha untuk membenahi pendidikan yang bercorak kolonial dilakukan setelah Indonesia merdeka. Pembenahan dalam bidang pendidikan menuju pendidikan nasional merupakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia sendiri. Proses menuju pembentukan pendidikan nasional harus melewati rintangan-_rintangan yang terjadi baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar Indonesia. Rintangan yang terberat adalah ketika Indonesia harus menghadapi kedatangan Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Banyaknya sarana pendidikan yang hancur menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan di daerah-daerah pedalaman untuk menghindari serangan Belanda. Penyelenggaaan pendidikan ketika itu juga terhambat karma banyaknya pelajar, mahasiswa dan para guru ikut berjuang dalam revolusi fisik (1945--1949) melawan Belanda. Sebuah prestasi luar biasa dalam bidang pendidikan yang tercipta di saat Indonesia sedang berjuang melawan kedatangan kembali Belanda yaitu terbentuknya Undang-undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran Tahun 1950. Proses pembentukan undang-undang itu memakan banyak waktu dengan perdebatan yang cukup alot. Disini terlihat berbagai kepentingan yang saling beradu antara pemerintah dan masyarakat Indonesia khususnya tokoh-tokoh pendidikan. Setelah mempertimbangkan banyak hal, akhirnya undang-undang pokok pendidikan ini disahkan pada tahun 1950 dan merupakan undang-undang pendidikan yang pertama. Undang-undang ini dipakai sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat nasional. Pada awal terbentuknya tahun 1950, undang-undang ini hanya digunakan di wilayah Republik Indonesia sebagai bagian RIS tetapi pada perkembangan kondisi Indonesia selanjutnya undang-undang ini dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang disahkan dalam parlemen pada tahun 1954.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2006
S12734
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Balai Pustaka, 1991
378.959 8 IND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Abstrak :
Pemerintah Indonesia membatasi pembentukan lembaga pendidikan tinggi untuk menjaga kualitas dan untuk memfasilitasi pengeembangan itu. Untuk memutuskan aturan ini, pondasi yang mengelola institusi pendidikan tinggi lakukan untuk memerintah dari itu dari manajemen lama ke yang baru. Hal ini tidak secara khusus diatur oleh pemerintah. Dalam penilitan ini, peneliti menggunakan pendekatan empiris-yuridis, dengan memeriksa penerapan tata kelola atas Universitas Islam Ogan Komering Ilir. Masalah hukum adalah penerapan tata kelola lebih dari institusi pendidikan tinggi, legitimasi manajemen transisi dari perizinan melalui kontrol pemerintahan, posisi dalam hal izin dari masalah hukum dan alasan untuk pengelolaan transisi izin lembaga pendidikan tinggi. Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan transisi dari manajemen hak akses, lembaga pendidikan tinggi di hukum yang dibuat oleh Yayasan didasarkan pada perjanjian antara institusi pengelola pendidikan tinggi dari yang lama ke yang baru dengan dukungan negara. Dalam aspek pelaksanaan pemerintahan menurut hukum adalah biaya yang sah untuk mempertimbangkan manfaat untuk masyarakat, sedangkan posisi pengelolaan hak akses dalam hal hukum termasuk dalam properti inangible dan terdaftar. Alasan untuk transisi pengelolaan hak akses, institusi pendidikan tinggi karena memenuhi kebutuhan masyarakat lokal di tempat kedudukan Yayasan Manajemen menerima manajemen transisi hak akses, lembaga pendidikan dan memfasilitasi pengembangan lembaga pendidikan tinggi oleh pemerintah. Kesimpulan dari penelitian ini menemukan bahwa lebih dari pemerintahan adalah tindakan hukum yang sah, secara khusus, belum diatur oleh pemerintah belum, dan sifat tindakan (tata kelola alih pengelolaan hak akses, institusi pendidikan tinggi) didasarkan pada tindakan hukum sipil di bentuk kontrak. Disarankan bahwa Pemerintah Indonesia harus membuat aturan khusus tentang legitimasi dari manajemen transisi dari perizinan melalui kontrol pemerintahan.
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
348 JHUSR 9 (1) 2011
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library