Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Askar Muhammad
Abstrak :
ABSTRAK
Turunnya keterlibatan masyarakat dan minat terhadap kegiatan agama di Indonesia menimbulkan satu pertanyaan besar terhadap budaya gotong royong yang seringkali didengung-dengungkan sebagai budaya Indonesia. Budaya gotong royong sendiri merupakan hasil dari campur tangan dakwah islam sejak dulu. Sementara itu, perubahan struktur demografi Indonesia yang kini didominasi oleh penduduk generasi millennial memiliki kemungkinan sebagai salah satu penyebab turunnya keterlibatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah relijiusitas islam mempengaruhi keputusan seorang muslim untuk terlibat di masyarakat dan apakah terdapat perbedaan perilaku antara generasi millennial dan generasi non-millenial dalam keterlibatannya di masyarakat. Dengan menggunakan data Indonesian Family Life Survey gelombang ke 5, Peneliti menggunakan penilaian relijiusitas islam diri, kedekatan dengan tradisi islam, dan sholat sebagai variabel relijiusitas islam. Kemudian, peneliti menggunakan frekuensi mengikuti pengajian warga dan persepsi untuk membantu tetangganya sebagai proksi tindakan membantu tetangga. Kedua variabel tersebut peneliti jadikan variabel dependen. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah model ordered probit untuk melihat preferensi dan peningkatan kepuasan seorang muslim dalam pilihannya untuk terlibat di masyarakat. Peneliti menemukan bahwa relijiusitas islam signifikan mempengaruhi keputusan seorang muslim untuk terlibat di masyarakat dan terdapat perbedaan perilaku antara generasi millennial dan non millennial. Seorang muslim yang lebih relijius cederung akan lebih terlibat di masyarakat dan seorang muslim yang tergolong generasi millennial cenderung memiliki keterlibatan di masyarakat yang lebih rendah dibandingkan seorang muslim yang bukan generasi millennial. Penelitian ini memiliki implikasi berupa bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam kebijakannya untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat yang dibutuhkan untuk pembangunan.
ABSTRACT
The decline of civic engagement and interest in religious activities in Indonesia raises a big question about the culture of mutual cooperation or in indonesian, lsquo gotong royong, which is often considered as Indonesian culture. The culture of lsquo gotong royong rsquo itself is the result of islamic da rsquo wa rsquo s influence throughout the history. Meanwhile, the changing demographic structure of Indonesia which is now dominated by millennials has the possibility of being one of the causes of the decline in the civic engagement. This study aims to determine whether the islamic religiosity influences a muslim 39 s decision to engage in a society and whether there is different behavior between millennials and non millenials engaging in the society. Using the 5th Indonesian Family Life Survey data, the researchers used the self religiosity assessment, proximity to islamic tradition, and salah as the variable of islamic religiosity. Then, researchers used the frequency of one joining a societies religious preaching activities or in indonesian, pengajian warga rsquo and perceptions to help their neighbors as a proxy for helping neighbors. Both variables are the dependent variable. In this study, the method used is ordered probit model to see the preferences and increase of satisfaction of a muslim in his choice to engage in the society. Researchers found that the religiosity of Islam significantly influenced a muslim 39 s decision to engage more in the society and there is differences in behavior between millennials and non millennials. A more religiously tedious Muslim will be more involved in society and a muslim millenials tends to have a lower civic engagement than the non millennials counterpart. This study has the implications of being the consideration for the government in its policy to increase the participation and civic engagement needed for development.
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aditya Pratama
Abstrak :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peradilan Agama merupakan satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah secara litigasi. Hal ini juga didukung dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Namun demikian, terdapat ketidakpastian hukum mengenai kewenangan penyelesaian perkara kepailitan yang timbul dari kegiatan ekonomi syariah. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang merupakan produk hukum Mahkamah Agung dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung, menyatakan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan putusan pailit/taflis, sebagai kewenangan Pengadilan/Mahkamah Syar'iyah dalam lingkungan Peradilan Agama. Sedangkan kepailitan itu sendiri sejatinya secara tegas dinyatakan sebagai kewenangan Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Sehingganya, perkara-perkara kepailitan yang timbul dari kegiatan ekonomi syariah, sampai saat ini diadili di Pengadilan Niaga. Adapun pengaturan kepailitan yang digunakan untuk menyelesaikan perkara di Pengadilan Niaga, hingga saat ini tidak memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dengan demikian, sangatlah diperlukan pengaturan kepailitan ekonomi syariah yang secara tegas mengatur tata cara penyelesaian perkara ini sesuai dengan prinsip syariah serta pengadilan yang berwenang menyelesaikannya. ......Law of The Republic of Indonesia Number 3 of 2006 on Amendment to Law Number 7 of 1989 on Religious Courts, states the religious court as the only judiciary institution with exclusive jurisdiction to litigate sharia economic based cases. This provision also supported by Regulation of The Supreme Court Number 14 of 2016 on sharia economic cases settlement procedures and Circular Letter of The Supreme Court Number 2 of 2019 on Enactment of 2019 Supreme Court Chamber Plenary Meeting Results as The Guidelines for Court Duties Implementation. However, there is some uncertainty regarding competence or jurisdiction over bankruptcy cases that stemmed from sharia economic activities. The Sharia Economic Law Compilation which is a product of the Supreme Court Regulation, stipulates that the Religious Courts has the authority to issue sharia economic based bankruptcy judgement/Taflis. On the other hand, Law of the Republic of Indonesia Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations and Book II of Implementation of Court Duties and Administration Guidelines, explicitly states that bankruptcy itself is a part of commercial court jurisdiction. Thus, bankruptcy cases that stemmed from sharia economic activities are being settled in commercial court. For that matter, the set of laws that are implemented in commercial court to settle those kinds of bankruptcy cases, are not specifically sharia compliant. Therefore, it is urgent that a sharia compliant law which specifically provides the procedures on these kinds of bankruptcy cases be enacted.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library