Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurul Elmiyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Firman
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Napitupulu, Desyanti
Abstrak :
Guna meningkatkan daya dan hasil guna tanah bagi pembangunan pemukiman serta kualitas lingkungan di kawasan berpenduduk padat dengan tanah terbatas, pembangunan rumah susun merupakan jalan keluar yang baik Disamping itu perangkat peraturan rumah susun sudah dicanangkan pemertintah dengan adanya Undang-Undang No.16/1985 tentang rumah susun dan peraturan pelaksananya yang ditetapkan tiga tahun kemudian. Undang-undang ini tidak hanya mengatur rumah susun saja tetapi juga perkantoran dan pertokoan. Sebagian besar satuan rumah susun digunakan dengan sistem sewa, tetapi beberapa tahun terakhir ini sebagian besar satuan rumah susun dimiliki dengan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Pemilikan satuan rumah susun banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat. Hal ini dapat dimengerti karena pemilikan suatu benda jauh lebih baik dibandingkan dengan menyewanya. Tetapi pemilikan satuan rumah susun pada prinsipnya harus melewati berbagai prosedur yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari bagi pemiliknya. Satuan rumah susun yang akan dijual terlebih dahulu melewati proses pemasaran dimana pihak developer menawarkan rumah susun dengan iklan yang sangat menarik baik dimedia cetak maupun televisi sehingga banyak orang tertarik dan berebut untuk memilikinya tanpa memikirkan resiko yang mungkin akan ditemui di kemudian hari. Masyarakat seringkali tidak perduli dengan resiko apabila developer cidera janji. Selain itu persoalan dalam rumah susun yang sering terjadi adalah tersendatnya penerbitan sertifikat HMSRS. Sedangkan sertifikat HMSRS adalah jaminan kepastian hukum bagi pemilik satuan rumah susun. Pada prinsipnya satuan rumah susun untuk perkantoran juga mempunyai masalah-masalah yang sama dengan satuan rumah susun hunian. Bahkan permasalahan di perkantoran jauh lebih kompleks. Hal ini dapat dilihat dari pemeliharaan bagi satuan ruang perkantorannya Satuan mah susun hunian dikelola dan dipelihara oleh seluruh penghuni yang tergabung dalam perhimpunan Penghuni. Sedangkan untuk perkantoran, pemilik satuan ruang perkantoran tidak menghuninya oleh sebab itu menjadi pertanyaan siapa yang bertanggungjawab untuk mengelola dan memelihara tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20695
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Holili S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Priscillia Giripati
Abstrak :
Salah satu dari kebutuhan pokok manusia adalah kebutuhan akan papan atau perumahan. Masalah perumahan merupakan masalah yang komplek sehubungan akan kebutuhan perumahan yang terus meningkat bersamaan dengan pertambahan penduduk. Maka upaya terpenting untuk mengatasi perumahan, yaitu dengan membangun perumahan baru sebanyak mungkin. Perusahaan swasta/developer juga diberi kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif mensukseskan program pembangunan di bidang penyediaan perumahan dengan penjualannya memanfaatkan jasa lembaga keuangan melalui fasilitas kredit pemilikan rumah. Kredit pemilikan rumah merupakan jalan keluar bagi masyarakat yang ingin membeli tetapi tidak mampu membayar harga tanah berikut bangunan diatasnya secara tunai. Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah di perusahaan swasta / developer melalui jasa lembaga keuangan yaitu bank merupakan suatu masalah yang cukup menarik untuk dikaji secara yuridis.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20700
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Tiopan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilda Nanda Utami
Abstrak :
Karya tulis ini membicarakan mengenai perjanjian jual beli satuan unit apartemen melalui perusahaan pengembang yang berada di komplek Harmoni Plaza ditinjau dari aspek Hukum Perdata Barat. Dalam peribahasan, penyusun memakai metode kepustakaan dengan data penunjang yang penyusun peroleh dari PT. Artha Grand. Pembangunan apartemen oleh perusahaan pengembang merupakan peran serta swasta dalam membantu pemerintah dalam hal pengadaan perumahan vertikal karena sulitnya untuk memperoleh lahan yang luas di perkotaan untuk dipergunakan pembangunan perumahan horizontal. Pembangunan perumahan vertikal ini dibangun dengan berbagai type dan peruntukannya. Untuk melakukan jual beli satuan unit apartemen tersebut antara perusahaan pengembang dengan calon pembeli tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang mengaturnya dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan pengembang itu sendiri. Banyak permasalahan yang dihadapi baik yang datangnya dari konsumen maupun dari pihak perusahaan pengembang dan perlu pertanggung jawaban atas kejadian-kejadian yang tidak dikehendaki oleh masing-masing pihak. Pertanggung jawaban dalam Hukum perdata lahir karena adanya suatu perikatan yang bersumber dari perjanjian atau undang-undang. Tanggung jawab yang bersumber pada perjanjian timbul karena adanya wanprestasi, sedangkan tanggung jawab yang bersumber pada undang-undang lahir karena adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perjanjian yang dibuat antara PT. Artha Grand selaku penjual dengan konsumen atau pembeli didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20691
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Dioriati Fabertine
Abstrak :
Perkembangan rumah susun atau apartemen di Indonesia, khususnya di kotakota besar seperti Jakarta, amatlah pesat pada awal dasa warsa 90-an. Ini terjadi karena situasi dan kondisi yang ada di kota-kota besar, di mana lahan yang tersedia atau masih kosong semakin sempit. Oleh karena itu dilakukan upaya untuk menggunakan lahan yang semakin langka itu semaksimal dan seefisien mungkin, yaitu dengan cara mendirikan bangunan secara vertikal seperti rumah susun atau apartemen. Upaya ini juga memacu para developer rumah susun untuk mencari cara agar dapat membangun rumah susun secara maksimal dan menguntungkan. Salah satu caranya adalah praktek pre-project selling, yaitu pemasaran satuan rumah susun yang belum dibangun atau masih dalam proses pembangunan dengan cara mengutip terlebih dahulu uang tanda jadi yang dapat diperhitungkan sebagai uang muka, yang diangsur selama masa konstruksi rumah susun yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk menghimpun dana dari pembeli, mengurangi jumlah kredit pada bank, sekaligus memperkecil resiko tidak terjualnya unit satuan rumah susun yang telah dibangun karena pembelinya sudah jelas. Tujuan ini direalisir dengan tetap mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai rumah susun, yaitu Undang-undang no. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, yang dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 18 UURS menyatakan bahwa satuan rumah susun yang dapat dijual untuk dihuni adalah satuan rumah susun yang sudah selesai dibangun dan telah memperoleh surat izin layak huni dari Pemerintah Daerah. Dengan demikian, bagaimanakah dengan praktek pre-project selling jika dilihat dari pengertian pasal 18 UURS tersebut? Dan satu hal lagi, jika sebelumnya telah disebutkan beberapa keuntungan yang diperoleh oleh developer dari praktek pre-project selling, bagaimanakah halnya dengan konsumen atau calon pembeli?
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20696
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Levi Valerina
Abstrak :
Semakin maraknya bisnis rumah susun memunculkan berbagai permasalan yuridis yang sekiranya wajar karena konsep rumah susun relatif masih baru di Indonesia. Hal yang menjadi dasar perselisihan adalah apabila pengelolaan suatu apartemen sedemikian rupa sehingga tidak membawa kenyamanan maupun keamanan para penghuni, penyebabnya tentu bermacam- macam dimulai dari tidak tertibnya penghuni dalam hal membayar iuran tidak mentaati aturan dalam Anggaran. Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun tata tertib penghunian, tidak tertutup kemungkinan ketidak-terbukaan Pengembang yang bertindak sebagai Badan Pengelola. Maka dari itu untuk menghindari konflik yang terjadi nantinya dalam hal kepemilikan rumah susun sebelumnya dibuatlah perjanjian. pengikatan rumah susun. Perjanjian Pengikatan Jual beli merupakan kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan prestasi masing-masing di kemudian hari, melaksanakan jual beli di hadapan PPAT apabila bangunan telah selesai, bersertipikat, dan telah memiliki izin layak huni. Maka perlu adanya penjelasan mengenai bagaimana ketentuan perjanjian pengikatan jual beli dalam rangka penghunian satuan ruman susun, dan ketentuan perjanjian pengikatan jual beli terhadap pengelolaan rumah susun dan sejauh mana implementasi dar perjanjian Pengikatan jual beli tersebut dalam hal Penghunian dari Pengelolaan Rumah Susun serta hal-hal apa saja yang dapat dimasukkan kedalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut untuk menghindari. konflik dalam hal penghunian dan pengelolaan rumah susun, bagaimana jual beli menurut hukum perdata dan bagaimana jual beli menurut hukum adat yang menjadi dasar hukum dari UURS itu sendiri merupakan hal-hal yang menarik untuk ditelaah dalam suatu penelitian hukum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21041
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Dalam perkembangan praktek bisnis terdapat suatu bentuk kontrak yang isinya telah dibakukan dalam bentuk formulir yaitu kontrak baku. Kontrak baku adalah kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak dan sudah dicetak dalam bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan untuk mengubah klausula-klausula kontrak baku tersebut. Salah satu kontrak yang berbentuk kontrak baku adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun (PPJB SRS). Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah klausula kontrak baku dalam bentuk PPJB SRS dapat merugikan salah satu pihak dan bagaimanakah penerapan asas-asas hukum kontrak dalam kontrak baku yang terdapat dalam PPJB SRS. Klausula kontrak baku dalam bentuk PPJB SRS seringkali merugikan salah satu pihak yang dalam hal ini adalah pihak calon pembeli dan menguntungkan pihak penjual. Dalam PPJB SRS tidak semua asas dalam hukum kontrak diterapkan. Seringkali terdapat pelanggaran terhadap asasasas dalam hukum kontrak yang ditunjukkan dengan adanya ketidaksetaraan dan ketidakseimbangan kedudukan diantara para pihak dalam klausula-klausula PPJB SRS. Pembentuk undang-undang diharapkan untuk membentuk undang-undang yang khusus mengatur mengenai kontrak baku yang berfokus kepada kesetaraan kedudukan diantara para pihak serta Pemerintah harus membuat suatu pedoman yang lebih memiliki kekuatan memaksa dalam pelaksanaannya sebagai dasar pembentukkan PPJB SRS, sehingga kedudukan diantara pihak dapat seimbang. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif sedangkan metode analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Dalam analisis yuridis suatu PPJB SRS ini, digunakan PPJB SRS Rumah Susun Permata Gandaria antara Nyonya X dengan P.T. Putra Surya Perkasa.
Universitas Indonesia, 2007
S21281
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>