Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Nasution, Sheila Sheikta Ully
"Mengingat pentingnya Lembaga Distributor dalam pemasaran hasil akhir produksi, maka penulis dalam penulisan ini akan menjabarkan mengenai pengaturan lembaga distributor di Indonesia terkait dengan Prinsipal dan Distributor dalam negeri serta penerapan Hukum Perjanjian dalam Perjanjian Distributor antara PT. X dengan PT. Y. Lembaga Distributor bukanlah lembaga baru dalam dunia perdagangan di Indonesia, Departemen Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendagri No. 11/M-DAG/PER/3/2006), telah mengatur mengenai Lembaga Distributor di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mewajibkan Distributor, Distributor Tunggal dan Sub Distributor yang telah membuat perjanjian pendistribusian di Indonesia untuk mendaftarkan diri pada Departemen Perdagangan. Penerapan Hukum Perjanjian berdasarkan KUHPerdata terhadap Perjanjian Distributor antara PT. X dan PT. Y pada dasarnya telah sesuai dengan KUHPerdata dan juga sesuai dengan Permendagri No. 11/M- DAG/PER/3/2006 yang merupakan peraturan lebih lanjut tentang perjanjian distributor di Indonesia. Namun, pada Perjanjian Distributor antara PT. X dengan PT. Y ini masih terdapat ketidaksetaraan dalam kedudukan hukum yaitu dengan terdapatnya pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Prinsipal.

In relation the necessity of Distribution Institution as the marketing of production business activities, in this thesis the author will describe the details of Distributorship Agreement under the Indonesia contract laws in the frame work of national distributorship agreement in which the Principal and the Distributor are located in Indonesia. Study case analysis upon Distributorship Agreement between PT. X and PT. Y that conducted under Indonesia contract law and Minister of Trade Regulation No.11/M-DAG/PER/3/2006 concerning the Requirements and Procedure on the issuance of the Letter of Registration for Agent or Distributor of Goods and/or Services. In this observation, the author has found that in such Distributorship Agreement that the position between the Principal and the Distributors are not equal between one and another this fact can be found from provision concerning the termination of contract by the Principal that can be conducted without any prior notice or approval from Distributor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pengayoman, 1993
346.02 LAP
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lumban Tobing, Juristezar P.A.
"Waralaba maupun distributor sama-sama suatu usaha/bisnis dengan investasi ‘kecil’ resiko dengan peluang mendapatkan profit besar yang sangat baik. Waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa, sedangkan Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Dalam distributor pihak kedua yang menjual barang milik pihak pertama hanya mendapatkan fee atau pembayaran dari jumlah barang yang dibelinya, harga barang ditentukan oleh pihak pertama sebagai pemilik barang. Tugas pihak kedua hanya menjual saja, tidak terlibat manajemen, secara tidak langsung distibutor agreement hanya merupakan perpanjangan tangan pihak pertama saja. Jelas yang diterima pihak kedua sebagai penyalur hanya berupa fee yang telah ditetapkan oleh pihak pertama. Bila dilihat dari segi keuntungan maka jelas lebih menguntungkan franchise, karena baik franchisor maupun franchisee dapat ikut andil dalam manajemen, franchisee hanya perlu membayar lisensi yang telah dimiliki oleh pemilik atau pihak pertama. Namun begitu, dipercaya usaha distributor juga memiliki kelebihan-kelebihan sendiri yang berbeda dari waralaba."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21241
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Christou, Richard
London: Thomson Reuters, 2011
341.2 CHR i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library