Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simanjuntak, Anthoni Agung Pratama
Abstrak :
ABSTRAK
Pemerintah memberikan lampu hijau terhadap keterbukaan informasi bank, pelaksanaan penerapan prinsip keterbukaan informasi ini tidaklah tanpa hambatan. Implementasi FATCA dan AEOI dipandang penting untuk segera dilaksanakan mengingat keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan perjanjian. Namun demikian, Indonesia tidak akan serta merta ikut dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh dunia apabila persyaratan yang diminta belum terpenuhi. Salah satu hal mendasar yang paling penting untuk dipenuhi adalah pemenuhan perangkat hukum dalam negeri terutama dalam ketidakselarasan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan perbankan. Hasil Penelitian didapat adalah untuk Implementasi pemberlakuan Foreign Account Tax Compliance Act FATCA adalah Indonesia menerapkan FATCA berdasarkan Intergovernmental Agreement IGA , meskipun demikian penerapan FATCA tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional Indonesia di bidang perbankan dan perpajakan, kaitannya dalam kerjasama luar negeri. Karena penerapan FATCA bersifat lintas sektor, maka dalam penerapannya di Indonesia melibatkan dua otoritas yang berbeda yaitu Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak DJP pada bidang perpajakannya dan Otoritas Jasa Keuangan OJK pada bidang perbankannya. Sedangkan Implementasi Automatic Exchange of Information adalah Indonesia bergabung dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose pada September 2009. Untuk menerapkan dengan perangkat hukum di Indonesia, dengan meratifikasi, Karena penerapan Automatic Exchange of Information AEoI bersifat multilateral, maka dalam penerapannya terhadap nasabah khusus Warga Negara Asing WNA serta juga berlaku terhadap Warga Negara Indonesia WNI .
ABSTRACT
The government gives the green light to bank disclosure, the implementation of the principle of information disclosure is not without obstacles. The implementation of FATCA and AEOI is considered important for immediate implementation considering Indonesia 39 s participation in the signing of the agreement. However, Indonesia will not necessarily participate in the implementation of information disclosure worldwide if the requirements requested have not been met. One of the most important fundamental issues to be fulfilled is the fulfillment of domestic legal instruments, especially in the unconformity of laws and regulations in the field of taxation and banking. The result of the research is to implement the implementation of Foreign Account Tax Compliance Act FATCA is that Indonesia applies FATCA based on Intergovernmental Agreement IGA , although FATCA implementation should not conflict with Indonesian national law in banking and taxation, its relation in foreign cooperation. Because FATCA 39 s application is cross sectoral, in its implementation in Indonesia it involves two different authorities namely the Minister of Finance and the Directorate General of Taxation DJP on the field of taxation and the Financial Services Authority OJK in its banking field. While the implementation of Automatic Exchange of Information is Indonesia joined in the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose in September 2009. To apply with the law in Indonesia, by ratifying, Because the implementation of Automatic Exchange of Information is multilateral, then in its application to customers Special Foreign Citizens Foreign Citizens as well as applicable to Indonesian Citizens WNI .
2018
T50480
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Desi Pratiwi
Abstrak :
Pemilihan topik keterbukaan informasi dalam Pasar Modal dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis pada pasar modal yang mana penulis percaya dapat menjadi sarana efektif dalam membangunan perekonomian Negara. Pasar Modal dapat membantu sector-sector produktif dalam sebuah Negara mengumpulkan modal dalam jangka panjang.Salah satu elemen penting dalam terlaksananya pasar modal yang efektif, adalah kepercayaan dari masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh emiten. Kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pasar modal dikenal dengan prinsip disclosure. Penulis membedah Prinsip keterbukaan informasi dalam pasar modal dengan melihat pengaturannya Undang-Undang Pasar Modal no. 8 Tahun 1995, juga peraturan pelaksanaanya yakni, PP No. 45 Tahun 1995, selain itu keterbukaaan informasi juga diatur oleh Bapepam-LK sebagai lembaga yang berotoritas. Prinsip keterbukaan informasi dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: keterbukaan informasi dalam rangka penawaran umum dan keterbukaan informasi pasca penawaran umum. Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan menganalisa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bakrie&Brothers, Tbk. dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan melanggar ketentuan Peraturan Bapepam X.K.4 dan IX.E.2 jo. UUPM dan PP.No.45 Tahun 1995. Penanganan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PT. Bakrie&brothers, TBk, dan PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. dapat diselesaikan dengan memperhatikan system hukum pasar modal secara komprehensif. Pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran keterbukaan informasi ini dengan memperhatikan Teori Lawrence M friedmen tentang factor Structure, Substance dan Legal culture. ......The Selection of information disclosure topic is based on the author’s interest of the capital markets, that the authors believe to be an effective tool in order to build a stronger State economy. In a lot of country capital markets could help its productive sector to raise their capital in long-term condition.One important element in the implementation of an effective capital market is the trust of its community. That is why it is important to be implemented by the issuer. The obligation to maintain public’s trust in capital markets is known as the principle of disclosure.The authors examine the principle of disclosure in capital markets trough researching the law of the Capital Market Law which in Indonesia named as the Undang- undang No. 8 tahun 1995, as well as PP No. 45 Tahun 1995. In addition to the regulations of disclosure principle, Bapepam as an authoritative institution also regulates it. The principles of disclosure are acted upon 2 stages, first of all in the context of public offerings and second of all in the context of post-initial public-offering. In this thesis the author is analyzing the violations committed by PT. Bakrie & Brothers, Tbk. And PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. Both companies are proven to committed violations against the principles of disclosure which regulated by Bapepam’s regulations No. X.K.4 and IX.E.2 jo. Capital Market Law No. 8 Tahun 1995 aa well as PP.No.45 of 1995. Handling the violations against the principles of disclosure done by these companies: PT. Bakrie & Brothers, Tbk, and PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk. had to be solved in regard to the comprehensive legal system in capital markets. On the other hand to resolve this disclosure violations case, regarding Theory Lawrence M. Friedman is to consider three factor in law, such: Structure, Substance and Legal culture.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25128
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Afif Rosadiansyah
Abstrak :
ABSTRAK
Tesis ini membahas kedudukan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Implementasi penerapan Justice Collaborator pada 2 (dua) kasus yakni Agus Condro Prayitno dan Kosasih Abbas dibahas sebagai bahan analisis dalam tesis ini. Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Agus Condro memiliki peran yang signifikan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap kasus tersebut sehingga mendapatkan keringanan hukuman namun pada saat Agus Condro dijatuhi hukuman, belum ada peraturan mengenai Justice Collaborator. Berbeda dengan kasus Kosasih Abbas, ia ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai Justice Collaborator karena kooperatif pada saat penyidikan. Namun pada saat dijatuhi hukuman, majelis hakim berpandangan berbeda, majelis tidak mempertimbangkan ia sebagai Justice Collaborator. Kedepan dibutuhkan formulasi dan konsepsi dalam pengaturan Justice Collaborator dalam proses hukum pidana sebagai upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
ABSTRACT
This thesis discusses the position of the justice collaborator in the criminal justice system in Indonesia. The research method in use is normative juridical. Implementation of the application justice collaborator in two (2) cases namely Agus Condro Prayitno and Kosasih Abbas discussed for analysis of materials in this thesis. From the analysis result concluded that Agus Condro have a significantly role as a witness who cooperated to get relief. but at the time was sentenced Agus Condro, there are no regulations about justice collaborator. In contrast to case of Kosasih Abbas, he is defined by The Corruption Eradication Commision of Indonesia Republic (KPK RI) as a justice collaborator because of cooperative as the investigation, but at the time of sentenced he panel of judgesargued differently, the panel did not consider he as justice collaborator. In teh future, it will be needed formulation and conception in the setting of justice colaborator in the process criminal law as effort to reform the criminal law in Indonesian.
Universitas Indonesia, 2013
T35933
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aprilia Susanti
Abstrak :
Kebutuhan akan informasi baik memperoleh ataupun melindungi informasi menjadi hak dasar manusia. Hal ini selaras dengan dinamika yang terjadi di masyarakat dimana berdasarkan data permohonan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat didapati bahwa permohonan sengketa informasi publik dari tahun 2021 sampai dengan oktober 2022 naik signifikan 44.9%. Di satu sisi hal ini mencerminkan kemudahan akes akan informasi publik namun disisi lain menunjukan adanya pertentangan yang belum selesai antara Badan Publik dengan masyarakat selaku pemohon informasi publik. Penulisan ini menggunakan metode komparatif yaitu penulis membandingkan dengan Amerika Serikat yang telah melaksanakan penerapan keterbukaan informasi publik lebih dari separuh abad dan dalam pelaksanaannya dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak untuk mengetahui dengan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi. oleh karena itu perbandingan ini penting agar peraturan mengenai keterbukaan informasi publik bermanfaat baik bagi keterbukaan informasi maupun perlindungan informasi. ......Whether obtaining or protecting information, the need for information is a basic human right. This is in line with the dynamics that occur in a society where based on data on requests for public information disputes at the Central Information Commission, request for public information disputes from 2021 to October 2022 have increased significantly by 44.9%. On the one hand, this reflects the ease of access to public information, but on the other hand, it shows that there is an unresolved conflict between the Public Agency and the public as applicants for public information. This writing uses a comparative method, namely, the author compares with the United States which has carried out the application of public information disclosure for more than half a century and in its implementation can maintain a balance between fulfilling the right to know and protecting the confidentiality of information. Therefore, this comparison is important so that regulations regarding public information disclosure are beneficial for both information disclosure and information protection.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosia David Christanto
Abstrak :
Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun memungkinkan pelaku pembangunan rumah susun untuk dapat memasarkan rumah susun sebelum pembangunan dilaksanakan. Namun, beberapa rumah susun yang sudah dipasarkan kepada masyarakat sebelum pembangunan dilaksanakan ternyata tidak dapat menyelesaikan pembangunannya sehingga menimbulkan kerugian kepada para pembeli. Tidak selesainya pembangunan tersebut seringkali diakibatkan dari tidak dimilikinya salah satu dari persyaratan pemasaran sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun. Dengan melakukan penelitian yuridis-normatif dan menggunakan data sekunder barupa buku literatur dan peraturan perundang-undangan, akan digali perihal pengaturan keterbukaan informasi mengenai persyaratan pemasaran di dalam Pasal 42 Undang-Undang Rumah Susun oleh pelaku pembangunan pada pemasaran rumah susun sebelum pelaksanaan pembangunan dan pengaturan pengawasan pemerintah terhadap dipenuhinya persyaratan pemasaran saat melakukan pemasaran sebelum pelaksanaan pembangunan. Kewajiban pelaku pembangunan untuk membuka informasi pemenuhan persyaratan pemasaran memang ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan, namun belum memiliki mekanisme penegakan yang jelas. Terhadap pengawasan pemerintah, yang ditemukan hanya siapa pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan tanpa adanya pengaturan lebih lanjut bagaimana pengawasan dilakukan. ......Article 42 of the Indonesian Condominium Law allows the condominium developer to do the Pre Project Selling. However, a few condominiums that have been marketed before the construction project, cannot finish the construction project and cause a considerable loss to the buyers. It often happened because of the absence of one of the marketing requirements as it can be found in article 42 of the Indonesian Condominium Law. With a juridical-normative method and the utilization of the secondary data in the form of literature books and legislation, regulation about information disclosure towards marketing requirements based on article 42 of the Indonesian Condominium Law in the Pre-Project Selling and regulation about government supervision towards the condominium developer marketing requirements ownership in the Pre-Project Selling will be researched. The condominium developer’s obligation to disclose the marketing requirements ownership information can be found in the legislation, yet it lacks an enforcement mechanism. At the same time, the only regulation found about government supervision is only about the party to whom the authority to supervise has been handed over, without any further regulation about how it should be done.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syaiful Bahri
Abstrak :
Transparansi pajak menjadi cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di beberapa negara. Sayangnya, praktik tersebut masih sangat terbatas di Indonesia dikarenakan aspek perlindungan hukum, dan instrumen yang belum banyak dikembangkan. Untuk penelitian ini, akan berfokus kepada pembahasan naming and shaming dan DJP Checking sebagai aktualisasi dari keterbukaan informasi pajak yang memang merupakan bagian dari transparansi pajak. Naming and shaming sendiri merupakan bentuk sanksi perpajakan dengan cara mempublikasikan informasi wajib pajak kepada publik dan DJP Checking merupakan inovasi yang diusung oleh peneliti sebagai alternatif dalam mengoptimalkan kepatuhan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan keterbukaan informasi pajak dilihat dari perspektif hukum pajak dan hak asasi manusia, serta membahas mengenai batasan dan prasyarat apa yang harus diperhatikan dalam pelaksanaanya, ditambah membahas mengenai prospek penerapan DJP Checking sebagai alternatif kebijakan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi pustaka, dan survey. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya secara hukum pajak pelaksanaan keterbukaan informasi pajak khususnya naming and shaming sulit dilakukan karena kerangka hukum yang belum ada dan masih hanya sebatas kebijakan internal otoritas perpajakan, walaupun sampai sekarang belum ada tidak menutup kemungkinan bahwa suatu saat nanti akan disahkan melalui program legislasi nasional. Selain itu, secara konsep hak asasi manusia pelaksanaan naming and shaming tidak melanggar karena pajak adalah kewajiban wajib pajak dan apabila tidak dilaksanakan maka wajar dikenakan hukuman. Pelaksanaaan naming and shaming memerlukan sebuah batasan yaitu penentuan informasi wajib pajak apa saja yang boleh dipublikasikan ke publik serta beberapa prasyarat yang harus dilakukan sebelum pelaksanaannya. Terkait inovasi DJP Checking, secara prospek penerapan kebijakan tersebut dinilai efektif sebagai alternatif mengoptimalkan kepatuhan pajak karena pelaksanaanya yang terkategorisasi sesuai kepatuhan pajak dan sifatnya yang membatasi fasilitas sosial yang akan didapat oleh wajib pajak apabila terbukti sangat tidak patuh dalam membayar pajak. ......Tax transparency is a way to improve tax compliance in some countries. Unfortunately, this practice is still very limited in Indonesia due to aspects of legal protection and instruments that have not been widely developed. For this research, it will focus on the discussion of naming and shaming and DGT Checking as the actualization of tax information disclosure, which is part of tax transparency. By publishing taxpayer information to the public, naming and shaming is a form of tax sanction, and DGT Checking is an innovation promoted by researchers as an alternative to optimize tax compliance. This study aims to discuss the implementation of tax information disclosure from the perspective of tax law and human rights, as well as the limitations and prerequisites that must be considered in its implementation, plus the prospects for implementing DGT Checking as an alternative policy. This research was conducted using a qualitative approach with data collection techniques through in-depth interviews, literature studies, and surveys. The results of this study indicate that in tax law, the implementation of tax information disclosure, especially naming and shaming, is difficult because the legal framework does not yet exist and is still only an internal policy of the taxation authority. Although it has not been legalized until now, it does not rule out the possibility that one day it will be legalized through a legislative program. national. In addition, in the concept of human rights, the implementation of naming and shaming does not violate because taxes are the obligations of taxpayers, and if they are not implemented, it is reasonable to be punished. The implementation of naming and shaming requires a limit, namely the determination of what taxpayer information may be published to the public, as well as several prerequisites that must be carried out before its implementation. Regarding the DGT Checking, the implementation of the policy is considered effective as an alternative to optimizing tax compliance because its implementation is categorized according to tax compliance and its nature is that it limits the social facilities that will be obtained by taxpayers if they are proven to be very non-compliant in paying taxes.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Helena
Abstrak :
Unsur fundamental dalam pasar modal adalah keterbukaan informasi. Keterbukaan dalam pasar modal dimulai pada saat suatu perusahaan melakukan penawaran umum (dengan mengajukan pernyataan pendaftaran), setelah emiten mencatat dan memperdagangkan sahamnya di bursa dan dalam hal terjadi peristiwa yang penting yang laporannya harus disampaikan secara tepat waktu yaitu laporan yang dirinci dalam Peraturan BAPEPAM X.K.1. Skripsi ini akan membahas mengenai keterbukaan perusahaan yang melakukan penawaran umum terkait dengan masalah kesalahan pencatatan dana dan alokasi penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai sebagaimana diungkapkan dalam prospektus. Surat Pernyataan Efektif tertanggal 1 Februari 2010 dari BAPEPAM-LK sudah keluar dan menandai prinsip keterbukaan informasi sebelum melakukan penawaran umum sudah dilaksanakan dengan baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. Namun lain halnya dengan penerapan prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum. Prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum tidak terpenuhi secara baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk dimana terjadi kesalahan pencatatan dana dan hal tersebut baik disengaja maupun tidak, merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Ditambah lagi dengan dana yang salah catat tersebut, yang notabene merupakan dana hasil penawaran umum ternyata tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus. PT Benakat Petroleum Energy, Tbk sudah menyanggupi untuk mempertanggungjawabkan segala kesalahan akibat kesalahan pencatatan dana (terlepas dari alokasi dananya). Dengan kesanggupan tersebut, ini merupakan bentuk perlindungan investor yang diberikan oleh PT Benakat Petroleum Energy Tbk kepada investor yang membeli atau akan membeli sahamnya. ......The fundamental element in capital market is information disclosure. Disclosure in capital market is begun when a company conducts public offering (by proposing registration statement), after issuing company notes and sells its shares in stock exchange and in terms of important events that the report should be submitted in a timely manner specified in the Regulation of Capital Market Supervisory Board (BAPEPAM) X.K.1. This thesis will discuss about the information disclosure of company which is conducting a public offering related to the problem of error in reporting funds and the bidding allocation of funds which was not comply with the allocation funds in prospectus. Registration Statement dated 1 February from Capital Market Supervisory Board has been issued and it has noted that the information disclosure principal before conducting a public offering has been performed well by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. However, it was different with the application of information disclosure principle after conducting a public offering, which was not comply properly by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk in which there was an error in reporting funds whether willful or un-willful, that is definitely a violation on disclosure principle in capital market. Moreover, with the error fund listed, and also thte incompliance bidding allocation of funds, PT Benakat Petroleum Energy, Tbk has stated that it was agreed to take the responsibility on the error due to an error in reporting but not about the wrong allocation funds. That statement has signed the forms of investor protections that was given by PT Benakat Petroleum Energy Tbk for investor whose buy or own its shares.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24842
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library