Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Amelia Ratna Febriyanti
Abstrak :
Kebutuhan akan jasa Notaris dalam masyarakat modern tidak mungkin dihindarkan. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum, selain harus tunduk pada UUJN juga harus tunduk pada kode etik Notaris serta bertanggung jawab terhadap kliennya, Organisasi Profesi yaitu INI (Ikatan Notaris Indonesia), maupun terhadap negara. Dengan adanya hubungan ini maka terhadap Notaris yang mengabaikan martabat jabatannya dapat dikenakan sanksi moril, ditegur ataupun dipecat dari profesinya.Terkait dengan sanksi sebagai bentuk upaya penegakan kode etik Notaris atas pelanggaran kode etik didefinisikan sebagai suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya, dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin Notaris. Dalam tulisan ini, penulis membahas mengenai Tanggung Jawab Notaris Akibat Kesalahannya Dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam membuat perjanjian kredit yang sempurna dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, akta perjanjian kredit haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata dan ketentuan-ketentuan pemberian kredit sesuai dengan UU Perbankan. Apabila kesalahan-kesalahan tersebut di sadari oleh Notaris "EH", maka tanggung jawab Notaris "EH" adalah membuat Berita Acara atas kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang sudah ditandatangani. Apabila kesalahan-kesalahan itu tidak disadari oleh Notaris EH, maka akta autentik tersebut dapat menjadi akta bermasalah dan akta autentik tersebut mengalami degradasi kekuatan pembuktian akta yaitu akta mempunyai kekuatan yang sama dengan akta di bawah tangan dan dapat dituntut ganti kerugian oleh pihak yang dirugikan. Timbulnya kerugian akibat akta yang dibuat oleh Notaris tersebut, oleh satu pihak dapat dituntut pada peradilan umum.
The necessary of Notary service is become an important needs for modern society. Notary as a public official due to obligations, must obey to UUJN and the code of ethics also responsible to the clients, professional organization INI (Notary Association of Indonesia), and country too. Therefore, to the notary that ignores the dignity may be get penalized morale, reprimanded or fired from the proffesion.Notary enforcement of codes of conduct for violations of the code of conduct is defined as a punishment intended as a means, efforts, tools of notar coercive obedience and discipline. In this research, author discuss about Responsibilities of the Notary Deed Due to Mistake in Making Credit Agreement. The method used in this research is normative juridical using secondary data. The conclusion of this reseach is in the making of credit agreement with the precautionary principle, the deeds must comply the Civil Code and the provisions regulated in accordance with the Banking Law. If therere an errorrealized by a Notary, then the responsibility of Notary is make an official report on clerical errors and / or typographical errors contained the minutes of the signed certificate. If the mistakes not realized by Notary, then the authentic deed can be deed problematic and the authentic deed degrades the strength of evidence deed is the deed has the same power by deed under the hand and can be sued for damages by the injured party. Losses due Notary deed made by the one party can be sued in general courts.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46696
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiara Pangestika
Abstrak :
Sebagai pejabat umum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dituntut untuk bertanggungjawab terhadap akta yang telah dibuatnya. Apabila akta yang dibuat ternyata di belakang hari menimbulkan sengketa, maka hal ini perlu dipertanyakan, apakah akta ini merupakan kesalahan notaris atau kesalahan para pihak yang tidak mau jujur dalam memberikan keterangannya dihadapan pejabat berwenang atau adanya kesepakatan yang telah dibuat antara pejabat berwenang tersebut dengan salah satu pihak yang menghadap. Jika akta yang diterbitkan notaris mengandung cacat hukum yang terjadi karena kesalahan pejabat umum yang berwenang, baik karena kelalaiannya maupun karena kesengajaan pejabat itu sendiri, maka pejabat tersebut wajib memberikan pertanggungjawaban. Cacatnya suatu akta yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat berakibat degradasi kekuatan bukti akta notaris dan PPAT dari otentik menjadi kekuatan bukti dibawah tangan, dan cacat yuridis akta notaris yang mengakibatkan akta notaris dapat dibatalkan atau batal demi hukum atau non-existent. Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, dengan tipe penelitian deskriptif analitis memberikan gambaran tentang obyek yang diteliti. teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan. Kesimpulan yang didapat adalah pejabat pembuat akta tanah yang berwenang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan karenanya kata sepakat dalam hal Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terpenuhi, karena Penggugat melakukan perbuatan hukum sebagaimana tertuang dalam akta, tidak sesuai dengan maksud dan keinginannya, melainkan karena adanya penipuan dan tipu muslihat dan para tergugat, dan karena itu perjanjian ini dapat dibatalkan.
As a public officer, Notary and Land Deed or known as Pejabat Pembuat Akta Tanah are equired to be responsible for deeds which they had created. If a deed give rise to dispute, it must be questioned, whether the certificate was misstated by the Notary or Land Deed or that was the mistake of the parties for giving the wrong or misleading information. If in the future a mistake occurs on the deed whether it was because of negligence nor because the Notary or Land Deed were meant to do so, they must be responsible and give a compensation for the mistakes they had made. Fraud on a act can lead to degradation of act, whichi is from authentic deed to an ordinary or a privately made deed. The deed can also being null and void or even non-existent. The research metode that?s being used is a juridicial normative metode, with descriptive analytical type of research. The technique that's being used on collecting the datas is a literature study. The conclusion obtained was, the Notary or Land Deed in this case were proved to have done an unlawful act of fraud, and for that, the clause 1320 of Indonesian Civil Code were not completed.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45631
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library