Ditemukan 14 dokumen yang sesuai dengan query
Gentina Noviaty
Abstrak :
This thesis discusses the NPL Resolution Preview at PT. Bank X. Where the provision of loans from Bank X, the debtor can not fulfill its obligation to repay their debts, because it resolved in a way which the author discussed the Voluntary Submission Assurance (AYDA). Repossessed assets are Fore closed Assets. Debt or must submit assurances to be made as a deed of settlement guarantees areas follows: 1.Akta Delivery Guarantee Agreement For Debt Settlement, 2.Akta Sale and Purchase Agreement, the Agreement Discharging 3.Akta Land and Building, Selling Power 4.Akta Power of Sale. This study uses a form of normative research is research that emphasizes the use of legal norms in writing, and supported by deed Bank X lending. From the results of the case study it can be concluded that the bank must apply the principle 5C: Character, Capacity, Capital, Collateral, Conditions of Economic, For the bank confidence in the ability and willingness to pay of debtor is very important to note.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T34853
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Siregar, Melati D. S.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S24275
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sinaga, Syamsudin Manan
Jakarta: Departemen kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2002
346.07 SIN a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Octavia Karlita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23846
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Indah Indriawati
Abstrak :
Permasalahan penyelesaian sengketa bisnis menjadi sangat penting bagi pelaku bisnis ketika akan memilih lembaga mana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Dalam hal sengketa utang piutang, pihak yang merasa dirugikan dapat memilih lembaga kepailitan (Pengadilan Niaga) sebagai lembaga penyelesai sengketa apabila harta kekayaan pihak yang berutang (debitor) diduga tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban-kewajibannya kepada beberapa pihak (kreditor) sehingga ada suatu permintaan dari beberapa kreditor untuk meletakkan sita umum terhadap harta kekayaan debitor dengan cara mengajukan permohonan pailit terhadap debitor. Kepailitan dalam hukum harta kekayaan (vermogensrecht) merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu prorata parte yang terdapat di dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Permohonan pailit para kreditor dapat dikabulkan apabila syarat adanya debitor; 2 kreditor atau lebih; dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UUK. Syarat terpenting dikabulkannya permohonan pailit adalah adanya utang. Pembahasan syarat-syarat pailit, pengertian utang dan unsur-unsur keberadaaannya menjadi sangat penting, ketika terjadi perdebatan hukum di Pengadilan Niaga antara pemohon dengan termohon dan Majelis Hakim mengenai apa-apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai utang. Oleh karena itu adalah sangat penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “utang”. Dengan terlebih dahulu mendudukkan persoalan mengenai pengertian utang dan utang seperti apa yang dapat mempailitkan seseorang atau badan hukum, maka kita dapat menentukan dan mengkualifikasikan sesuatu termasuk utang atau tidak.
......Business Dispute Solution problem becomes of great consequence for business doers when it comes to choose which institute can be used to solve Business Dispute. In a Debt and Credit Dispute, the party in suffer can choose which Bankruptcy Institute (Business Court) to be their Dispute Solution if the total asset of the party in debt (debitor) was estimated not enough to pay off all the debt obligations to several creditors in such that an appeal was made to confiscate the total asset of the debitor by filing a bankruptcy petition. Bankruptcy in the Property Asset Law (Vermogensrecht) is the implementation continuation of the Poritas Creditorium Principle and the Pari Passu Prorata Parte Principle contained in the Article 1131 and 1132 KUHPerdata. Bankruptcy Petition from the creditors can be granted by condition presence of a debitor; 2 creditor or more and an account payable dues to date and billable and can be easily proven as mentioned in the article 2 verse 1 UUK. The most vital condition to grant a bankruptcy petition is the existence of a debt. Bankruptcy conditions review, debt definition, and the elements of existence becomes very vital when a Law Debate happens in the Business Court between the petitioner, the petitioned and the Judge Committee regarding what else can be qualifiedasdebt. Therefore it is very vital to know in advance the meaning of “debt”. Beforehand sit through the problem concerning the definition of debt and debts that can bankrupt somebody or a law institute, until then can we determine and qualify it as debt or not.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25017
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Bunga Fitri Wijayanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25014
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Delny Teoberto
Abstrak :
ABSTRAK
Pada dasarnya setiap orang yang cakap menurut hukum, pasti pernah membuat
suatu perjanjian dengan pihak lainnya, baik orang perorangan maupun badan
hukum. Apabila dalam perjanjian yang dibuat terdapat klausula arbitrase, maka
para pihak dapat mengajukan penyelesaian sengketa yang timbul melalui badan
arbitrase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Penundaan kewajiban
pembayaran utang merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk
menyelesaikan perkara yang timbul antara para pihak yang berjanji dalam
perjanjian tertentu jika salah satu dari kedua pihak tersebut mengalami kesulitan
melakukan pembayaran utang. Permohonan pengajuan penundaan kewajiban
pembayaran utang tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga.
ABSTRACT
Basically every person who is legally qualified, s/he must have entered into an
agreement with other party which can be a person and or corporation. if the
agreement contains a clause about arbitration, each parties can submit a dispute
case to board of arbitration which had been agreed upon by both of parties.
Suspension of payment obligations is one way that can be taken to resolve matters
arising between the parties to an agreement if one of the the those parties has
difficulties in servicing its debt. A request for Suspension of the payment should
be filled with the designated commercial court.
2013
T32548
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sitompul, Josua
Abstrak :
PKPU bertujuan agar Debitur yang memiliki masalah pembayaran utang tidak langsung dipailitkan karena sebenarnya masih dapat membayar utang-utangnya apabila diberi kesempatan oleh para Kreditur konkuren untuk menjalankan usahanya. Pemberian ini akan berpuncak pada diterima atau tidaknya perdamaian yang dapat berisi apa saja sepanjang disetujui Kreditur konkuren berdasarkan ketentuan Pasal 265 UUK. Dari sini terlihat pentingnya peranan suara Kreditur sehingga dalam pemberian PKPU eksistensi Kreditur dan adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih merupakan hal-hal yang harus dibuktikan agar PKPU dapat dikabulkan Pengadilan Niaga dan perdamaian dapat dilaksanakan dan disahkan; pembuktian ini harus dapat dilakukan dengan sederhana berdasarkan asas adil, cepat, terbuka, dan efisien. Dalam perkara IFC V.S. POF dan Perkara BPPN V.S Davomas, Debitur (POF dan Davomas) diduga kuat beritikad tidak baik. Mereka diduga memunculkan Kreditur Fiktif untuk memenangkan pemungutan suara. Masalah Kreditur fiktif dalam proses PKPU terkait dengan aspek kepailitan dan PKPU, perdata dan juga aspek pidana baik materi maupun hukum acaranya tetapi UUK tidak secara tegas mengatur apakah Pengadilan Niaga berwenang memeriksa dugaan Kreditur Fiktif ini. Secara implisit, UUK membuka kemungkinan untuk memberikan kewenangan kepada Pengadilan Niaga memeriksa dugaan Kreditur fiktif karena terkait dengan proses PKPU; walaupun demikian hal ini masih dapat diperdebatkan. Batasannya adalah sepanjang dapat diperiksa dan dibuktikan secara sederhana; apabila tidak maka Pengadilan Niaga seharusnya menangguhkan perkara PKPU dan menentukan hakim perdata atau hakim pidana yang memutuskan dugaan kreditur fiktif. Apabila Perdamaian yang telah disahkan diketahui adanya kreditur fiktif setelah perdamaian disahkan maka terhadap putusan itu dapat diajukan upaya hukum Penunjauan Kembali.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22033
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2005
S24354
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tongki Lentari
Abstrak :
Sebagai sebuah lembaga keuangan, bank melakukan kegiatan penerimaan dana dari masyarakat dan penyaluran dana tersebut kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit. Suatu fasilitas kredit adalah pemberian prestasi oleh satu pihak (bank) kepada pihak lain (debitur/nasabah sebagai penerima kredit), dan pihak yang menerima prestasi berkewajiban mengembalikan prestasi tersebut pada jangka waktu tertentu dengan kontraprestasi (bunga) yang telah diperjanjikan. Dalam transaksi pemberian kredit para pihak menandatangani suatu perjanjian yang karenanya menurut pasal 1338 KUHPerdata mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang bersangkutan (bank dan penerima kredit). Namun pada kenyataannya, banyak kredit yang telah diberikan bank kepada nasabahnya tidak selalu berjalan lancar. Dalam perbankan ini disebut "KREDIT BERMASALAH". Kredit bank dapat dibedakan menjadi empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Ketiga yang terakhir inilah yang termasuk kredit bermasalah. Jadi kredit bermasalah adalah kredit yang tidak dapat dilunasi/dibayar kembali oleh debitur dengan benar dan baik, sesuai maksud dan atau syarat dan ketentuan yang sudah
diatur/diperjanjikan didalam perjanjian kredit. ''Kredit bermasalah" merupakan suatu masalah yang dapat merusak kesehatan bank dan berdampak negatip terhadap profitabilitas bank. Karena itu untuk menjaga kesinambungan usahanya bank perlu mengetahui penyebab timbulnya kredit bermasalah dan mencari jalan keluar untuk mengatasinya. Upaya yang dilakukan bank adalah menyelamatkan nasabah yang kurang lancar dan diragukan agar tidak menjadi macet, dan kredit yang telah macet dapat diupayakan agar pinjaman kepada bank dapat dikembalikan (tanpa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan atau Pengadilan Negeri (PN) yang memakan waktu yang lama dan biaya yang besar) Pada tahap pertama bank akan mencari apa yang menyebabkan kredit menjadi bermasalah. Selanjutnya bank melakukan tindakan penyelamatan berupa rescheduling, reconditioning, restrukturting atau kombinasi dari ketiganya. Langkah antisipasi tersebut bersifat kasuistis artinya upaya penyelamatan yang dilakukan diselesaikan secara kasus per kasus karena setiap faktor penyebab kredit bermasalah mempunyai cara penanganan yang berbeda.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library