Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Benda-Beckman, Keebet von
Jakarta: Grasindo, 2000
340.53 BEN g
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Narullah DT Perpatih Nan Tuo
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bertolak dari masalah dengan latar
belakang Penanganan Delik Adat melalui perundangundangan.
Masalah yang dicarikan Jawabannya melalui penelitier.
adalah (1) Jenis-Jenis delik adat manakah yang masih
dipertahankan di Minangkabau dewasa ini. (2) Untuk
menangani delik adat yang dicantuumkan dalam Undang-
Undang nan delapan, masih dipergunakan Undang-undang
nan dua belas? (3) Apakah semenjak diberlakukannys.
WvSNI, penguasa adat tidak lagi memberlakukan delik
adat? (4) Dapatkah dipertautkan antara delik adai
dengan peraturan perundangan?
Dalam rangka mencarikan Jawaban atas permasalahan
tersebut di atas telah dilakukan penelitian di daerah
Sumaterra barat.
Responden dalam penelitian ini adalah : Penguasa
Adat ( Ninik Mamak ), Hakim-Hakim Pengadilan negeri Di
Sumatera barat, Pengacara Jaksa Penuntut Umum dan dosen
Fakultas Hukum Universitas Andalas padang.
Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pedoman wawancara.
Data diedit, diolah dan dikelompokkan ke dalam komponen
sesuai dengan pedoman wawancara-
Penafsiran dilakukan dengan menghubungkan hasil penelitian
dengan teori atau pendapat para pakar seperti
G.Van der Leew, ter haar, R. Soepomo, Hazairin dan
lain-lain.
Dari penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan (1) Penangan delik adat melalui peraturan
perundangan di Sumatera Barat merupakan salah satu cara
yangh mungkin dapat ditempuh untuk mengisi ruang kosong
yang ditemui dalam WvS yang masih berlaku. (2) Kehidupan
kekerabatan masyarakat Minangkabau yang hidup daerah
pedesaan, masih kokoh dan masih teguh mempertahankan
adat istiadat.(3) Budaya malu adalah alat yang paling
ampuh u tuk menangkal anggota masyarakat melakukan
perbuatan yang tidak terpuji.(4) Pertautan cara berpikir
berpartisipasi dan cara berpikir kritis, masih
sulit dilaksanakan, karena cara berpikir berpartisipasi
telah berurat berakat dalam kehidupan masyarakat.
1986
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Rome: international deveploment law organization, 2011
340.5 CUS
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ismarli Muis
Abstrak :
ABSTRAK
Siri adalah suatu konsep abstrak yang meliputi banyak aspek dalam kehidupan masyarakat Bugis dan Makassar. Di dalam siri? terdapat sejumlah nilai-nilai yang bisa disebut sebagai nilai-nilai utama suku Bugis dan Makassar. Dewasa ini, siri semakin sering dibicarakan baik melalui penulisan-penulisan karya ilmiah, penelitian-penelitian, maupun dalam seminar-seminar atau dibahas dalam surat kabar-surat kabar. Dari berbagai pembahasan tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa siri pada masa sekarang cenderung dikonotasikan negatif oleh banyak orang. Siri hanya dilihat sebatas akibat-akibat yang ditimbulkannya, yang justru bersifat destruktif, misalnya menghilangkan nyawa orang yang melakukan kawin lari sebagai sanksi atas perbuatan mereka. Fenomena ini lah yang mendorong peneliti untuk mengangkat masalah siri tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh nilai-nilai siri yang pada dasarnya bersifat motivasional dan menjadi nilai-nilai utama suku Bugis Makassar, masih bertahan dalam kehidupan masyarakat tersebut saat ini. Dasar pemikiran yang digunakan adalah bahwa setiap orang memiliki nilai-nilai pribadi, apabila siri dilihat sebagai nilai-nilai utama yang ada pada masyarakat Bugis Makassar, berarti individu-individu yang ada pada masyarakat tersebut seharusnya juga memiliki nilai-nilai pribadi yang mencerminkan siri . Dasar pemikiran tersebut membawa pada rumusan permasalahan di mana penelitian ini dilakukan untuk melihat makna siri dengan mengkaitkan antara nilai-nilai yang dikandung oleh siri menurut Marzuki (1995), Moein (1990), dan Rahim (1985) dengan nilai-nilai pribadi yang berlaku secara universal menurut Schwartz & Bilsky (1994), seberapa jauh kedua nilai-nilai tersebut masih saling berkaitan.
Penelitian dilakukan di tiga daerah, yaitu Kotamadya Ujung Pandang sebagai ibukota propinsi (mewakili daerah perkotaan), dan Kabupaten Gowa serta Kabupaten Sinjai (mewakili daerah pedesaan). Selain itu, juga dibandingkan antara generasi orangtua dan generasi anak untuk melihat seberapa jauh proses penanaman nilai-nilai siri tersebut pada diri masing-masing individu.
Dalam memperoleh data digunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara yang ditunjang observasi terhadap 16 orang responden. Hasil analisa menyimpulkan bahwa makna siri semakin menyempit ke arah kesusilaan, di mana siri lebih banyak dipahami sebagai suatu akibat atau konsekuensi terhadap pelanggaran adat istiadat. Hal ini mengindikasikan bahwa kedudukan siri sebagai nilai-nilai utama pada masyarakat suku Bugis dan Makassar mulai bergeser. Hasil lain yang ditemukan adalah hampir seluruh responden (terutama dari generasi anak) tidak menyetujui pemberian sanksi mati bagi pelaku siri?, karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Terlihat bahwa nilai-nilai agama merupakan salah satu nilai utama yang berlaku bagi mayoritas penduduk Indonesia.
1998
S2603
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library