Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vivi Putri Rafely
Abstrak :
Penawaran umum perdana koin kripto, atau yang biasa dikenal sebagai Initial Coin Offering (ICO) merupakan mekanisme baru dalam menghimpun modal usaha dari masyarakat sebagai pelanggan koin kripto yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan start up. Mekanisme transaksi koin kripto dalam ICO melibatkan pelaku usaha (yang menerbitkan koin dan mengembangkan koin) dan kemudian koin tersebut ditawarkan kepada masyarakat secara umum. Mekanisme transaksi koin kripto melalui ICO pun tidak luput dari risiko, seperti yang telah terjadi di China dan Vietnam yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Namun, hingga saat ini masyarakat tidak bisa melakukan tuntutan ganti rugi. Hal ini dikarenakan tidak adanya regulasi yang mengatur atau melarang praktik ICO. Terdapat kekosongan hukum terkait mekanisme ICO di Indonesia. Di dalam Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 2 ayat (3) secara jelas menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan yng diatur di dalam Bappebti tidak mengatur tentang transaksi aset kripto melalui mekanisme ICO. Berkenaan dengan hal tersebut, penting untuk Bappebti agar segera merumuskan regulasi terkait mekanisme transaksi koin kripto dalam ICO, baik dengan cara membuat peraturan baru secara tersendiri yang khusus membahas ICO ataupun dapat membuat Perubahan atas Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. ......Initial Public Offering of crypto coins, or what is commonly known as Initial Coin Offering (ICO) is a new mechanism for raising capital effort from the public as customers of crypto coins carried out by start-up companies. The crypto coin transaction mechanism in an ICO involves business actors (those who issue coins and develop coins) and then the coins are offered to the general public. The crypto coins transaction mechanism by ICO is not free from risk, as has happened in China and Vietnam which resulted in losses of up to hundreds of billions rupiah. However, until now the community has not been able to claim compensation. This is because there are no regulations that regulate or prohibit ICO practices. There is a legal vacum regarding the ICO mechanism in Indonesia. In Bappebti Regulation Number 13 of 2022 about Amandements to Bappebti Regulation Number 8 of 2021 about Guidelines for Organizing Physical Market Trading for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange. Article 2 paragraph (3) clearly states that the provisions regulated in Bappebti do not regulate crypto assets transactions through the ICO mechanism. In this regard, it is important for Bappebti to immediately formulate regulations about ICO Mechanism, either by making new regulations separately that specifically talking about ICO mechanism or by making changes to previous regulation, which is Bappebti Regulation Number 13 of 2022 about Amandements to Bappebti Regulation Number 8 of 2021 about Guidelines for Organizing Physical Market Trading for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Atha Maulana
Abstrak :
Pendanaan merupakan sebuah proses untuk mengumpulkan dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan maupun organisasi yang berfungsi sebagai pembiayaan kegiatan operasional, investasi, maupun proyek yang sedang dijalani oleh perusahaan maupun organisasi tersebut. Pendanaan merupakan hal yang vital dalam menjalankan sebuah usaha maupun bisnis dan pendanaan dapat memperluas usaha, memperkenalkan produk dari usaha tersebut, ataupun juga pendanaan dapat meningkatkan kapasitas produksi usaha. Selain itu juga, pendanaan dapat digunakan hal membayar utang sebuah perusahaan jika perusahaan tersebut membutuhkan pembiayaan secara cepat. Oleh karena itu, mulai muncul beberapa metode alternatif pendanaan yang dapat dilakukan oleh usaha yang bersangkutan untuk mendapatkan sumber modal dengan cara seperti crowdfunding, peer-to-peer lending, dan juga initial coin offering (ICO). Saat ini banyak perusahaan di luar negeri yang telah menerapkan sumber pendanaan yang berbasis pada ICO yang disebabkan oleh banyaknya peminat pada pasar koin kripto. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa koin kripto adalah sebuah bentuk uang digital yang berbasis pada uang digital yang menggunakan teknologi enkripsi untuk dapat mengamankan transaksi dan mengontrol pembuatan unit-unit baru yang berkaitan. Jika kita melihat ke belakang, token kripto ini hanya ada beberapa saja yang digunakan sebagai alat pembayaran alternatif yang bisa diakses tanpa batasan oleh siapa saja tanpa melalui pihak bank maupun pihak ketiga lainnya. Namun dengan semakin maju perkembangan pasar kripto di dunia, maka kemudian mulai terdapat banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan token kripto untuk dapat menghimpun dana suatu usaha atau dapat dikatakan sebagai project menggunakan teknologi yang bernama blockchain untuk dapat mengembangkan produk suatu perusahaan yang berkaitan dengan bidang keuangan, logistik maupun sektor-sektor lainnya. ......Funding is a process for raising funds carried out by a company or organization that functions as financing operational activities, investments, and projects that are being undertaken by the company or organization. Funding is vital in running a business and funding can expand the business, introduce products from the business, or also funding can increase business production capacity. In addition, funding can be used to pay a company's debt if the company needs financing quickly. Therefore, several alternative funding methods have emerged that can be used by businesses to obtain capital sources such as crowdfunding, peer-to-peer lending, and initial coin offering (ICO). Currently, many companies abroad have implemented funding sources based on ICOs due to the large number of enthusiasts in the crypto coin market. As we all know that crypto coins are a form of digital money based on digital money that uses encryption technology to be able to secure transactions and control the creation of new related units. If we look back, there are only a few crypto tokens that are used as alternative means of payment that can be accessed without restrictions by anyone without going through banks or other third parties. However, with the development of the crypto market in the world, there are many companies that use crypto tokens to raise funds for a business or can be said to be a project using blockchain technology to develop a company's products related to finance, logistics and other sectors.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library