Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 165 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chairil Anwar Adjis
Abstrak :
Tawuran telah menjadi kebiasaan sehari-hari kalangan anak muda Jakarta. Di antara kasus tawuran di Jakarta, salah satunya adalah tawuran antar geng di Mallbog yang terjadi hampir setiap tahun. Pada tahun 2002, tawuran antar geng berubah menjadi tawuran antar warga Mallbog. Penulis berminat melakukan penelitian dengan tujuan mengetahui bagimana sejarah- tawuran di Mallbog dan gambaran terjadinya tawuran antar geng di Mallbog. Untuk mengumpulkan data, penulis memakai teknik wawancara melalui percakapan intensif. Wawancara memakai pertanyaan tak berstruktur sehingga informan tidak ditempatkan sebagai obyek penelitian tetapi sebagai subyek penelitian. Informan diberi kebebasan berbicara selama masih berada dalam lingkup penelitian. Wawancara dilakukan terhadap beberapa orang anggota geng Five, geng War dan beberapa warga Mallbog. Sejarah terjadinya tawuran Mallbog dimulai tahun 1985. Sebelum itu, geng War (berlokasi di RW 04) dan geng Five (RW 05) bersahabat dan main bersama. Pertikaian antar mereka dipicu oleh sikap saling mengejek. Kemudian berubah menjadi adu mulut, perkelahian dan tawuran. Dua geng menjadi sensitif satu dengan lainnya. Akibatnya tawuran sering terjadi. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa tahapan tawuran antar geng di Mallbog. Tahapan pertama yaitu "tahap pendahuluan". Terdapat dua realitas sosial mengapa tawuran menjadi pilihan dalam menyelesaikan konflik: yaitu tradisi dan dendam. Tahapan kedua adalah "tahap titik didih" atau "tahap eskalasi". Titik didih muncul ketika ada pemicu dari geng Five yang kemudian dibesar-besarkan oleh geng War. Selanjutnya, kedua geng memilih waktu pada malam hari bulan puasa dengan alasan: a. kebiasaan dan b. Malam hari bulan puasa memiliki arti "malam panjang". Tahapan ketiga adalah "tahap konflik terbuka". Terdapat dua realitas konflik terbuka yaitu: a. Tawuran antar geng Five dan War; b. Tawuran antar warga di Mallbog. Tahapan keempat adalah "tahap peredaan konflik". pada tahapan ini aparat keamanan datang dan menenangkan suasana. Aparat melakukan razia dan pihak pemerintahan memanggil perwakilan geng War dan geng Five agar menanda-tangani kesepakatan untuk tidak mengulangi tawuran.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T10642
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmanofa Yunizaf
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurfaizi
Jakarta: Jakarta Citra, 1998
364.3 Nur m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Habsbawm, Eric J.
Jakarta: Teplok Press, 2000
364.1 HAB b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sartono Soetomo
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lukas Kurniawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S22418
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
K. Yani Sudarto
Abstrak :
Penyidikan tindak pidana merek sangat khas apabila dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, karena Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek menganut sistem delik aduan. Tindak pidana merek seringkali terjadi karena harga barang dengan merek terkenal sangat mahal, pelaku tindak pidana merek dapat meraih keuntungan dengan mudah, tidak peril] ijin serta tidak perlu mengeluarkan biaya promosi. Tindak pidana merek menimbulkan banyak kerugian kepada pemegang hak atas merek yang sah, masyarakat selaku konsumen dan negara dari sektor pajak. Penyidik dari Satuan Indag Polda Metro Jaya dalam menangani tindak pidana merek masih terbatas pada perbuatan-perbuatan tanpa hak atas merek sesuai dengan UU No. 15 tahun 2001 penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dan sama pada pokoknya dengan milik orang lain yang sudah terdaftar untuk barang atau jasa sejenis serta memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil dari suatu kejahatan. Perbuatan tindak pidana merek mengenai indikasi geografis maupun indikasi asal sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik Satuan Indag Polda Metro Jaya. Namun demikian bersamaan dengan terjadinya tindak pidana merek tersebut seringkali juga ditemukan pelanggaran terhadap UU. Perlindungan Konsumen dan Undang-undang lainnya. Penyidikan tindak pidana merek dipengaruhi oleh faktor hukumnya; faktor penegak hukum; faktor dana, sarana atau fasilitas; faktor masyarakat ; dan faktor kebudayaan. Penyimpangan yang terjadi dalam proses penyidikan oleh penyidik antara lain berbentuk meminta bantuan dana penyidikan; uang jaminan penyidikan; penggelapan barang bukti; meringankan sangkaan; menunda pengiriman SPDP; diskriminasi penyidikan; setoran bulanan; intervensi kasus. Pengorganisasian penyidikan sudah dilaksanakan, namun pada tahap perencanaan dan tahap pengawasan belum dilaksanakan dengan baik.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T10880
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aritonang, Sahat F.
Abstrak :
Narapidana bagaimanapun merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kontribusi besar bagi ketahanan sosial yang pada gilirannya akan memiliki kontribusi bagi ketahanan nasional. Perubahan pendangan tentang penjara dan pemidanaan dari konsep hukuman menjadi konsep pemasyarakatan menjadikan kelompok masyarakat ini merupakan aset masyarakat yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Mereka bagaimanapun merupakan bagian dari masyarakat kita. Dengan perubahan konsep tersebut diatas pola pembinaan narapidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan menjadi tema yang sangat penting. Pola pembinaan dengan program-program yang menyangkut aspek mentalitas, kecerdasan, ketrampilan kerja dan religiusitas menjadi sebuah tuntutan yang penting. Departemen Kehakiman sejak lama memiliki program rehabilitasi bagi lembaga-lembaga pemasyarakatan dengan tujuan para peserta anak didiknya yang tidak lain adalah para terhukum pelaku tindak pidana bisa kembali ke masyarakat dan diterima masyarakat sekaligus bisa memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya tanpa harus melakukan tindak kejahatan lagi. Program-program pembinaan narapidana juga diharapkan agar para peserta didik yang sudah bebas bisa kembali ke jalan yang benar dan tidak mengulangi perbuatan pidana lagi. Indikator keberhasilan pembinaan di lembaga-lembaga pemasyarakatan, termasuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta, yang menjadi lokasi penelitian ini, memang belum ada, kendati bisa dilihat dari jumlah pemberian asimilasi, remisi, cuti menjelang bebas dan bebas bersyarat, serta angka residivis yang cukup signifikan. Departemen Kehakiman belum memiliki mekanisme penilaian keberhasilan dan monitoring untuk para alumni anak didiknya yang sudah kembali ke masyarakat. Penelitian ini ingin mengetahui sejauh mana pola pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta memberikan implikasi yang signifikan terhadap perubahan perilaku narapidana baik yang masih di dalam lembaga pemasyarakatan maupun yang sudah bebas. Penelitian ini juga ingin mengetahui bagaimana dampak pembinaan narapidana terhadap ketahanan sosial masyarakat dan yang pada gilirannnya memiliki dampak kepada kondisi ketahanan nasional. Dari penelitian lapangan ditemukan bahwa pola pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang sudah baik kendati ditemukan pula sejumlah hal yang menjadi kelemahan yang bisa mendorong ketidakberhasilan pembinaan. Demikian juga tidak ditemukan mekanisme evaluasi terhadap keberhasilan pembinaan, sebagaimana evaluasi yang dilakukan sekolah-sekolah terhadap anak didiknya.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T11060
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
Abstrak :
Pendahuluan
Hampir di sepanjang sejarah hukum Pidana menunjukkan, problema mendasar yang terjadi dalam penanggulangan kejahatan adalah : Membina pelanggar hukum. Sebagai pelaku kejahatan, kerapkali diperhadapkan kepada berbagai pilihan, salah satu di antaranya adalah mentaati hukum. Ketaatan pada hukum dengan tidak melakukan kejahatan ulang setelah selesai menjalani hukuman merupakan indikator adanya perubahan sikap perilaku. Pembinaan pelanggar hukum (Treatment of offenders) di dalam Negara Hukum seperti Indonesia, tidak saja menjadi tanggung jawab keluarga, atau masyarakat semata. Di dalam kenyataan Pemerintah melalui Garis-garis Besar Haluan Negara telah menunjukkan keseriusan akan pentingnya pembinaan Manusia Indonesia Seutuhnya. Hal ini terlihat pada Garis-garis Besar Haluan Negara 1988-1993 yang telah ditetapkan MPR dengan Ketetapan Nomor II/MPR/1988. Di dalam Bab IV butir kedelapan mengenai Kesejahteraan Sosial ditegaskan lebih lanjut : Pelayanan kesejahteraan sosial perlu di tingkatkan secara lebih terpadu melalui upaya pemberian bantuan dan santunan serta upaya rehabilitasi sosial. Pemberian bantuan dan Santunan Sosial bagi fakir miskin, anak-anak terlantar, yatim piatu, orang lanjut usia yang tidak mampu, korban bencana alam dan musibah lainnya serta rehabilitasi social bagi mereka yang tersesat terus di lanjutkan dan dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah, Lembagalembaga Sosial dan masyarakat dan pada umumnya. Dalam hubungan ini dilanjutkan pula usaha-usaha untuk membantu penyandang cacat agar dapat memperoleh kesempatan kerja sesuai kemampuannya.

Memperhatikan isi dan makna Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut, jelas terlihat adanya usaha untuk melakukan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, khususnya bagi pelanggar hukum melalui rehabilitasi sosial bagi mereka yang tersesat. Di rumuskannya suatu usaha Pelayanan Kesejahteraan bagi pelanggar hukum dengan istilah orang yang tersesat menunjukkan adanya suatu gejala baru yang positif dalam memperlakukan pelanggar hukum. Dengan demikian Pelanggar hukum tidak lagi di lihat sebagai manusia yang harus disingkirkan maupun di jatuhi hukuman tanpa memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan. Pelanggar hukum itu dilihat dan dipahami maupun diperlakukan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang harus di bina dibimbing ke jalan yang benar agar kaiak dapat menjadi warga yang sadar dan taat pada Hukum. Usaha selanjutnya yang diprioritaskan oleh Pemerintah untuk membina pelanggar hukum adalah melalui Lembaga Pemasyarakatan. ?
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johari
Abstrak :
Tujuan dari sistem pemasyarakatan ialah untuk mengembalikan narapidana ketengah-tengah masyarakat agar menjadi masyarakat yang baik, berguna dan bertanggungjawab, pembinaan narapidana tersebut sesuai dengan konsep reintegrasi dimana pembinaan dilakukan dengan menggunakan konsep Community Based Correction seperti pada Lapas Terbuka Gandul-Cinere Jakarta. Oleh karena itu penelitian ini difokuskan kepada analisis terhadap proses reintegrasi narapidana dengan menggunakan konsep Community Based Correction pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Gandul-Cinere Jakarta, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses reintegrasi narapidana dengan menggunakan konsep Community Based Correction pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Gandul-Cinere Jakarta, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan , peran serta masyarakat dalam reintegrasi narapidana, dan untuk mengetahui dampak positif dan negatif bagi narapidana. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan cara pendekatan kualitatif, dalam penelitian in keterlibatan peneliti sangat erat dalam usaha memahami dan melihat gejala yang ada. Selain itu juga peneliti mengadakan studi banding -ke Lapas klas I Cirebon, guna mendapati gambaran implementasi dan penerapan konsep Community Based Correction antara Lapas Terbuka Jakarta dengan Lapas klas 1 Cirebon. Hasil penelitian menunjukan proses reintegrasi narapidana dengan menggunakan konsep Community Based Correction pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Gandul-Cinere Jakarta, sudah berjalan tetapi masih belum maksimal hat ini bisa dilihat dari sedikitnya penghuni Lapas Terbuka. Keterlibatan peran serta masyarakat dalam narapidana .sangat minim sekali, narapidana hanya mengunjungi rumah dari pimpinan lapas'terbuka saja tidak secara bebas menyatu dengan masyarakat. Dampak positifnya narapidana merasakan suasana yang lebih bebas dibandingan pada Lapas sebelumnnya, dampak negatifnya narapidana masih merasa implementasi pembinaan masyarakat masih kurang karena orientasi masih di dalam Lapas Saja.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16607
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>