Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 37 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tandigau, Rannu
Abstrak :
Pengorbanan bangsa Indonesia yang telah diraih untuk mencapai suatu kemerdekaan tidaklah mudah begitu saja, memerlukan rentan waktu yang sangat lama sampai mencapai kemerdekaan. Penegakan hukum yang terjadi selama ini dan sampai saat sekarang belum menunjukkan suatu kerja yang baik, akan tetapi masih jauh dari harapan dan hukum masih tertatih-tatih mengikuti keadaan yang seyogyanya diatur (het recht hink achter de feiten aan) namun sudah mulai nampak sedikit demi sedikit kinerja yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini karena tidaklah mudah untuk memperbaiki keadaan yang sudah sangat buruk, jadi diperlukan penahapan satu demi satu. Institusi Kejaksaan sebagai lembaga negara di bawah eksekutif yang bertugas melakukan penuntutan mewakili negara, dalam hal ini seyogyanya hanya sebatas koordinasi dengan eksekutif bukan komando oleh eksekutif ini dilakukan agar fungsi penuntutan tetap independen, akuntabel, dan mandiri. Hak oportunitas (asas oportunitas) yang dimiliki oleh Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. Bagian Kedua Khusus Pasal 35 huruf c, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang menyangkut kepada seluruh rakyat bukan sekelompok golongan saja, dan harus dikoordinasikan juga dengan lembaga-lembaga pemerintah yang terkait terhadap asas ini. Lokasi penelitian penulis yaitu di wilayah DKI Jakarta tepatnya di Kejaksaan Agung R.I, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mahkamah Agung R.I., dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Janis data yang dikumpulkan yakni studi kepustakaan (library study) dan studi lapangan (field study).
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Putu Asti Hermawan Santosa
Abstrak :
ABSTRAK
Kepolisian Republik Indonesia merupakan gerbang utama dalam criminal justice system, sehingga penentuan kearahmana penanganan tindak pidana ditentukan pada awal proses di kepolisian dalam penyelidikan maupun penyidikan, tujuan hukum yaitu untuk kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan, seringkali tidak dinamisnya tujuan hukum antara kemanfaatan dan kepastian hukum, hal ini menjadi polemik di masyarakat karena polisi selalu mengedepankan asas legalitas dalam mencapai kepastian hukum, sehingga kepolisian terlihat rigid dalam menangani suatu tindak pidana, sehingga hal ini menjadi perhatian khusus oleh Kepolisian Republik Indonesia yaitu dengan keluarnya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, sehingga melalui restorative justice ini akan menjawab keresahan yang ada dimasyarakat, aplikasi dari restorative justice ini diaplikasikan dengan mediasi penal, yaitu perkara pidana yang diselesaikan dengan cara mediasi antara pelaku dengan korban, sehingga menjadi menarik bagaimana penyelesaian perkara pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia menggunakan mediasi penal berdasarkan konsep keadilan restoratif serta sejauhmana luas penerapan kebijakan hukum pidana dalam penyelesaian perkara pidana dihubungkan dengan konsep keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu bersifat deskripsi analitis, dengan pendekatan yang mengkaji atau menganalisis study kasus, study empiris, self evaluasi dan data sekunder seperti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan aturan yaitu Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Pendekatan Konsep yaitu konsep restorative justice sebagai grand theory, kebijakan hukum pidana sebagai midle theory, dan mediasi penal sebagai aplied theory. Surat edaran tentang restorative justice secara normatif bisa diterapkan oleh penyidik dalam menyelesaikan perkara pidana melalui mediasi penal, namun secara faktual tidak adanya keseragaman dalam menerapkan surat edaran tentang restorative justice tersebut, karena adanya perbedaan paham dalam menerapkan restorative justice, ada yang menerapkan sesuai dengan surat edaran, namun ada pula yang masih secara konvesnional sebelum berlakunya surat edaran tersebut.
ABSTRACT
The Indonesian National Police is the main gate in criminal justice system, therefore;the determination of the direction in handling the crime is determined at the beginning of the process at the police in inquiry and investigation, the purpose of law is for expediency, legal certainty and justice, oftentimes there are lacks of dynamism between the legal objectives of benefit and legal certainty, this thing becomes a polemic in the community because the police always prioritizes the principle of legality in achieving legal certainty, therefore; the police looks rigid in handling a crime, as a result; this becomes a special concern for the Indonesian National Police by the issuance of the Indonesian National Police Chief Circular Letter No. SE/8/VII/2018 dated 27th July 2018 concerningthe Implementation of Restorative Justice in the Settlement of Criminal Cases, therefore; through this restorative justice will answer the unrest in the community, the application of restorative justice is applied by using penal mediation which is criminal cases that is resolved by mediating between the perpetrators and the victims, as a result; the settlement of criminal cases by the Indonesian National Police becomes interesting based on the concept of restorative justice and the extent to which the application of criminal law policies in the settlement of criminal cases which is related to the restorative justice concept. This research used a qualitative analytical descriptive method with an approach that examined or analyzed case studies, empirical studies, self-evaluation and secondary data such as references or secondary data which was consisted of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The research approach which was used in this study namely the rule approachthat was the Indonesian National Police Chief Circular Letter No. SE/8/VII/2018 dated 27th July 2018 concerning the Implementation of Restorative Justicein the Settlement of Criminal Cases and Approaches Concept that was the concept of restorative justice as grand theory, criminal law policy as middle theory, and mediation of penal as applied theory. Circular on restorative justice could be applied normatively byinvestigators in resolving criminal cases through penal mediation, however; in fact there was no uniformity in applying the circular about restorative justice, because ofdifferences in understanding in applying restorative justice, there were those who applied according to the circular, however; in other cases some of them were still used conventional way before the entry into force of the circular.
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rios Rahmanto
Abstrak :
ABSTRAK
Penegakan hukum pidana baik didasarkan pada teori pemidanan dan tujuan pemidanaan serta sistem penegakan hukum pidana melalui Sistem Peradilan Pidana penjatuhan pidana lebih banyak ditujukan untuk kepentingan pelaku, dengan kata lain, tujuan pemidanaan hanya dimaksudkan untuk mengubah perilaku dari pelaku kejahatan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan kepentingan korban kurang diperhatikan. Perkembangan global tentang pemidanaan memunculkan konsep Restorative justice yang dianggap memperhatikan kepentingan korban dan pelaku.Salah satu perwujudan dari Restorative Justice adalah dengan melakukam mediasi penal. Dalam mediasi penal pihak pelaku dan korban dipertemukan untuk membicarakan kepentingan-kepentingan mereka dengan bantuan seorang mediator. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek mediasi penal telah diterapkan oleh masyarakat melalui hukum adat dan aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun dalam pemerikasaan di Pengadilan dalam perkara , meskipun Hukum acara pidana tidak mengatur tentang perihal tersebut, kecuali dalam perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang akan berlaku 2 Tahun kemudian berdasarkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Berdasarkan maraknya praktek mediasi penal dalam masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum menjadikan mediasi penal suatu kebutuhan sebagai alternative penyelesaian perkara pidana. Perlunya mediasi penal sebagai alternative penyelesaian perkara pidana di Indonesia membuka peluang untuk diaturnya mediasi penal dalam hukum Indonesia khususnya menjadi bagian dari hukum acara pidana. Kebijakan pengaturan mediasi penal pada masa mendatang dalam hukum acara pidana dapat dilakukan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai tahap penyidikan, penuntutan maupun oleh Hakim di persidangan serta member peluang untuk melegitimasi mediasi penal yang terjadi dalam masyarakat seperti hukum adat agar mempunyai kepastian hukum.
ABSTRACT
Enforcement of the criminal law is based on the theory of punishment and sentencing objectives, and criminal law enforcement system through the Criminal Justice System sentences more devoted to the interests of offender, in other words, the purpose of punishment is only intended to change the behavior of offenders, so as not to repeat his actions, while the interests of the victim less attention. Global developments gave rise to the concept of punishment Restorative justice that is considered the interests of victims and offender . The way to create the Restorative Justice is by doing the penal mediation. In penal mediation the offender and the victim met to discuss their interests with the help of a mediator. The study was conducted using empirical legal research methods such as literature study that examined the documents in the form of literature books, regulations and guidelines, as well as interviews with sources. The results showed that penal mediation practice has been adopted by the community through customary law and law enforcement officers from the level of the investigation, the prosecution and the examination in the court case, although the criminal law does not regulate on the subject, except in the case of offenses committed by children who will be valid 2 years later by Law No. 11 Year 2012 concerning the juvenile justice system. Based on penal mediation rampant in society as well as by law enforcement officials to make mediation a requirement as an alternative penal settlement of criminal cases. The need for penal mediation as an alternative to criminal settlement in Indonesia opening up opportunities for the regulation of mediation in penal law in Indonesia, especially being part of the criminal law. Policy settings in the future penal mediation in criminal procedure can be done at any level of scrutiny from the stage of investigation, prosecution and trial by judge and member the opportunity to legitimize the penal mediation that occurred in the community such as customary law in order to have legal certainty.
Universitas Indonesia, 2013
T32784
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Guruh T. Kusumo
Abstrak :
ABSTRAK
Gagasan akan adanya Hakim Komisaris semakin gencar dilakukan setelah diratifikasinya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik atau International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 dalam salah satu ketentuan konvensi tersebut, mengisyaratkan bahwa apapun tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum harus segera dihadapkan ke depan sidang pengadilan. Hakim Komisaris juga diperlukan untuk mengurangi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa menggantikan lembaga praperadilan yang dinilai kurang bisa mengantisipasi kesewenang-wenangan tersebut. Hal yang menarik dengan dimasukkannya Hakim Komisaris dalam rancangan hukum acara pidana adalah persoalan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana. Penangkapan dan penahanan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi, kemerdekaan dan kebebasan seseorang. Penyitaan yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak milik orang, dan penggeledahan yang tidak sah merupakan pelanggaran terhadap ketentraman rumah tempat kediaman orang dan bentuk perampasan hak lainnya. Hal ini menjadi perhatian yang serius karena dalam proses pemeriksaan perkara pidana, prosedur pemeriksaan perkara pidana melalui tahapan-tahapan pemeriksaan merupakan instrumen keadilan pada tahap pertama yang dikenal dengan keadilan prosedural. Pada bagian ini dituntut ditegakkannya asas-asas hukum dalam rangka penghormatan terhadap hak-hak tersangka. Oleh sebab itu, proses peradilan yang adil merupakan hak mutlak bagi tersangka/terdakwa yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum pidana. Sedangkan bagian kedua adalah keadilan substansial yang bergantung kepada keadilan yang pertama. Artinya jika prosedurnya yang adil yang diatur dalam hukum acara pidana atau hukum pidana formil sudah ditegakkan, merupakan prasyarat terwujudnya keadilan substansial yang diatur dalam hukum pidana materiil, sebaliknya prosedur yang tidak adil tidak dapat melahirkan keadilan substansial. Atas dasar argumen hukum tersebut, persoalan keberadaan hakim komisaris tidak bisa dilepaskan daripada fungsi hukum acara pidana yang bertujuan mencari dan menemukan kebenaran materiil atau kebenaran hakiki dalam menegakkan hukum pidana materiil.
ABSTRACT
More and more idea on Hakim Komisaris is highly conducted upon identification of International Covenant in terms of International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR) by Laws of 2005 No.12 in which had been required that whatever forceful efforts by law enforcer(s) immediately, it should be brought before the court. For reducing arbitrary commitment conducted by law enforcer(s) then, also it is required Hakim Komisaris in order to substitute other institution who may not be able to minimize it. Any interesting case to include Hakim Komisaris into draft of criminal procedural law is insurance of human right protection for theaccused in criminal proceedings. Illegal detention and arrest is serious violation on human rights, independence and individual freedom. Illegal seizure is serious violation against individual property and illegal shakedown is serious violation against individual residential conveniency/privacy and other rights deprivation. It had become serious case because in investigation process of criminal case there are stages, i.e, procedural judicial, in this stage the enforcement of law principles in order to revere the accused rights is very required. However fair/justice judical process is absolute right for the accused to be met for enforcement of criminal law. And subsequently, substancial judicial it is depend on the first one. It means provided that fair/justice procedure as setout in criminal procedural law or formil criminal law had been met, it is prerequisite of substantial judicial manifestation as setout in material criminal law, conversely, untair/unjustice one may not bring about substantial judicial. Based on such law argument, existence problem of Hakim Komisaris may not be released from function of criminal procedural law which of target if finding out or discovering material or real truth in order to enforce material procedural law.
2013
T32709
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhistira Adhi Nugraha
Abstrak :
Penulisan tesis ini membahas mengenai permasalahan pemidanaan terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus dalam praktek di pengadilan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta bertentangan atau tidaknya putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan asas legalitas. Dari hasil penelitian yang bersifat yuridis normatif, di mana penelitian ini dilakukan berdasarkan sumber data sekunder dengan cara meneliti bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, diperoleh kesimpulan bahwa pemidanaan terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus dapat dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum khusus, kendati pengaturan mengenai hal tersebut belum ada (sebelum diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Pemidanaan di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus tersebut dijatuhkan dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Selanjutnya, Penjatuhan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap terdakwa anak yang terancam pidana minimum khusus tidaklah bertentangan dengan asas legalitas, karena di sini hakim bukan sebuah "corong" atau "terompet"-nya undang-undang (la bouche de la loi) yang hanya menerapkan hukum yang ada secara apa adanya, melainkan hakim juga memiliki tugas untuk melakukan rechtvinding yang artinya adalah menyelaraskan undang-undang dengan tuntutan jaman, salah satunya dengan cara melakukan interpretasi atau menafsirkan undang-undang dalam rangka memperjelas atau melengkapi undang-undang tersebut.
This thesis is to discuss the issues of punishment for the accused children who threatened by special minimum sentence in court practice before the enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System, the basic consideration of judges in imposing capital below the special minimum sentence against the accused children who threatened by special minimum sentencing before the enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System, as well as whether or not the judge's decision which below the special minimum sentence against the accused children who threatened by special minimum sentencing before the enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System contradicts with the principle of legality. From the research that is normative, where the research was conducted based on secondary sources and examine library materials including primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, we concluded that the punishment for the accused children who threatened by special minimum sentence, could be below the special minimum sentence, although the regulation on that matter not already yet (before the promulgation and enactment of Law No. 11 Year 2012 About Children Criminal Justice System). Punishment below the special minimum sentence imposed by certain considerations. Furthermore, the punishment below the special minimum sentence for the accused children who threatened by special minimum sentence is not against the principle of legality, because here the judge is not a "funnel" or "horn" of the law (la bouche de la loi) that just simply apply existing law as it is, but the judge also has a duty to perform rechtvinding which means aligning legislation with the spirit of the age, one way to interpretation the law in order to clarify or supplement the law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33048
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dadan Hendrawan
Abstrak :
ABSTRAK
Perkembangan yang menarik di Indonesia saat ini adalah banyaknya perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana. Undang-undang administrasi seperti perbankan, lingkungan hidup, dan lain-lain mengandung pidana yang sangat berat, yang mestinya khusus untuk rumusan deliknya dibuat undang-undang pidana tersendiri.Hukum pidana dalam perkembangannya ternyata semakin banyak digunakan dan diandalkan dalam rangka mengatur dan menertibkan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan. Pencantuman bab tentang ketentuan sanksi pidana tersebut bagi beberapa kalangan menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan akan menimbulkan overkriminalisasi. Kekhawatiran ini dikarenakan tidak adanya kebijakan kriminalisasi yang jelas yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan bagaimanakan kedudukan administrative penal law di Indonesia dalam kerangka kebijakan kriminal, bagaimanakah kebijakan formulasi pemidanaan yang ada di dalam administrative penal law di Indonesia, dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah overkriminalisasi dalam administrative penal law. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan sanksi pidana di dalam undang-undang yang bersifat administratif masih merupakan pilihan utama. Pola pemidaan yang terdapat dalam berbaga administrative penal law, ternyata tidak memiliki keseragaman pola pemidanaan. Pidana penjara ternyata masih menjadi pilihan utama dalam pengenaan sanksi di dalam hukum administrasi. Perlu diupayakan re-evaluasi pada tahap formulasi sehingga tidak terjadi overkriminalisasi di dalam undang-undang yang bersifat administrasi.
ABSTRACT
Currently, there is an interesting phenomena in Indonesia.There are so many administrative law containing criminal sanctions. Administrative law such as banking law, environmental law, and others contain many criminal sanctions, which suppose to be regulated specially. Criminal law used as a tool to control and regulate the society by the laws. Some of the expert thought that the use of criminal sanction in the administrative penal law, for some reasons can make overcriminalization condition. Overcriminalization can arise because the regulator (government and legislative) do not have no one clear criminal policy. This researchobliged to answer the research questions such as how is the position of administrative penal law in frame of criminal policy, how is the penal formulation in the administrative penal law in Indonesia, and what efforts can be done to prevent overcriminalization in administrative penal law. This is a normative juridical research.Based on the research, the use of criminal sanction in the administrative penal law is still the main choice for the regulator. There is no specific pena formulation that used in the administrative penal law. The prison sanction still become the main choice in admnistrative penal law. By the conditions, we need to re-evaluate the formulation step in order to prevent overcriminalization. The formulation step is a strategic step in criminalize or not a conduct.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39091
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joshua Joseph Eliazer Sumanti
Abstrak :
ABSTRAK
Upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian integral dari pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi suatu keharusan disamping menjatuhkan pidana terhadap pelakunya. Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang saat ini diterapkan melalui pemidanaan pengadilan tidak efektif dan efisien ketika aparat penegak hukum dihadapkan pada situasi-situasi sulit akibat pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dari proses hukum dengan membawa serta aset hasil tindak pidana korupsinya ke luar yurisdiksi Indonesia. Diperlukan suatu mekanisme alternatif dalam rangka melaksanakan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang tidak bergantung pada putusan pemidanaan. Mekanisme ini perlu diimplementasikan sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana di Indonesia dibarengi penguatan dan sinergitas pelaksanaan kerja sama internasional, mengingat begitu banyak jumlah nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang dialihkan dan disimpan di negara-negara luar.
ABSTRACT
The effort to return the proceeds of corruption crime as an integral part of the prevention and eradication corruption crime has been an obligation beside to punish the offender itself. The return of the proceeds of crime nowadays through the conviction based asset forfeiture has not been effective and efficient because the law enforcement officers face a difficult circumstances when the offender fled the jurisdictions taking with him the proceeds of corruption crime. It needed an alternative mechanism to confiscate the proceeds of corruption crime which is not dependent on the sentencing conviction as known as the non-conviction based asset forfeiture mechanism. This mechanism should be implemented as an comprehensive part of the criminal law policy in Indonesia side by side with the strengthen effort of international cooperation with foreign jurisdiction as a consequences which should be consider that there too many the value of proceeds of corruption crime removed to foreign jurisdictions.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Kencana, 2011
340.114 ROM s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
Mafia peradilan merupakan cap buruk yang melekat pada budaya kerja aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, penasehat hukum , serta petugas permasyarakatan) yang mengesampingkan tata cara penegakan hukum secara benar serta melakukan perbuatan-perbuatan yang memperjualbelikan keadilan. Walaupun belum merupakan jaringan terorganisasi dan dan memiliki aturan-aturan yang mengikat pelaku mafia sebagai sebuah organisasi kejahatan telah nyata terlihat. Apabila tidak ditanggulangi secara serius, maka mafia peradilan akan menjadi organisasi kejahatan yang menguasai lembaga peradilan yang bertugas memerangi kejahatan.
JMHUMY 7:2 (2000)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>