Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Anisah
Abstrak :
Perlindungan terhadap kepentingan kreditor dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 semakin bertambah tegas. Hal ini dapat dilihat dari semakin tegasnya ketentuan yang mengatur persyaratan permohonan pernyataan pailit, yaitu pengertian utang yang luas; kreditor separatis dan preferen dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa melepaskan hak agunan yang dimiliki dan hak untuk didahulukan; kreditor dapat rnengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, dan ketentuan tentang lembaga paksa badan (gijzeIing); actio pauliana. Penelitian ini menjadi penting untuk menjawab beberapa penanyaan. Pertama, bagaimana perkembangan perlindungan terhadap kepentingan kreditor dan debitor dalam hukum kepailitan di Indonesia? Kedua, bagaimana sikap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam usaha melindungi kepentingan kreditor, debitor, dan stakeholders? Ketiga, adakah persamaan dan perbedaan antara hukum kepailitan Barat dengan hukum kepailitan Islam yang melindungi kepentingan kreditor dan debitor? Keempat, bagaimana seharusnya Undang-Undang Kepailitan Indonesia di masa depan untuk melindungi kepentingan kredilor dan debitor? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan perbandingan hukum. Metode yuridis normatif digunakan untuk menganalisis data yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Pengadilan, serta filosofi perlindungan kepentingan kreditor dan debitor. Perbandingan hukum dilakukan untuk menelusuri persamaan dan perbedaan, dengan menekankan kepada perbandingan sistem hukum yang berbeda pada saat yang sama. Jika terdapat perbedaan istilah atau suatu masalah di antara beberapa sistem hukum, pembahasan menekankan kepada fungsi yang sama dari perbedaan itu. Secara khusus dilakukan perbandingan antara hukum kepailitan Islam dengan hukum kepailitan Barat, untuk mencari hal-hal yang belum terungkap sebelumnya, sebagai bahan-bahan untuk membentuk peraturan perundang-undangan pada masa yang akan datang (futuristic). Secara substantif Undang-Undang Kepailitan pro kreditor. Hal ini dapat dilihat dari persyaratan permohonan pemyataan yang memudahkan debitor pailit. Penundaan kewajiban pembayaran utang cenderung melindungi kepentingan kreditor, karena jangka waktunya relatif singkat, proses perdamaian ditentukan oleh kreditor, dan terdapat peluang untuk membatalkan putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tentang sita umum, actio pauliana, dan gijzeling semakin jelas pengaturannya. Namun, implementasinya Iebih berpihak kepada debitor. Buktinya adalah dari 572 permohonan pemyataan pailit ternyata yang dikabulkan kurang dari 50%, atau setiap tahun hanya terdapat sekitar 20 putusan pemyataan pailit. Penyebabnya antara lain pengaturan dalam Undang-Undang Kepailitan ditafsirkan berbeda dari yang dimaksudkan oleh pembentuk Undang-Undang, sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan putusan-putusan Pengadilan dan berkecenderungan Inkonsisten, pada akhirnya menjadi unpredictable. Di samping itu tidak ada peraturan pelaksananya sehingga menyulitkan penegakan Undang-Undang Kepailitan. Banyak persamaan amara hukum kepailitan Islam dengan Barat, sehingga mungkin sekali hukum kepailitan Islam dapat menjiwai pembaruan hukum kepailitan Indonesia, tanpa perlu memisahkan aturan kepailitan untuk menyelesaikan utang piutang yang muncul dari bisnis syariah dan bisnis konvensional. Undang-Undang Kepailitan indonesia di masa depan seharusnya dibuat untuk melindungi kepentingan kreditor, debitor, dan kepentingan stakeholders. Untuk itu perlu mencantumkan persyaratan insolvency test dalam penyempurnaan Undang-Undang Kepailitan. Perubahan ketentuan penundaan kewajiban pembayaran utang sebaiknya mengacu kepada Chapter 11 Bankruptcy Code di Amerika Serikat, terutama untuk memberikan kesempaian kepada debitor tetap mengurus perusahaan (Debtor in Posssession). Pembebasan utang seharusnya diberikan kepada debitor perseorangan (natural person), yang mempunyai iktikad baik, jujur, dan bersedia bekerja sama selama kepailitan, namun ia tidak beruntung karena tidak dapat melunasi utang-utangnya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
D942
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Khairunnisa
Abstrak :

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana hubungan risiko likuiditas dengan risiko kredit pada bank Syariah dan bank konvensional serta melihat bagaimana pengaruh risiko likuiditas terhadap stabilitas pada bank Syariah dan bank konvensional di Indonesia. Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 30 bank konvensional dan 11 bank Syariah yang berada di Indonesia dengan rentang waktu selama tahun 2013-2018. Metode penelitian yang digunakan adalah estimasi data panel 3 stage least square. 3 stage least square dapat digunakan untuk meneliti persamaan simultan. Hasilnya ditemukan bahwa risiko likuiditas dengan risiko kredit memiliki hubungan interkoneksi yang signifikan pada bank Syariah dan memiliki arah negatif, namun tidak signifikan pada bank konvensional. Selain itu penelitian ini juga menemukan hubungan interkoneksi risiko likuiditas dengan stabilitas pada bank Syariah signifikan dengan arah positif, namun tidak signifikan pada bank konvensional.

 

Kata Kunci: Risiko Likuiditas, Risiko Kredit, Stabilitas Bank, Bank Syariah, Bank Konvensional


Abstract

 

This study aims to look at how the relationship between liquidity risk and credit risk in Islamic banks and conventional banks and see how the effect of liquidity risk on stability in Islamic banks and conventional banks in Indonesia. This study uses a sample of 30 conventional banks and 11 Islamic banks in Indonesia with a time span of 2013-2018. The research method used is the estimation of panel data 3 stage least square. 3 stage least square can be used to examine simultaneous equations. The results found that liquidity risk and credit risk have a significant interconnection relationship with Islamic banks and have a negative direction, but not significantly in conventional banks. In addition, this study also found a relationship between liquidity risk interconnection and stability in Sharia banks which was significant in a positive direction, but not significantly in conventional banks.

 

Keywords: Liquidity Risk, Credit Risk, Bank Stability, Sharia Bank, Conventional Bank

Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S20588
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Reni Suhartati
Abstrak :
Tinjauan terhadap Praktek Pinjam Meminjam di Bank Konvensional dan Bank Syariah serta Analisis Menurut Hukum Islam. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberi gambaran mengenai pinjam meminjam dalam hukum Islam dan bagaimana Prakteknya dalam masyarakat yang di lakukan oleh BNI serta membandingkannya dengan pinjam meminjam di bank konvensional, yaitu BNI' 46 dan menganalisanya menurut Hukum Islam. Berdasarkan pada ketentuan UUP no. 7/1992, PP no. 72/1992 maka terhadap pinjam meminjam yang dilakukan oleh lembaga keuangan, dapat menggunakan sistem baik hasil. Dengan demikian maka prinsip pinjam meminjam dalam hukum Islam yaitu larangan riba (bunga bank) dapat berfungsi di masyarakat. Lembaga keuangan konvensional sudah lama berlakunya di negara kita ini, sedangkan lembaga keuangan syariat belum lama sehingga memerlukan usaha yang keras dan memakan waktu yang lama untuk mempopulerkannya di masyarakat. Sehingga dapat mengurangi praktek riba yang sudah biasa terjadi di masyarakat. Dengan dimulainya prinsip pinjam meminjam yang berdasarkan pada syari'at Islam (di BMI dan BPRS) ini membuktikan bahwa hukum perikatan Islam dapat berfungsi dalam kegiatan usaha ini dan dapat memberikan ketentraman bagi umat Islam karena dapat mempraktekkan ajaran agamanya dalam hal pinjam meminjam. Hal ini juga merupakan perwujudan sistem perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 33 UUD'45.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20592
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library