Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Riza Gaffar
Abstrak :
Kepailitan diharapkan menjadi upaya terakhir penyelesaian masalah utang-piutang yang dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan efektif. Untuk itu Undang-Undang Kepailitan menggunakan lembaga lelang sebagai alternatif utama untuk penjualan (eksekusi) harta pailit. Di samping itu jika lelang tidak tercapai dimungkinkan dilakukan penjualan di bawah tangan oleh Kurator dengan izin Hakim Pengawas. Meskipun pada dasarnya lelang mempunyai asas-asas yang sangat tepat sebagai sarana penjualan harta pailit, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata tidak selalu demikian. sehingga menimbulkan tambahan biaya yang akan membebani harta pailit. Jadi sering terjadi sudah beberapa kali dilelang, harta pailit, tidak terjual. Dalam hal jika sudah dilakukan lelang, tidak terjual juga, maka Undang-Undang Kepailitan memberikan alternatif penyelesaian dengan cara penjualan di bawah tangan, yang harus dengan izin Hakim Pengawas. Undang-Undang Kepailitan sendiri tidak memberikan kriteria apa dan bagaimana yang dimaksud dengan penjualan di bawah tangan. Sehingga dalam prakteknya, Kurator mencari jalan keluar sendiri, yang mana agar bisa diterima oleh Hakim Pengawas dengan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada. Yang dilakukan oleh Kurator untuk melakukan penjualan di bawah tangan didahului dengan melakukan penilaian atas harta pailit yang dilakukan oleh Penilai Independen, meminta persetujuan para Kreditor, sehingga akan didapat harga yang wajar.
Bankruptcy becomes significant problem in Indonesia as the monetary and economic crisis in 2008. Bankruptcy is expected to be a last resort debt-settlement issues that can be implemented easily, quickly and effectively. For that use the Bankruptcy Act as the main alternative auction institutions for bankruptcy asset sales. Besides, if the auction is not possible to be achieved unofficial public auction (direct sale) with the permission of the Supervisory Judge. Although basically the auction has principles that is appropriate as a means of bankruptcy asset sales, but its execution was not always so. Often there is an auction sale of the assets of bankrupt (bankruptcy assets execution) does not occur because there are no bids, or bidders only one person, resulting in additional costs which will burden the bankruptcy assets. This happens because the auction is not fully understood by society and the lack of dissemination of information about the auction. In case if you've done an auction, not sold as well, so by the Bankruptcy Act provide alternative solutions by way of sale unofficial public auction (direct sale) to the assets of bankrupt, which should be with the permission of the Supervisory Judge. Bankruptcy Act itself does not provide criteria for how and what is meant by the sale under the counter. Thus, in practice, the curator looking for a way out themselves, which in order to be accepted by the Supervisory Judge rules to not infringe existing legislation. Conducted by the curator to make direct sale preceded by conducting assessments of the bankruptcy assets conducted by the Independent Appraiser, requested approval of its creditors, which will get a fair price.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27421
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ariyanti
Abstrak :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka (11) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam penyaluran kredit, bank dapat bekerjasama dengan lembaga/perusahaan lain. Pada prakteknya, penyaluran kredit berdasarkan pola kerjasama dibedakan menjadi dua yaitu channeling dan executing. Pada pola channeling, kredit diberikan kepada debitur melalui lembaga/perusahaan lain (agen). Fungsi agen dalam pola channeling ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama. Dalam hal ini agen bertindak dalam kapasitasnya berdasarkan kuasa untuk dan atas nama bank/kreditur. Berbeda dengan channeling, dalam executing debitur adalah agen tersebut langsung. Hubungan hukum antara agen dengan nasabahnya (end user) adalah hubungan hukum yang terpisah dengan hubungan hukum antara bank dengan agen. Dapat disimpulkan bahwa aspek hukum yang sangat penting dan mendasar dalam pelaksanaan kredit dengan pola kerjasama adalah mengenai kedudukan hukum, hubungan hukum, serta hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dikenal juga dengan istilah penelitian kepustakaan. Data yang didapat akan dianalisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kemudian akan dikaitkan dengan kaidah-kaidah yang ada dalam konsep kerjasama penyaluran kredit dengan pola channeling, sehingga diharapkan dapat memberikan suatu analisis logis.
Credit is the provision of money or bills are similar based on the approval or lending agreement between bank with other parties that require the borrower to repay the debt after a certain period with the provision of interest, as defined in Article 1 point (11) of Law Number 10 Year 1998 regarding Amendment of Law Number 7 Year 1992 on Banking. In credit distribution, banks could cooperate with other agency/company. In practice, credit distribution based on the pattern of cooperation is divided into channeling and executing. In channeling patterns, credit given to debtor through the institution/other companie (agent). The function of channeling agent is established in the Cooperation Agreement. In this case the agent acting in his capacity based on the authorization for and on behalf of the bank/creditor. In contrast to the channeling, in executing pattern the agent is debtor. Legal relation between the agency and its customers (end users) is a separate legal relation with the legal relation between bank and the agent. It can be concluded that legal aspects which is very important and fundamental in the implementation of credit with the pattern of cooperation is legal positions, legal relations, and the rights and obligations of the parties. This study uses normative research methods also known as library research. All data will be analyzed in accordance with the applicable law and then be linked with the existing rules within the concept of cooperation of credit distribution with channeling patterns, which is expected to provide a logical analysis.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27403
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library