Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Angelina L.
"Biaya proses penyelesaian perkara merupakan masalah terkait antara kedudukan badan peradilan dan keuangan negara sebagai akibat luasnya ruang lingkup keuangan negara menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003. Mahkamah Agung menganggap biaya proses penyelesaian biaya perkara pada di semua badan peradilan yang menangani perkara perdata tidak termasuk keuangan negara karena biaya tersebut adalah biaya habis pakai untuk pemanggilan dalam proses perkara pengadilan. Status hukum biaya proses penyelesaian perkara di lingkungan badan peradilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai uang pihak ketiga yang merupakan hak para pihak yang berkepentingan dan digunakan badan peradilan yang menangani perkara perdata untuk menyelenggarakan proses penyelesaian perkara, bukan uang yang timbul sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiba negara. Dengan demikian, yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab biaya proses penyelesaian perkara di lingkungan badan peradilan yang menangani perkara perdata hanyalah unit pemeriksaan internal MA, sedangkan BPK memeriksa keuangan MA yang berasal dari hak dan kewajibannya sebagai lembaga negara.

Judicial process fee is a problem about court position and state finance beyond impact scope of state finance regarding article 2 Law number 17, 2003. Supreme Court said judicial process fee, that handle of civil case, is not include scope of state finance because its using for judiciaal process and have been using for Supreme Court. Legal statutory judicial process fee regarding of laws is third parties, and not include scope state of finance. Audit institution for judicial process fee from civil case is internal auditor and Supreme Auditor Board or Badan Pemeriksa Keuangan just audit for Supreme’s finance from its right and obligations as a state institution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25467
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mathias Reimann
"This book describes and analyzes how the costs of litigation in civil procedure are distributed in key countries around the world. It compares the various approaches, draws general conclusions from that comparison, and presents global trends as well as common problems and solutions. In particular, the book deals with three principal questions. First, who pays for civil litigation costs, i.e., to what extent do losers have to make winners whole? Second, how much money is at stake, i.e., how expensive is civil litigation in the respective jurisdictions? And third, whose money is ultimately spent, i.e., how are civil litigation costs distributed through mechanisms like legal aid, litigation insurance, collective actions, and success oriented fees? Inter alia, the study reveals a general trend towards deregulation of lawyer fees as well as a substantial correlation between the burden of litigation costs and membership of a jurisdiction in the civil and common law families."
Dordrecht, Netherlands: Springer, 2012
e20399809
eBooks  Universitas Indonesia Library
cover
Graham-Green, Graham J.
London: Butterworth, 1973
345.420 1 GRA c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Natassa Raemavenzka
"ABSTRAK
Pasal 33 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa dalam rangka pendirian perseroan terbatas, 25 dua puluh lima persen dari modal dasar harus telah ditempatkan dan disetor penuh serta tidak dimungkinkan untuk diangsur yang wajib dibuktikan dengan bukti setor modal. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 secara eksplisit tidak mengatur mata uang apa yang wajib digunakan oleh para pendiri untuk melakukan penyetoran modal. Namun, Pasal 49 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap surat saham yang diterbitkan oleh suatu perseroan terbatas wajib mencantumkan nilai nominal saham dalam Rupiah. Sehingga dengan demikian apabila penyetoran modal dilakukan dalam mata uang asing wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah. Berfluktuasinya kurs Rupiah terhadap mata uang asing memungkinkan timbulnya selisih kurs pada saat penyetoran modal yang harus dibukukan sebagai capital surplus sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan dan Nomor 50 tentang Instrumen Keuangan, yang sejalan dengan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang perseroan terbatas sebagai suatu entitas yang terpisah dari para pemegang sahamnya, diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta pendirian perseroan terbatas wajib memastikan bahwa benar para pendiri telah menyetorkan modal dalam rangka pendirian perseroan terbatas dan memberikan penyuluhan hukum mengenai ketentuan penyetoran modal dalam rangka pendirian perseroan terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Penulisan ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan peristiwa atau norma hukum menurut keadaan yang sebenarnya dan memberikan penilaian.

ABSTRACT
Article 33 of the Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company stipulates that to establish a limited liability company, 25 twenty five percent of the authorised capital must been issued and paid up in full and shall be proven by valid payment evidence. Law Number 40 Year 2007, explicitly does not regulate what currency shall be utilised by the incorporators founders to perform capital payment. While, the Article 49 Paragraph 1 of Law Number 40 Year 2007 provides that the par value of share certificate issued by the company shall be made in Rupiah. Therefore, any capital payment performed in currency other than Rupiah shall be converted into Rupiah. The fluctuation on the foreign exchange rates may inflict foreign exchange rate differences which shall be booked as capital surplus in accordance with Statement of Financial Accounting Standards Number 1 concerning Presentation of Financial Statement and Number 50 concerning Financial Instrument, which is inline with article 6 of the Indonesian Commercial Code that regulates limited liability company as a separate entity from its incorporators is obliged to keep the accounting records. Notary as the authorised person to make deed of establishment for limited liability company shall ensure that the incorporators had performed the capital payment and provide legal guidance regarding the capital payment for establishment of limited liability company under Law 40 year 2007. This study uses normative juridical method and descriptive analytical typology to describe the events or legal norms to the actual situation and provide an analysis."
2017
T47001
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library