Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Fandy Mulyawan
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana suatu tanggung jawab hukum klinik kecantikan dalam peredaran sediaan kosmetik yang tidak memiliki izin edar lalu perlu diketahui pula mengenai pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mana lembaga ini berperan sebagai pengawas dan penegak hukum dalam hal peredaran sediaan kosmetik. Terlebih lagi dikarenakan adanya kasus yang terjadi di dalam Putusan Nomor 2008 K/Pid.Sus/2018. Penelitian ini berbentuk Yuridis Normatif yang mana dilakukan dengan pendekatan berdasarkan bahan hukum, kepustakaan, serta perundang-undangan yang berlaku terkait topik penelitian ini. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, suatu keadaan, atau gejala lainya dan dalam hal ini adalah mengenai tanggung jawab hukum klinik kecantikan serta pengawasan dan penegakan hukum dalam kasus kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Dari penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab hukum klinik kecantikan berada pada pihak yang mendirikan klinik kecantikan tersebut, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah dengan upaya non pro justitia dan pro justitia. penulis menyarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk membuat suatu peraturan yang khusus terkait klinik kecantikan yakni Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klinik Kecantikan agar konsumen yang menggunakan jasa klinik kecantikan ini dapat terlindungi hak-haknya.
ABSTRACT
This research aims to find out about legal responsibilites of a beauty clinic in regards of cosmetic product distribution that do not have a distribution authorization. Furthermore, it rsquo s also necessary to find out about supervision and law enforcement which conducted by Badan Pengawas Obat dan Makan in this matter. Particularly because of the case that happened in Case Decision Number 2008 K Pid.Sus 2018, it is important to know how Mahkamah Agung conducts examinations in such cases where a beauty clinic is involved in the distribution of cosmetic products that do not have a disribution authorization. This research is in the form of yuridis normatif which is done with approach based on legal material, bibliography, and applicable legislation related to this research topic. The type of this research is descriptive research, which aims to provide as much data as possible about humans, a condition, or other symptoms which in this case is about the legal responsibilities of beauty clinics as well as supervision and law enforcement in cases of cosmetics that do not have distribution authorization. From this research, it shows that the legal responsibility of beauty clinic is possesed by the party who establish the beauty clinic itself, supervision and law enforcement by Badan Pengawas Obat dan Makan is done by doing non pro justitia effort and pro justitia effort. Although it can be inferred from some existing legislation, the authors suggest to the Government of Indonesia to make a regulation specifically related to beauty clinics such as Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klinik Kecantikan so that consumers who use the services of this beauty clinic can be more protected.
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Deandra Hendira Maharani
Abstrak :
ABSTRAK
Munculnya beauty influencer dalam industri kecantikan, dapat mempengaruhi masyarakat melalui iklan testimoni yang dibuatnya khususnya produk kosmetik. Namun pada praktiknya, tidak semua beauty influencer melakukan iklan testimoni sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga apabila terjadi kerugian terhadap konsumen, beauty influencer dapat dimintakan pertanggungjawaban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, skripsi ini hendak menganalisis mengenai tanggungjawab beauty influencer atas hasil iklan testimoni yang dibuat
pada instagram dengan mengategorikan terlebih dahulu beauty influencer sebagai pelaku usaha periklanan. Penelitian ini menunjukkan bahwa beauty influencer dapat dikatakan sebagai pelaku usaha periklanan apabila telah memenuhi kategori tertentu. Hasil analisis mengenai konstruksi pertanggungjawabannya menunjukkan bahwa beauty influencer dapat dimintakan pertanggungjawaba atas iklan yang dibuat. Namun, tidak jelas sejauh mana batas pertanggungjawabannya yang harus di emban karena tidak ada pengaturan lebih lanjut. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan adanya pembentukan undang-undang periklanan di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai periklanan dengan definisi pelaku usaha periklanan yang diperluas.
ABSTRACT
The emerge of beauty influencers in the beauty industry, influence the society through testimonial advertisements especially regarding cosmetic products. In reality, not all beauty influencers make testimonials advertisements in accordance with the regulations. Hence, if Customers suffered losses beauty influencers should be responsible in accordance with applicable regulations. Therefore, this thesis will analyze the responsibilities of beauty influencers on the results of testimonial advertisements made on Instagram by categorizing beauty influencers as business actors advertising . This study shows that beauty influencers can be categorized as business actors advertising if they meet certain categories. The results of the analysis regarding the construction of its accountability show that the beauty influencer can be held accountable for the advertisements made. However, it is not clear to what extent the liability limits must be imposed because there is no further regulation. Based on this, it is necessary to establish an advertising regulation in Indonesia which specifically regulates advertising with the definition of an expanded business actors advertising.
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library