Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 380 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Taylor, Laurence John
Hastings: Tamarisk Books, 1980
346.41 TAY c (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Soponyono, Author
"Latar Belakang
Secara kodrati, manusia lahir ke dunia senantiasa berjuang agar dapat melangsungkan eksistensi kehidupannya. Perjuangan demi kelangsungan kehidupannya mendorong manusia untuk melakukan suatu upaya. Karena keanekaragaman corak dari upaya manusia, maka beraneka ragam pula hasil upaya manusia tersebut.
Hasil upaya manusia dapat dinikmati sendiri, orang lain, masyarakat dan dan bahkan seluruh umat manusia. Seorang penemu bola lampu bernama Edison merupakan salah sebuah contoh yang hasil upayanya berupa karya cipta yang dapat dinikmati oleh setiap orang. Karya cipta seperti tersebut di atas, dapat terjadi dalam bidang-bidang tertentu. Karya cipta yang ternyata bermanfaat bagi kehidupan setiap orang, maka sepatutnyalah apabila mendapatkan penghargaan. Penghargaan atas karya cipta seseorang dapat menjadikan timbulnya hak bagi penemunya.
Hak yang diperoleh seseorang karena karya ciptanya dapat diberi sebutan hak cipta. Hak cipta merupakan kepentingan hukum. Adalah wajar kiranya kalau dia memperoleh perlindungan. Sedang bidang-bidang tertentu yang memberi kemungkinan seseorang untuk melakukan karya cipta, meliputi Ilmu Pengetahuan, Seni dan Kesusasteraan. Karya cipta seseorang dalam bidang-bidang tersebut senantiasa berkembang seirama dengan lajunya Pembangunan Nasional. Dampak positif bagi Pembangunan Nasional atas suatu karya cipta dapat diketahui dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR Nomer II Tahun 1988). Di dalam Tap. MPR Nomer II Tahun 1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara pada Huruf D tentang arah dan kebijaksanaan Pembangunan Umum Nomer 24 ditegaskan ilmu pengetahuan dan teknologi memegang peranan penting serta mempengaruhi perkembangan disegala bidang kehidupan dan pembangunan. Oleh karena itu perkembangan dan penguasaannya perlu dilanjutkan dan diarahkan untuk memajukan kecerdasan dan kemampuan bangsa serta kesejahteraan seluruh masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Pengembangan dan penerapan teknologi disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan diarahkan pada pemilihan teknologi tepat yang dapat meningkatkan kemampuan dan produktifitas nasional, nilai tambah, pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan penggunaan alat-alat produksi dalam negeri. Penerapan teknologi canggih ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas serta daya saing ditingkat internasional dan mempersiapkan landasan yang lebih kokoh bagi tahap-tahap pembangunan selanjutnya. Pemilihan, penerapan dan pengembangan teknologi memperhatikan nilai-nilai budaya bangsa dan kondisi sosial budaya yang mendukungnya serta kelestarian lingkungan hidup.
Dengan demikian perlindungan hukum terhadap Hak Cipta seseorang pada bidang-bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Kesusasteraan berarti menunjang tercapainya tingkat kecerdasan, kemampuan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian pula, terjadinya usaha pelanggaran terhadap Hak Cipta seseorang dapat mengakibatkan terjadinya hambatan dalam pencapaian tujuan tersebut diatas.
"
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riyo Hanggoro Prasetyo
"Sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) maka Indonesia juga harus tunduk pada seluruh ketentuan WTO termasuk Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, including Trade in Counterfeit Goods. Untuk itu Indonesia terus berusaha menciptakan pengaturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, yang salah satunya adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (UUDI). Sejak UUDI diberlakukan banyak aspek hukum yang berkembang, khususnya pada perkara desain industri. Untuk itu dibutuhkan analisis terhadap perkara tersebut dan membandingkannya dengan perkara yang terjadi di negara lain, yang dalam hal ini dipilih Inggris sebagai negara pelopor pengaturan desain industri di dunia.
Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan pengolahan data secara kualitatif, dengan hasil diagnostik analitis dan evaluatif analitis.
Hasil dari analisis penulis menyimpulkan bahwa sistem desain industri Inggris berbeda dengan sistem desain industri Indonesia karena sistem desain di Inggris dibedakan menjadi dua, yaitu registered design untuk desain terdaftar dan design right untuk desain yang tidak terdaftar. Namun dari beberapa perkara desain industri di Indonesia dan perkara registered design di inggris yang dianalisis oleh penulis, ternyata tidak ditemukan banyak perbedaan, mayoritas perkara tersebut menjadikan unsur kebaruan menjadi hal utama. Perbedaan hanya terdapat pada cara menilai unsur kebaruan, di Indonesia unsur kebaruan dinilai secara luas, di Inggris unsur kebaruan dinilai secara terbatas."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15538
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasyrat Sulistiaji
"Perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat terutama di bidang perekonomian, industri dan teknologi membuat manusia berfikir inovatif, hal ini dibuktikan dengan banyaknya seseorang atau kelompok yang menghasillkan karya-karya cipta dari hasil olah kerja atau kemampuan intelektual yang memerlukan suatu perlindungan hukum. Pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap HaKI (Hak atas Kekayaan lntelektual) khususnya di bidang hak cipta (Copyright) yang di dalamnya terkandung hak-hak eksploitasi dan hak-hak moral perlu lebih ditingkatkan. Peningkatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan ikhm yang lebih baik bagi berkembangnya teknologi yang sangat diperlukan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan manusia.
Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang lainnya di masa yang akan datang maka menjadi hal yang dapat dipahami apabila adanya kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualitas manusia seperti karya-karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan bidang-bidang lainnya.
Karya cipta seni lukisan yang merupakan salah satu bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dilindungi oleh Perundang-undangan hak cipta, di masa di Republik Indonesia pelanggaran atas karya seni tersebut masih banyak terjadi. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti pemalsuan atas suatu lukisan terkenal, penjualan lukisan palsu yang dapat dikaitkan dengan penipuan, dan juga perebutan hak sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas suatu karya lukisan. Hai ini terjadi karena perlindungan hukum hak cipta di Indonesia yang dituangkan dalam Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta maupun karya cipta itu sendiri belum memadai dan up to date dengan peraturan-peraturan hukum hak cipta di Negara-negara lain, oleh karenanya masih terdapat kekurangan-kekurangan baik dari segi ketentuan, peraturan-peraturan pelaksananya maupun aparat penegak hukumnya, yang harus ditingkatkan lagi kualitasnya agar pelanggaran hak cipta ataupun pertentangan-pertentangan di masyarakat tersebut tidak terjadi atau setidaknya berkurang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18214
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harsono Adisumarto
Jakarta : Akademika Pressindo, 1990,
R 341.758 Adi h
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Thorn, Eric A.
Kent: Jay Books, 1989
R 346.048 2 THO u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tatanusa, 2004
346.048 2 HIM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sonny Widyawan
"Pemilihan judul tesis ini berdasarkan pertimbangan bahwa pentingnya penegakan hukum di bidang HaKI (Hak Kekayaaan Intelektual) khususnya hak cipta di bidang buku. Lemahnya penegakan hukum Hak Cipta di Indonesia khususnya terhadap tindak pembajakan buku sangat mengkhawatirkan. Hal ini akan menghambat jatur perdagangan beras yang dilaksanakan Indonesia sebagai akibat telah diratifikasinya prinsip-prinsip yang dikandung di dalam GATT (sekarang WTO/ Organisasi Perdagangan Dunia) tersebut, termasuk di dalamnya TRIPS (Aspek-aspek perdagangan yang terkait dengan HaK1) yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh negara-negara anggotanya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep perlindungan hukum hak cipta buku di Indonesia, bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang dialami oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta khususnya serta para penerbit pada umumnya. Selain itu juga ingin mengetahui bentuk-bentuk penyelesaian pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Balai Pustaka, serta bagaimana usaha yang ditempuh dalam menghadapi hambatan tersebut.
Penelitian ini bersifat diskriptif dengan metode kualitatif serta data primer yang berasal dari keterangan karyawan/pejabat Penerbit Balai Pustaka serta IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), data sekunder yang berupa fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung dengan mempelajari daftar pustaka, dokumen. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan wawancara kepada pejabat yang berwenang, serta menganalisa data yang terkumpul baik dari daftar pustaka maupun dari wawancara.
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Penerbit Balai Pustaka pada khususnya serta penerbit pada umumnya telah mengalami tindak pembajakan. Hal ini terbukti dari banyaknya buku-buku terbitan Balai Pustaka yang telah dibajak. Maraknya tindak pembajakan buku disebabkan karena kurangnya pemahaman para aparat penegak hukum tentang masalah HaKI, kurang efektifnya penegakan hukum di bidang HaKI, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam menghargai hasil karya orang lain. Selain itu tingginya harga buku sebagai akibat dari tingginya pajak produksi sebuah buku juga mengakibatkan tingginya tingkat pembajakan buku.
Upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mensosialisasikan undang-undang tentang hak cipta baik dikalangan aparat penegak hukum serta di masyarakat, serta pengurangan jumlah pajak produksi yang dikenakan untuk setiap buku."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19198
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laila Refiana
"Di Indonesia, pasar untuk komputer personal atau personal computer (PC) mengalami pertumbuhan yang cepat. Pada awal tahun 1990-an, pasar komputer lebih terbatas untuk perkantoran, yang digunakan untuk memproses data dan mengolah sistem informasi, akuntansi, dan teknik. Saat ini, berkenaan dengan pertumbuhannya yang cepat tersebut, dunia bisnis mengharuskan komputer untuk tujuan-tujuan automatic data processing (ADP). Sementara itu, jumlah rumah tangga yang menggunakan PC juga bertambah. Komputer personal yang ada di rumah-rumah sebagian besar digunakan sebagai instrurnen rekreasional seperti bermain game, internet, serta sebagai pengolah kata Komputer personal yang digunakan oleh rumah tangga lebih dikenal dengan sebutan sebagai home PC. Saat ini terdapat kecenderungan diantara produsen untuk meningkatkan penetrasi mereka ke segmen pasar home PC dengan cara menambah fasilitas untuk produk-produknya."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2000
T20576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ismarini
"Perlindungan terhadap merek terkenal merupakan konsekuensi dari Konvensi TRIPS Agreement, walaupun kriteria merek terkenal telah diatur dalam UUM, namun sampai saat ini masih menimbulkan multi interprestasi. Bagaimanakah perlindungan merek terkenal terdaftar terhadap pihak lain yang mendaftarkan merek terkenal yang sama atau serupa untuk jenis barang yang berbeda?, apakah didalam sengketa merek dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali mengingat Undang-Undang Merek Tidak mengatur upaya hukum sampai dengan Peninjauan Kembali. Jenis Penelitan ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis, cara dan alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan yaitu data sekunder yang diperoleh baik melalui sumber hukum primer (peraturan perundang-¬undangan) maupun sumber hukum sekunder yaitu buku, internet, dan lain-lain. Masih perlunya ditingkatkan pemahaman mengenai perlindungan merek terkenal tidak hanya dikalangan Hakim Pengadilan Niaga namun juga dikalangan Direktorat Jenderal HaKI Merek, para konsultan HaKI, para pengusaha/pendaftar merek untuk diharuskan berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan HaKI sebelum mendaftarkan suatu merek, dan masih perlu ditingkatkan perlindungan khususnya untuk merek-merek yang sudah masuk daftar sebagai merek terkenal, tanpa perlu para pemilik merek terkenal melindungi mereknya dengan mendaftarkan mereknya di semua jenis kelas barang dan/atau jasa. Walaupun Undang-Undang Merek tidak mengatur Upaya hukum sampai dengan Peninjauan Kembali, namun tetap dimungkinkan didalam suatu sengketa merek diajukannya upaya hukum Peninjauan Kembali.

The protection over a renowned brand is one of the consequences of the implementation of TRIPS Agreement Convention. However, despite the criteria for such brands have been regulated in the Law concerning Brand, in reality it still stimulates the occurrence of multi-interpretation by many parties. The questions to be addressed in this research is are as follow: How is the protection of a renowned registered brand towards other party who registers the similar renowned brand, but of different type goods?. Is there any possibility to conduct a Legal Review, recalling that the current Law regulating Brand doesn't regulate the matter up to the phase mentioned? This research is a normative juridical research, using the library research as the data collecting method, comprising secondary data gathered from both primary legal source (Law Regulations} as well as secondary ones, consisting of books, internet, and other resources. There is a need to improve the understanding concerning the protection of a renowned brand, not only for the judges responsible for the Trade Affairs, but also for the officials in the Directorate General of Brand IPR, the consultants deal with this matter, as well as the businessmen/the applicants. It is recommendable particularly for the applicants to have a consultation with the consultants before they apply to register for a brand. Another thing to be noted is the need to improve and refine the protection of the renowned registered brands, up to the point that enables the owners not to register all his brands in every categorized class of goods and services. Even though the Brand Law doesn't regulate any specific legal effort up to the point of legal review, it is still possible to conduct a legal review in a dispute over a brand."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19567
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>