Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 393 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nasution, Az.
Jakarta : Diadit Media, 2011
381.4 NAS h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Hermansyah
"Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen di Indonesia, sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu juga hak-hak pasien telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang terdapat dalam Pasal 55, Salah satu hak tersebut adalah untuk mendapatkan ganti kerugian atas tindakan pelaku usaha yang menyebabkan kerugian itu dan adanya hubungan kausalitas.
Aspek hukum perlindungan konsumen (pasien) menjadi fokus penting karena perlakuan rumah sakit yang sering merugikan konsumen. sehubungan dengan perlindungan maka tidak akan terlepas dari tanggung jawab rumah sakit tersebut. Sistem tanggung jawab yang ada di rumah sakit berdasarkan bidang masing-masing, dalam hal rumah sakit sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial ekonomi maka berlaku tanggung jawab sebagai pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UUPK. Rumah Sakit juga bertanggung jawab terhadap karyawan atau bawahan yang melakukan kesalahan sesuai dengan doktrin vicarious liability atau corporate liability. Pemberlakuan klausul-klausula yang bersifat baku sehingga konsumen (pasien) hanya bisa menerima dan tidak adanya kesempatan bernegosiasi dan terkadang klausula tersebut berisi pembebasan tanggung jawab dari pihak rumah sakit. Klausula tersebut sering terdapat dalam Informed consent. Sedangkan alternatif penyelesaian sengketa antara konsumen (pasien) dengan pihak rumah sakit adalah melalui jalan peradilan atau luar pengadilan yang menggunakan lembaga BPSK dan dapat juga menggunakan cara mediasi, pihak ketiga sebagai mediator, seperti YLKI atau YPKKI. Bagi dokter juga diselesaikan oleh MKEK IDI atau MDTK."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T2464
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabria Umar
"Bank merupakan salah satu usaha yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Untuk dapat bersaing dalam dunia perbankan maka suatu bank harus dapat berusaha untuk meningkatkan pelayanan mereka kepada para nasabah, sehingga nasabah tersebut tidak tertarik untuk menggunakan jasa bank lain yang mereka nilai lebih memberikan kenyamanan bagi mereka. Teknologi sistem informasi dan telekomunikasi yang semakin berkembang merupakan sarana yang dapat dipergunakan oleh bank untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Salah satu jenis pelayanan yang sudah lazim saat ini diberikan adalah Internet banking. Yang menjadi focus pembahasan pada tesis ini adalah ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan internet banking dan tanggung jawab dari pelaku usaha (Bank) sebagai penyelenggara layanan Internet banking, adalah Pasal 6 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain itu Bank Indonesia melalui SKDBI No.27/164/KEP/DIR dan SEBI No.27/9/UUPB tanggal 31 Maret 1995 menginstruksikan Penggunaan Sistem Informasi Oleh Bank yang merupakan pedoman pelaksanaan teknologi informasi. Pada tanggal 20 April 2004 Bank Indonesia juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/18/DNDP perihal Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Bank sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah dalam bertransaksi melalui internet banking dengan mengikuti standarisasi yang telah ditetapkan dan menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16299
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endo Anugrah
"Rokok adalah salah satu produk komoditi perdagangan yang terdapat hampir di seluruh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Rokok juga diproduksi dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Menurut Pasal 1 butir 1 peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 1999 juncto pasal 1 butir 1 peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan menjelaskan definisi dari rokok adalah: "Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tobacum, Nicotiana Rustica, dan species lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan" Tingkat konsumsi rokok di Indonesia dewasa ini sudah pada tahap mengkhawatirkan. Mengkhawatirkan di sini adalah pada faktor kesehatan, baik kesehatan bagi si konsumen itu sendiri maupun bagi orang-orang disekitarnya yang tidak mengkonsumsi rokok. Karena dari asap yang dihasilkan satu batang rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia seperti nikotin, CO, NO, HCN, NH4, acrolein, acetilen, benzaldehyde, urethane, benzene, methanol, coumarin, etilkatehol-4, ortokresol, perilen dan lain-lain yang dapat mencemarkan udara dan menganggu sistem pernapasan si perokok. Hal inilah yang coba diatur oleh Pemerintah, baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah untuk menanggulangi dampak negatif yang diakibatkan dari rokok dengan cara melakukan kampanye anti rokok maupun dengan cara mengeluarkan produk-produk hukum pengaturan konsumsi rokok yang bertujuan untuk menjaga kesehatan kita bersama."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inosentius Samsul
"Secara filosofis, regulasi bidang perlindungan konsumen tidak lain dari upaya mewujudkan tujuan negara menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945)."
2005
TMHK-IV-6-Des2005-85
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Shofie
"Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah lebih dua tahun diundangkan, tetapi masih bersifat utopia. Posisi tawar konsumen masih tetap tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah dibandingkan korporasi pelaku usaha Beberapa hal menarik perhatian peneliti untuk melakukan studi! penelitian ini. Pertama, perhatian hukum pidana yang bersifat ultimum remedium terhadap korban, kini mulai beralih bersifat primum remedium. Kedua, tindak pidana korporasi, dimana konsumen sebagai korbannya, dapat diatasi dengan menerapkan UUPK, meskipun masih terdapat kendala sistemik. Ketiga, keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), seperti YLKI, dapat membantu menyuarakan keinginan para korban dan menghapuskan keterasingan korban dalam sistem peradilan pidana. Keempat, yurisprudensi belum memberikan perspektif perlindungan terhadap korban tindak pidana konvensional, apalagi terhadap korban tindak pidana korporasi. Dalam perspektif perlindungan konsumen, fungsionalisasi hukum pidana menghendaki pengukuran seberapa jauh normanorma, doktrin-doktrin dan lembaga-lembaga hukum sampai kepada tujuan kemanfaatan sosial (Pasal 3 UUPK). Sebagai suatu sistem perlindungan (hukum) terhadap konsumen, UUPK merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Tindak pidana korporasi (corporate crime), dimana konsumen sebagai korbannya, kiranya dapat diatasi dengan menerapkan UUPK. Sesuai asas keamanan dan keselamatan konsumen yang dikedepankan UUPK, perwujudan kepentingan memupuk laba tidak boleh semata-mata dimanipulasi motif "prinsip ekonomi pelaku usaha". Artinya, tak dibenarkan motif semata-mata memupuk keuntungan (laba) dengan mengabaikan asas-asas itu. Sejumlah kasus konsumen sebelum UUPK beriaku, seperti Biskuit Beracun (1989), Mie Instant (1994), dan Tenggelamnya kapal feri KMP Gurita (1996) telah menelan begitu banyak korban konsumen tak berdosa akibat diabaikannya asas tersebut. Peradilan tenggeiamnya kapal feri KMP Gurita telah membangun opini publik bahwa kejahatan itu terjadi karena salahnya para konsumen itu sendiri (blaiming the victim). Posisi konsumen masih tetap terasing. Sementara itu mayoritas responden konsumen (141 responden atau 94,63%) berpendapat keberadaan LPKSM dapat membantu menyuarakan keinginan para korban dan menghapuskan keterasingan korban dalam sistem peradilan pidana. Pendapat serupa juga dikemukakan responden korporasi (12 responden atau 85,7%). Visi yang Iemah tentang penegakan UUPK, tampak dalam kasus halal-haram produk Ajinomoto (2001), dimana tindakan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap PT Ajinomoto Indonesia atas tuduhan kiasik Pasal 378 KUHP (tindak pidana penipuan) mendapat campur tangan dari Istana Kepresidenan. Ini semakin menambah potret buram penegakan UUPK, kendati kini produk Ajinomoto tak lagi haram."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T16721
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barutu, Christhophorus
"Semakin bertambahnya kebutuhan manusia akan semakin berkembang pula keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang terbaik dalam kehidupan. Dewasa ini sebagian masyarakat memiliki persepsi akan tingkat kesejahteraan diukur dari pola hidup konsumtif yang tinggi. Masyarakat yang hidup di perkotaan tentu akan memiliki perbedaan sikap dan gays hidup dengan masyarakat yang hidup di pedesaan. Kecendrungan pola hidup konsumtif di masyarakat perkotaan disebabkan antara lain tingginya tingkat persaingan hidup dan semakin kompleksnya permasalahan-permasalahan dalam kehidupan sehari-hari dibandingkan masyarakat pedesaan.
Pola hidup konsumtif yang tinggi yang cenderung terjadi pada masyarakat di perkotaan merupakan tantangan bagi pelaku-pelaku usaha untuk memasarkan produk-produk barang danlatau jasa dengan sebanyak-banyaknya dan merupakan lalian subur yang dapat mendatangkan banyak keuntungan. Konsumen-konsumen masyarakat urban merupakan Target Market yang menggiurkan bagi para pelaku usaha.Adanya globalisasi ekonomi dengan berbagai implikasinya akan semakin mendorong terjadinya persaingan bisnis yang semakin tajam. Untuk memenangkan persaingan tersebut, upaya promos' produk, termasuk upaya periklanan akan semakin ditingkatkan baik melalui media konvensional seperti media cetak, televisi, dan radio, maupun media internat. Tidak dapat disangkal lagi bahwa iklan merupakan salah satu sarana paling ampuh dan efektif dalam mendorong laju roda perekonomian nasional. Perekonomian yang terus bergulir secara sehat menghasilkan pembangunan yang optimal pula. Manusia merupakan salah satu tulang punggung dan Ujung tombak pemasaran. Secara spesifik dapat diuraikan bahwa iklan bukan hanya sekedar bagian dari kebutuhan hidup masyarakat modern. Iklan sesungguhnya juga sudah menyatu dalam sistem perekonomian tradisional di Indonesia.
Peranan pemasaran sangat besar dalam meningkatkan penjualan produk barang dan jasa.. Apalagi dalam era perdagangan babas, kita dituntut untuk memproduksi barang dan jasa yang kompetitif di pasaran nasional maupun internasional. Itu berarti para pengusahalprodusen dituntut lebih bersifat kreatif dalam meningkatkan penjualan produknya. Dalam mewujudkan produk yang kompetitif di pasaran tersebut, pecan perikianan akan semakin besar dan berarti dalam memasarkan produk barang dan jasa. Produk yang dihasilkan perusahaan periklanan, berupa iklan, diharapkan mampu memberikan kepuasan bagi pengusaha pengildan (produsen, distributor, supplier, retailer) sekaligus juga bagi para konsumen (akhir) suatu produk barang/jasa yang diiklankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lina Carolin
"Masalah pencemaran dan perusakan lingkungan akan terus muncul di bumi ini seiring dengan peradaban manusia. Merosotnya kualitas lingkungan serta meningkatnya kesadaran dan kepedulian lingkungan masyarakat dunia, telah membangkitkan suatu gerakan yang dinamakan ?Gerakan Konsumen Hijau" (Green Consumerism), dimana ciri konsumen ini adalah mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan dalam mengkonsumsi suatu produk. Konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga, bentuk, garansi dan layanan purna jual suatu produk, tetapi juga harus memperhatikan apakah produk tersebut terbuat dari bahan baku, melalui proses produksi, bahkan menggunakan kemasan yang ramah lingkungan. Gerakan konsumen hijau ini telah mendorong para produsen untuk memproduksi produk hijau dengan mencantumkan label ramah lingkungan (ekolabel) pada kemasannya. Beberapa negara di dunia telah melaksanakan program ekolabel bagi produk-produk mereka. Di Indonesia sendiri, program ekolabel baru saja diresmikan pada tanggal 5 Juni 2004 yang lalu. Program ekolabel Indonesia yang diperkenalkan adalah untuk produk manufaktur, yang berdasarkan multi kriteria dan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen. Selain itu, saat ini di Indonesia telah berkembang tipe ekolabel yang merupakan pernyataan atau klaim lingkungan yang dibuat sendiri oleh produsen atau pelaku usaha yang bersangkutan melalui pemyataan diri (self declaration). Dengan semakin maraknya sistern pemasaran dengan memanfaatkan isu lingkungan, maka konsumen dituntut bersikap kritis dalam mengkonsumsi suatu produk ber-ekolabel, karena ada kemungkinan kalau ekolabel yang dicantumkan pada produk tersebut tidaklah kredibel. Pencantuman ekolabel yang tidak kredibel tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, tidak hanya kepada konsumen selaku pemakai, tetapi juga kepada lingkungan hidup. Bilamana terjadi praktek pencantuman ekolabel yang merugikan konsumen dalam hal pemberian informasi (label) yang tidak benar, maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun bilamana produk tersebut sampai menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan terhadap lingkungan hidup, maka pelaku usaha juga dapat digugat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena kerugian yang ditimbulkan daput berbentuk kerugian riil dan tidak riil, maka tuntutan ganti kerugian juga dapat bersifat ekonomi maupun non ekonomi."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16359
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Andaru Hirati Banyakwide
"Munculnya UUPK yang ditunggu masyarakat Indonesia terutama kalangan konsumen, karena UUPK akan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen tidak hanya dalam pengkonsumsian, pemakaian atau penggunaan produk atau barang saja melainkan juga dalam penggunaan bidang jasa, dan mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan barang, produk dan jasa yang memenuhi standar mutu.
UUPK juga mengemukakan akan pentingnya pemberian informasi, bahkan penyediaan informasi sudah merupakan hak bagi konsumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sebab dengan adanya informasi, maka konsumen akan dapat membuat pertimbangan dan menentukan pilihan apakah akan mengkonsumsi, memakai -atau menggunakan barang, produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen terhadap kepemilikan kartu kredit juga harus mendapat perhatian, sebab seperti pada umumnya para pelaku usaha lainnya, maka pihak bank pun akan selalu mengejar keuntungan bagi lembaganya, sehingga kepentingan konsumen banyak diabaikan. Diperlukan peran UUPK dalam pengawasan yang Iebih ketat terhadap praktek-praktek seperti ini sehingga akan dapat diperoleh kedudukan yang setara antara konsumen dengan pelaku usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18746
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pollatu, Vebe Novia A.
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang ketentuan-ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perlindungan konsumen dan asuransi, khususnya yang berkaitan dengan masalah perlindungan Tertanggung asuransi, dan menganalisis kontrak yang mengatur jenis perikatan/ hubungan hukum antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dengan konsumen asuransi (Tertanggung) dalam kaitan dengan perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), serta menganalisis penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dan konsumen asuransi (Tertanggung). Untuk itu penulis memakai penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari basil penelitian diperoleh permasalahannya yaitu : bagaimana ketentuan-ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perlindungan konsumen dan asauransi, khususnya yang berkaitan masalah perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), dan bagaiman kontrak yang mengatur jenis perikatan/ hubungan hukum antara pelaku usaha asuransi (Penanggung) dengan konsumen asuransi (Tertanggung) dalam kaitan dengan perlindungan konsumen asuransi (Tertanggung), serta bagaimana penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha (Penanggung) dan Konsumen asuransi(Tertanggung) dalam Putusan No. 416IPdt.GIPN. FKT, SEL.
Melihat semakin banyaknya kasus di bidang asauaransi yang cenderung merugikan konsumen, dalam hal pemegang polis atau Tertanggung sebagai pihak yang lemah, baik dalam asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian, maka setiap konsumen terutama konsumen asuransi (Tertanggung) berhak untuk menuntut apa yang menjadi haknya dalam setiap hukum atau hubungan dengan pelaku usaha (Pihak Asuransi/Penanggung), dan Pihak Asuransi (Penanggung) wajib memberikann apa yang menjadi hak konsumen asuransi (tertanggung). Hak dan kewajiban konsumen dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di dalam Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, KUHDagang dan KUHPerdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19200
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>