Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Aloysius Ryantori
"Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK kerap menimbulkan berbagai permasalahan karena kedudukan BPSK yang acap kali dianggap sebelah mata karena putusan yang dihasilkannya sering dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika diajukan keberatan melalui Pengadilan. Padahal, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 54 Ayat (3) menjelaskan bahwa putusan dari majelis hakim BPSK adalah final dan juga mengikat, tetapi hal tersebut dipatahkan dengan Pasal 56 Ayat (3) Undang- Undang Perlindungan Konsumen yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kekuatan hukum tersendiri di dalam putusan BPSK. Rumusan masalah yang digunakan adalah Bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif konsumen? Dan Bagaimana analisis hukum terhadap keberadaan Badan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 295/Pdt.Sus/BPSK/2020/PN Bks Jo. Putusan Nomor 175K/Pdt.Sus-BPSK/2021? Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa keberadaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif ketika putusan yang dikeluarkan oleh BPSK tersebut diajukan keberatan oleh Para Pihak menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaannya putusan BPSK cenderung dibatalkan dan/atau dikatakan BPSK tidak berwenang melakukan mengadili atas sengketa konsumen yang diajukan. Padahal dalam pelaksanaan dan fakta di lapangannya bahwa tidak sedikit Pengadilan Negeri membatalkan Putusan BPSK yang dapat dibuktikan hubungan hukum dari para pihak yang bersengketa adalah hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 295/Pdt.Sus/BPSK/2020/PN Bks adalah putusan yang kemudian memperkuat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bekasi Nomor 011/BPSK-BKS/2020 yang memberikan sanksi denda administratif kepada Tergugat atau Pelaku Usaha dalam perbuatannya yang menyebabkan tidak sampainya paket barang yang dipesan oleh Penggugat dan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Karyawan Tergugat atau Pelaku Usaha yang mengganti jenis pengiriman dan juga pengurangan berat sehingga adanya selisih harga dan menyebabkan Penggugat atau Konsumen mengalami kerugian. BPSK memiliki kewenangan melakukan penyelesaian sengketa konsumen yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, sebagaimana Putusan BPSK Kota tersebut yang memperkuat karena hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Settlement of consumer disputes through BPSK often gives rise to various problems because BPSK's position is often underestimated because the decisions it produces are often annulled and do not have binding legal force when objections are submitted to the Court. In fact, in the Consumer Protection Law Article 54 Paragraph (3) explains that the decision of the BPSK panel of judges is final and binding, but this is violated by Article 56 Paragraph (3) of the Consumer Protection Law which creates legal uncertainty regarding the power of separate law in the BPSK decision. The problem formulation used is: What is the authority of the Consumer Dispute Resolution Agency as an alternative consumer dispute resolution institution? And what is the legal analysis of the existence of the Consumer Dispute Resolution Agency in the Bekasi City BPSK decision Number 295/Pdt.Sus/BPSK/2020/PN Bks Jo. Decision Number 175K/Pdt.Sus-BPSK/2021? The research method used by the author is normative juridical with a statutory and case approach. The research results explain that the existence of the decision of the Consumer Dispute Resolution Agency as an alternative dispute resolution institution when the decision issued by BPSK is objected to by the Parties creates legal uncertainty. This is because in its implementation BPSK decisions tend to be annulled and/or it is said that BPSK does not have the authority to adjudicate consumer disputes that are submitted. In fact, in practice and in the facts on the ground, quite a few District Courts cancel BPSK decisions which can be proven that the legal relationship of the parties to the dispute is the relationship between business actors and consumers. Bekasi City BPSK Decision Number 295/Pdt.Sus/BPSK/2020/PN Bks is a decision which then strengthens the Decision of the Bekasi City Consumer Dispute Settlement Agency Number 011/BPSK-BKS/2020 which imposes administrative fines on Defendants or Business Actors for their actions. causing the package of goods ordered by the Plaintiff not to arrive and the Defendant's Employees or Business Actors deliberately changing the type of delivery and also reducing the weight, resulting in a price difference and causing the Plaintiff or Consumer to suffer losses. BPSK has the authority to resolve consumer disputes based on unlawful acts, as confirmed by the BPSK City Decision because the judge in his consideration explained that the actions carried out by the Defendant were unlawful."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Christian Jeremia
"Walaupun telah memberi kemudahan pada konsumen untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mengatur apabila terdapat sengketa konsumen internasional yang melibatkan pelaku usaha dan/atau konsumen yang tidak tunduk pada hukum Indonesia. Selain itu, adanya klausula baku dalam kontrak konsumen menyebabkan konsumen tidak memiliki posisi dan daya tawar yang lebih kuat di hadapan pelaku usaha. Walaupun sudah terdapat pasal khusus mengenai klausula baku, akan tetapi hal tersebut belum sepenuhnya melindungi konsumen apabila terdapat pilihan hukum dan pilihan forum yang ditetapkan secara unilateral oleh pelaku usaha. Hal ini tentunya menciptakan kekosongan dan ketidakpastian perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Melalui penelitian yuridis-normatif, tulisan ini membahas tentang hukum yang berlaku dan forum yang berwenang dalam sengketa konsumen menurut hukum perlindungan konsumen dan hukum perdata internasional Indonesia. Penelitian ini juga akan melihat putusan pengadilan Indonesia terkait sengketa konsumen internasional. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungan kontraktual, Hakim menerapkan asas kebebasan berkontrak yang dianggap mengikat para pihak dan dilakukan dalam keadaan konsensual. Sementara untuk hubungan nonkontraktual, prinsip klasik lex loci delicti commissi masih menjadi dasar penentuan hukum yang berlaku. Mengenai forum yang berwenang, UU Perlindungan Konsumen telah menyediakan beberapa mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Although it has been easier for the consumers to sue and seek compensation from business enactors, Law No. 8 of 1999 regarding Consumer Protection has not regulated if there are international consumer disputes involving business enactors and/or consumers who are not subject to Indonesian law. Also, there are standard clauses in consumer contract that cause consumers to not have a stronger position and bargaining power in front of business enactors. Although there is already specific provision regarding standard clause, it has not fully protected consumer, specifically if there is a choice of law and a choice of forums that are determined unilaterally by the business enactor. This of course creates the void and uncertainty of legal protection for consumers in Indonesia. Through juridical-normative research, this paper discusses the applicable law and the competent forum in consumer disputes according to the Indonesia consumer protection law and private international law. This research will also look at Indonesia court decisions related to international consumer disputes. It can be concluded that on a contractual basis, the judges apply the principle of freedom of contract which considered binding for the parties and presumed in a consensual state. Meanwhile, for a non-contractual basis, the classic principle of lex loci delicti commissi is still become the basis for determining the applicable law. As for the competent forum, the Consumer Protection Law has provided some mechanisms to settle and resolve consumer disputes."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlyana Maharani
"Pembatasan kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen menjadi suatu isu hukum yang mengaburkan kepastian hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Analisa mengenai kewenangan BPSK terhadap sengketa konsumen yang mengarah pada perkara keperdataan (wanprestasi) perlu dikaji dari segi UU Perlindungan Konsumen dan Putusan-Putusan Mahkamah Agung yang memutus dengan amar membatalkan Putusan BPSK dan menyatakan BPSK tidak berwenang menyelesaikan sengketa wanprestasi. Mahkamah Agung selaku tingkat tertinggi dalam lingkup Peradilan Umum kerap kali tidak mencantumkan dasar dan alasan hukum terhadap Putusan-Putusannya yang menyangkut kewenangan BPSK. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan studi dokumen (bahan-bahan pustaka) dengan dilengkapi data primer berupa wawancara dengan beberapa narasumber. Bahwa penulis mendapati, meskipun Mahkamah Agung sebelumnya sepakat BPSK berwenang menyelesaikan sengketa konsumen terkait perkara wanprestasi, namun dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung, mengenai sengketa keperdataan (wanprestasi) bukan lagi ranah BPSK melainkan menjadi kompetensi absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara. Mahkamah Agung seharusnya tidak serta merta membatalkan Putusan BPSK dan menyatakan BPSK tidak berwenang menyelesaikan sengketa wanprestasi tanpa pertimbangan dan dasar hukum yang jelas dan lengkap agar hak konsumen mendapat penyelesaian sengketa yang patut tidak terabaikan.

The limitation of BPSK's authority in resolving consumer disputes is a legal issue that obscures the legal certainty of consumer protection in Indonesia. The analysis of BPSK's authority on consumer disputes that lead to civil cases (default) which need to be studied in terms of the Consumer Protection Law and Supreme Court Judges Considerations and Decisions which ruled against BPSK's decision and stated BPSK has no authority to resolve default disputes. The Supreme Court as the highest level within the scope of the General Court does not affect the legal basis and reasons for its decisions that regulate the authority of BPSK. The author uses the normative legal research method (literature) with document study (library materials) supplemented by primary data in the form of interviews with several interviewees. The fact is that although the Supreme Court agrees on the authority of BPSK to resolve disputes related to the interests of cases of default, with the existence of Supreme Court jurisprudence, Regarding civil disputes (default), it is no longer the domain of BPSK, but the absolute competence of the District Court to examine and decide cases. The Supreme Court should not immediately cancel the BPSK decision and state that BPSK does not resolve default disputes without consideration and a clear and complete legal basis so that proper dispute resolution consumers' rights are not neglected."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library