Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 804 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yulfasni
Abstrak :
Salah satu komitmen penting yang dibuat Pemerintah Orde Baru ialah melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, sesuai dengan konsensus nasional.') Hal ini membawa akibat, Pemerintah sebagai pengemban Konstitusi berusaha untuk mewujudkan semua instruksi yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 dengan segala cara (all out), termasuk Pasal 33. Sehubungan dengan komitmen di atas, ada dua sikap penting yang dilakukan Pemerintah terhadap koperasi, yaitu : Pertama, menargetkan pendirian Koperasi Unit Desa (KUD) di seluruh wilayah Indonesia, yang mengakibatkan koperasi eksis secara kuantitas.2) Maksudnya, secara kualitas keberadaan koperasi masih belum memadai karena belum mampu tampil sejajar dengan BUMN dan BUMS. Kedua, untuk menunjang keberadaan koperasi, maka Pemerintah mengerahkan seluruh daya dan dana, berupa subsidi dan proteksi (yang secara tidak langsung melahirkan ketergantungan dan menghambat tumbuh kembangnya jiwa kewiraswastaan).') Disadari atau tidak, tekad Pemerintah Orde Baru untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen menyebabkan Pemerintah sebagai pengemban amanat Konstitusi berusaha dengan segala cara menghidupkan eksistensi koperasi sebagaimana adanya, artinya bentuk dan asasnya kelihatan seolah-olah sesuai dengan instruksi yang dikandung pasal 33 UUD 1945. Hal ini berakibat keberadaan koperasi tampak seperti dipaksakan. Kita lupa untuk meneliti secara kritis apakah penerapan koperasi secara dogmatis, tanpa melakukan penafsiran ulang terhadap konsep koperasi, sudah tepat. Agaknya kini perlu dipertanyakan lebih lanjut tentang kecocokan konsep koperasi sebagaimana tertera dalam konstitusi dengan situasi dan kondisi masyarakat dewasa ini, dan juga tidak boleh dilupakan bahwa kemajuan teknologi telah mengakibatkan terjadinya banyak perubahan yang luar biasa hebatnya di tengah masyarakat; perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya oleh para Pendiri Republik ini. Adanya keeenderungan para teknokrat Indonesia untuk melaksanakan pasaI 33 UUD 1945 sebagai mana adanya, tanpa melihat secara kritis dan realistic mengenai esensi pokok yang dikandungnya. Kesalahterapan ini menyebabkan makin menumpuknya kendala-kendala yang harus diatasi koperasi agar dapat tampil setingkat dengan para pelaku ekonomi lainnya (Swasta dan BUMN) di tengah-tengah berlangsungnya ekonomi moderen. Meskipun tugas dari Pemerintah adalah untuk mewujudkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, namun hal ini tidak berarti bahwa pengkajian terhadap esensi dasar dari suatu aturan adalah haram. Janganlah hendaknya kata-kata murni dan konsekuen yang dicanangkan, menjadi belenggu yang merantai kaki sendiri yang sedang berlari dalam upaya mencapai tujuan. Sebenarnya key word dari Pasal 33 UUD 1945 ialah dipergunakan untuk sebesar-besarnya kernakmuran rakyat. Kalau dihubungkan dengan salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, maka terlihat titik temunya. Singkat kata, key word tersebut adalah salah satu tolok ukur yang penting dalam menilai setiap tindakan atau kebijaksanaan perekonomian Indonesia, termasuk koperasi tentunya. The Founding Fathers yang bijak bestari, jauh-jauh hari sudah mengingatkan akan pentingnya seorang pemimpin yang berpandangan luas dan bijaksana yang akan memberikan warna dalam menyelenggarakan negara. Hal ini dapat kita lihat dalam Penjelasan UUD 1945 yang berbunyi : 'Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat penyelenggaraan negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin undang-undang dasar yang katanya menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, tapi apa bila semangat para penyelenggara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, maka undang-undang dasar tadi tidak ada artinya dalam praktek Sebaliknya, meskipun undang-undang dasar itu tidak sempurna tetapi jikalau semangat para penyelenggara negara pemerintahannya baik, maka undang-undang dasar itu tentu tidak merintangi jalannya negara.'4) Dari kutipan di atas, terlihat jelas betapa Konstitusi Indonesia menekankan pentingnya faktor manusia yang menjadi penyelenggara negara, yang secara imptisit dinyatakan akan dapat menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam perundang-undangan, hingga dapat memperlancar jalannya pernerintahan menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang didambakan. Sehubungan dengan itu, pada Pembukaan UUD 1945 juga diingatkan untuk hidup dinamis dan tidak rergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi benruk kepada fikiran fikiran yang masih berubah?.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afdalis
Abstrak :
Penelitian ini berangkat dari permasalahan adanya praktik pendelegasian peraturan langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung yang berpotensi bertentangan dengan semangat sistem presidensial yang dianut di Indonesia dan semangat pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial di Indonesia, dan praktik pendelegasi peraturan dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung dalam sistem presidensial di Indonesia, serta pendelegasi peraturan dari undang-undang yang baik dimasa yang akan datang. Dalam penelitian ini, metodologi yang dilaksanakan adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial Indonesia mempunyai ke khasan tersendiri. Hal itu dapat dilihat dengan adanya kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang besar yang dimiliki Presiden dalam konstitusi Indonesia. Kedua, Pendelegasian secara langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri dalam praktiknya masih sering dilakukan, dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017 terdapat 16 undang-undang yang memberikan delegasi langsung kepada Peraturan Menteri. Pendelegasian secara langsung dari undang-undang kepada peraturan menteri secara filosifis terkesan mengingkari sistem presidensial di Indonesia. Secara historis, praktik pendelegasian peraturan dari undang-undang kepada peraturan menteri secara langsung dipahami sebagai bagian dari proses transformasi praktikal yang tidak sempurna dari sistem parlementer pasca Maklumat Pemerintah 14 November 1945 hingga saat ini.
This research departs from the problem of the practice of delegating direct regulations from the law to ministerial regulations directly which has the potential to contradict the spirit of the presidential system adopted in Indonesia and the spirit of article 5 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. with the aim of knowing the establishment of laws in presidential systems in Indonesia, and the practice of delegating regulations from the law to ministerial regulations directly in presidential systems in Indonesia, as well as regulatory delegators from good laws in the future. In this study, the methodology implemented was normative research. Research results show that First, the establishment of laws in Indonesian presidential systems has its own specificity. This can be seen by the establishment of a large number of laws and regulations that the President has in the Indonesian constitution. Second, direct delegation of the law to ministerial regulations is still practiced in practice, in the period 2015 to 2017 there are 16 laws that provide direct delegation to Ministerial Regulations. Direct delegation of the law to ministerial regulations philosophically seems to deny the presidential system in Indonesia. Historically, the practice of delegating regulations from the law to ministerial regulations was directly understood as part of the imperfect process of practical transformation of the parliamentary system after the Government Declaration of November 14, 1945 to the present.
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T52431
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aniza Fithriani
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini mengenai kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan pada suatu kementerian kemudian dari kewenangan tersebut dicoba dikaji mengenai pembentukan peraturan pelaksana terhadap peraturan menteri dalam kajian perundang-undangan menggunakan studi kasus Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal yang merupakan peraturan pelaksana atas peraturan menteri nomor P.55 tahun 2016 yang merupakan peraturan pengganti atas PErmen LHK Nomor P.28 tahun 2015. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menekankan pada penggunaan data sekunder atau studi kepustakaan bersifat eksplanatoris dengan dan menggunakan metode analisis data analisis kualitatis dengan simpulan berupa presiden memberikan sebagian kewenangannya kepada menteri yang telah ditunjuknya dan didalamnya terdapat kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperlancar pelaksanaan pemerintahan dan terjadi dalam praktek kewenangan yang telah didelegasikan kemudian didelegasikan kembali kepada lembaga yang lebih rendah yang disebut sub delegation legislative power. Berdasarkan hal tersebut dalam pembentukan peraturan perundang-undangan memperhatikan hierarki dan kewenangan yang berlaku dan tidak mengatur hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggikata kunci : Pembentukan peraturan pelaksana, kewenangan dan hierarki.
ABSTRACT
This research concerning about the competency of ministry to make ministrial regulation. Further more from those ministrial regulation, it create implementation legislation as an example case study of Secretary Decree of Directorat General with use as an implementation regulation on Regulation of Minister Of Environment and Forestry No. P.55 years of 2016 which is replacing the regulation number P.28 years of 2015. This research uses literatures research by juridicial normative. and by emphasis on the use of secondary data or literature study with type of explanatory and using qualitative analysis data. The conclusion are President give some of his power to the minister he has appointed and in there is the authority of the formulation of legislation in accordance with the hierarchy of legislation which is applicable to facilitate the execution of government and the occurence in the exercise of delegated authority and then delegated back to another lower of legislation to concern about the hierarchy and authority in force and does not regulate things that have been regulated in the higher legislation
Depok: 2017
T49294
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalia Nanda Eka Dewi
Abstrak :
Konstitusi Indonesia sudah mengatur tentang sistem ketatanegaraan sebagai dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem pemerintahan presidensial mengonstruksikan adanya saling kontribusi yang dilekatkan pada lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, salah satunya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan. Sistem Presidensial membawa konsekuensi bahwa kekuasaan Presiden tidak hanya berada dalam wilayah kekuasaan eksekutif saja tetapi juga menyentuh ranah di bidang peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sejatinya menjadi perihal penting sebagai instrumen untuk membangun kesejahteraan ekonomi dan masyarakat. Yang menyita atensi saat ini tren pembentukan peraturan perundang-undangan menemui beragam persoalan. Akar permasalahan yang ditemukan adalah ketiadaan suatu kelembagaan khusus untuk mengelola peraturan secara menyeluruh. Untuk itu, banyak bermunculan gagasan untuk mengatasi permasalahan peraturan perundang-undangan dengan membentuk kelembagaan khusus, dimana hal ini juga tertuang dalam ketentuan Pasal 99A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang mengakomodir pembentukan kementerian atau lembaga di bidang peraturan perundang-undangan. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini yaitu penelitian hukum doktrinal dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan yang kemudian hasilnya akan diharapkan bertujuan memberikan jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan. Berangkat dari pembahasan, kebutuhan pembentukan kementerian di bidang peraturan perundang-undangan untuk menguatkan kelembagaan dan mensentralkan fungsi peraturan perundang-undangan secara satu pintu yang dikontrol langsung oleh Presiden. Solusi yang ditawarkan ialah membentuk Kementerian Koordinator Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian dari kabinet pemerintahan dengan fungsi pengendalian yang melekat kepadanya untuk membantu Presiden melaksanakan kekuasaan di bidang peraturan perundang-undangan melalui koordinasi secara fungsional. ......The Indonesian Constitution has regulated the constitutional system as the basis for exercising the state power. The presidential system of government constructs mutual contributions attached to the executive and legislative institutions, one of which is establishing laws and regulations. The presidential system has the consequence that the power of the President is not only within the area of executive power but also touches the realm of laws and regulations. Laws and regulations have a vital role as instruments in building economic and social welfare. What draws attention is that the present trend in formulating laws and regulations encounters various problems. The core of the problem discovered is the lack of a specialized institution to administer rules in their entirety. Thus, many ideas have emerged to address the issues of laws and regulations by establishing specific institutions, as stated in Article 99A of Law Number 15 of 2019, which accommodates the formation of ministries or institutions in the field of laws and regulations. The research method used to write this thesis is doctrinal legal research with literature study data gathering methods to answer problems, with the expectation that the results will provide solutions or suggestions to address problems. Aside from the discussion, there is a need to establish a ministry in the field of laws and regulations to strengthen the institution and centralize the functions of laws and regulations in a one-stop directly overseen by the President. The solution offered is to establish a Coordinating Ministry for laws and regulations as part of the government cabinet with an inherent control function to assist the President in exercising power in the field of laws and regulations through functional coordination.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin Hoesein
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pembatasan objek pengujian peraturan perundang-undangan hanya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagai mekanisme kontrol normatif agar terjadi konsistensi dan harmonisasi normatif secara vertikal, sebagai upaya untuk mewujudkan tertib hukum dan kepastian hukum. Penelitian ini juga hendak menjelaskan dan menganalisis perkembangan pengaturan, pelaksanaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang oleh Mahkamah Agung RI kurun waktu 1970 - 2003. Selanjutnya, penelitian ini juga hendak menganalisis lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengujian peraturan perundangan-undangan dalam kurun waktu 1970 - 2003 sebagaimana yang diatur dan ditetapkan dalam berbagai bentuk peraturan.
2006
D1092
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margarito Kamis
Abstrak :
ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD 1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama- sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda. Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya kepentingan-kepentingan politik.

Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan penelitian ini. 1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden. 2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden. 3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini.
2004
D1094
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiqurrohman Syahuri
Abstrak :
Disertasi ini mengkaji mengenai prosedur perubahan UUD 1945 sesuai dengan Pasal 37, yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan pada tahun 1999-2002. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi prosedur atau cara perubahan pertama sampai keempat UUD 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 1999-2002; mengetahui dan menganalisis apakah cara perubahan UUD 1945 tersebut sudah merefleksikan prinsip-prinsip umum cara perubahan konstitusi; memperoleh data mengenail cara perubahan konstitusi yang diatur dalam konstitusi di berbagai negara; mengetahui dan menganalisis perbandingan cara perubahan UUD 1945 dengan cara perubahan konstitusi di berbagai negara, untuk diketahui lebih jauh perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaannya.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
D1119
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margarito Kamis
Abstrak :
ABSTRAK
Gagasan negara hukum yang demokratis, demikian juga perdebatannya di Indonesia mempakan dua hal menarik untuk dikaji. Sungguhpun harus diakui UUD 1945 (sebelum diubah) hanya menegaskan terminologi negara hukum dalam penjelasannya. Tetapi dalam perjaianan sejarah ketata-negaraan dan hukum positif teminologi tersebut kemudian muncul sebagai terminologi hukum dalam hukum positif Indonesia. Diawali pada tahun 1949, tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, yakni tanggal pemoerlakuan UUD RIS. Terminologi negara hukum yang demokratis secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1). Ketika terjadi pergantian UUD dari UUD RIS ke UUD Sementara Tahun 1950, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 1950, terminologi tersebut tetap dicantumkan pada pasal 1 ayat (1). Konstitusi RIS dirancang bersama- sama antara delegasi RI dengan delegasi BFO. Dilihat dari segi tanggal pemberlakuannya, 28 Desember 1949, maka konstitusi ini tidak dapat dilepaskan dari proses pemulihan kedaulatan yang naskahnya ditanda-tangani di BeIanda. Pencantuman hak dasar manusia itulah yang menjadi syarat mutlak persetujuan Indonesia-Belanda. Kekhasannya sebagai konstitusi Eropa Barat juga ditandai penekanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengm susunan politik. Maknanya adalah isi konstitusi tidak dapat dilihat sebagai dokumen hukum yang bebas dari bekerjanya kepentingan-kepentingan politik.

Sambil berpijak pada permasalahan, tujuan penelitian ini dikaitkan dengan tesis gagasan negara hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks waktu dan ruang. Ruang dan waktu juga turut menentukan pergeserannya. Berikut ini akan dikemukakan tujuan penelitian ini. 1. Mengenali asal usul pertumbuhan dan pergeseran ide pembatasan kekuasaan Serta mengenali hakikatnya serta mengenali pemikiran dasar para perumus UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden. 2. Mengungkap argumen-argumen dan asumsi dasar yang melandasi perubahan kekuasaan presiden, khususnya pembatasan atas kekuasaan presiden. 3. Mengungkap akibat-akibat yang ditimbulkan dari pembatasan kekuasaan presiden terhadap kedudukan presiden dalam sistem hukum Indonesia dan makna yang terkandung di dalamnya.

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, sebagai bahan utama penelitian. Data ini diklasifikasi ke dalam dua kategori: bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitul undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku, makalah yang ditulis oleh para ahli. Bahan hukum primer yang digunakan adalah risalah sidang MPR sejak tahun 1999-2002. Bahan-bahan ini merupakan sumber tertulis dari penelitian ini.
2004
D697
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hana Pertiwi
Abstrak :
Banyak sekali kasus mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan direksi dalam persero. Perbuatan direksi dalam pengelolaan persero seringkali yang dianggap menimbulkan kerugian tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Padahal jika dilihat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pengelolaan persero harus berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang terdapat pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini membahas bagaimana pengaturan dalam penentuan kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi serta bagaimana pengambilan keputusan dalam perjanjian perdata yang dilakukan oleh direksi persero dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules. Di akhir penelitian, peneliti berkesimpulan bahwa pengaturan kerugian Negara telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun belum jelas mengatur mengenai kerugian Negara sehingga harus merujuk pada pengertian kerugian Negara pada Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara. Pada setiap pengambilan keputusan direksi persero yang telah berdasarkan prinsip kehati-hatian tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi karena sudah dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules. ......There are so many cases of corruption related to the decision-making board of directors in state owned. Any losses incurred in the management of state-owned is often considered as a disadvantage State, and the acts of directors are considered to cause harm is categorized as a crime of corruption. In fact, when viewed in Law No.19 of 2003 on state-owned enterprises, state-owned management must be based on firm principles contained in Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies. So that the decision-making board of directors who have been in accordance with the procedures and the precautionary principle, the principle can be protected by The Business Judgment Rule, adopted in Article 97 paragraph (5) of Law No. 40 of 2007. This study discusses how regulation in the State in determining the loss of corruption and how decision-making in a civil agreement made by the directors of state-owned protected by the Business Judgment Rules principle. At the end of the study, the researchers concluded that the loss of state regulation in the Law on Corruption Eradication has not been clearly set the losses that the State should refer to the sense of loss the State in the Law on the State Treasury. At each decision-making limited company directors who have been based on the principle of prudence can not be categorized as a criminal act of corruption because it is protected by the Business Judgment Rules principle.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46761
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>