Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarah A. Mongan
Abstrak :
Dalam pengusahaan migas, PERTAMINA sebagai Badan Usaha Milik Negara dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan minyak lain/kontraktor dalam bentuk Joint Operating Body (JOB) yang merupakan modifikasi dari konsep kontrak bagi hasil Production Sharing Contract (PSC) yang dianut di Indonesia. Dalam JOB, PERTAMINA dan kontraktor masing-masing mempunyai share sama besar yakni 50:50 dan bersama-sama membentuk komite yang terdiri dari wakil-wakil PERTAMINA dan kontraktor (komite operasi) untuk menetapkan dasar-dasar alokasi hak dan tanggung jawab antara para pihak serta mengatur tentang tata cara pelaksanaan operasi dan melakukan pengawasan atasnya. Untuk memperlancar operasional JOB, pendiri JOB telah memberikan kewenangan penuh kepada JOB untuk melakukan tindakan hukum seperti membuat perjanjian dengan pihak lain, memiliki kekayaan, mempekerjakan karyawan dan Iainnya sehingga menempatkan JOB seolah-olah seperti sebuah subyek hukum. Namun dalam literatur hukurn, JOB tidak dikenal sebagai subyek hukum/badan hukum dan oleh karenanya tidak dapat bertindak di muka pengadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 071PKJNI1999 tanggal 14 Mei 1999, yang diuraikan lebih lanjut dalam Tesis ini. Oleh karenanya, walaupun kewenangan penuh telah diberikan kepada JOB oleh pendirinya, namun untuk bertindak di hadapan hukum tetap harus dilakukan send iri oleh pendiri-pendiri JOB dan tidak diwakilkan oleh JOB. Melalui penulisan Tesis ini, Penulis berharap dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terutama pihak-pihak yang terkait dalam JOB mengenai status hukum JOB agar tidak merugikan pihak-pihak tersebut di kemudian hari. Diharapkan pembahasan tersebut di atas akan membawa efisiensi serta peningkatan kinerja operasional JOB dalam mencapai target yang maksimal.
In oil and gas mining, it is possible for PERTAMINA as a State-Owned Company to enter into cooperation with other oil company/contractor in terms of Joint Operating Body (JOB) constituting modification of the Production Sharing Contract (PSC) concept adopted in Indonesia. In JOB, PERTAMINA and the contractor respectively has equal share namely 50:50 and jointly establishes a committee consisting of the representatives of PERTAMINA and contractor (operation committee) to lay down the basis of allocation of rights and obligations of either party as well as stipulate the procedure of operation implementation and its supervision. For smooth operation of JOB, JOB founder has conferred full authority upon the JOB to take corporate acts such as entering into agreement with other party, controlling assets, employing experts etc. thereby placing JOB as is it were a law subject. However law literature does not mention that JOB is a law subject/legal entity and consequently it has no authority to take any act before a court, as confirmed in the Judgment of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 071PKIN11999 dated May 14, 1999, described further in this Thesis. Therefore, despite the full authority the founders conferred upon it, it is the JOB founders themselves, not represented to JOB, that must take any corporate act. May this Thesis writing able to provide clarity to the community especially those interested in JOB about the legal status of JOB and not render any loss to them in the future. Such discussion may bring about an efficiency as well as increase the performance of JOB operation in attaining the maximum target.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T23544
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Remigius Jumalan
Abstrak :
Joint venture agreement merupakan salah satu bentuk dari asas kebebasan berkontrak yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pemegang saham baru dalam perusahaan patungan tidak dengan sendirinya menjadi pihak dalam joint venture agreement karena suatu perjanjian hanya berfaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian lahir karena kehendak para pihak, dan hanya mengikat pars pihak dan tidak mengikat orang lain yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut. Perjanjian yang menjadi landasan pembentukan perusahaan patungan (joint venture company) adalah joint venture agreement dan anggaran dasar. Joint venture agreement adalah perjanjian antara calon pemegang saham suatu perusahaan joint venture yang tunduk pada hukum perjanjian (law of contract). Sedangkan anggaran dasar adalah perjanjian antara para pemegang saham yang diatur oleh undang-undang perseroan terbatas. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan dalam joint venture agreement dan anggaran dasar perseroan untuk suatu persoalan yang sama, maka ketentuan anggaran dasar yang berlaku, karena kedudukan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement. Hal ini didasarkan pada alasan-alasan berikut, pertama, anggaran dasar merupakan instrumen yang menjadi dasar berdirinya suatu perseroan terbatas. Perseoran terbatas memperoleh status badan hukum setelah anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi, anggaran dasar merupakan manifestasi dari pemberian kewenangan dan hak untuk bertindak sebagai perseroan terbatas oleh negara. Kedua, anggaran dasar adalah dokumen hukum dasar (basic constitutional document) bagi setiap perusahaan. Anggaran dasar mengatur lingkup yang luas yang mencakup hampir semua penerapan hukum perseroan terbatas bagi suatu perusahaan. Pada saat anggaran dasar disahkan dan didafl`arkan, maka anggaran dasar menjadi sebuah kontrak antara perseroan dan pemegang sahamnya, antara sesama pemegang saham, dan antara perseroan dan negara. Kedge', common law yang merupakan asal dari konsep joint venture menempatkan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement. DaIam sistem common law, untuk suatu persoalan yang sama apabila terdapat perbedaan antara ketentuan joint venture agreement dan anggaran dasar maka yang berlaku adalah ketentuan anggaran dasar. Apabila dalam sistem common law yang merupakan sumber dasar dari konsep joint venture menempatkan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement maka seharusnya sistem hukum lain yang mengadopsi konsep joint venture dari common late juga menempatkan anggaran dasar lebih tinggi dari joint venture agreement, sehingga dalam hal terdapat perbedaan ketentuan dalam anggaran dasar dan joint venture agreement maka yang berlaku adalah ketentuan anggaran dasar untuk suatu persoalan yang sama.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17362
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library