Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Indonesia Media Law Policy Centre, 2005
343.099 9 MEM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Heru Supraptomo
Bandung: Alumni, 1996
340 HER h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rowland, Diane
USA: Cavendish Publishing, 2005
025.063 4 ROW i
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Oxford: Oxford University Press, 2017
343.410 9 COM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bigelow, Robert P.
Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall, 1975,
R 340.02 Big y
Buku Referensi Universitas Indonesia Library
Kuswantyo Tami Haryono
Jakarta: Pengayoman, 1996
340.598 KUS p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bainbridge, David I.
London: Pitman, 1993
343.4109 BAI i
Buku Teks Universitas Indonesia Library
M. Arsyad Sanusi
"Convergence between law and information technology and its impact on Indonesian legal system."
Jakarta: The Indonesian Rearch, 2007
343.099 ARS k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Al. (Aloysius) Wisnubroto, 1967-
Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1999
345.02 WIS k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Djoehariah Koestijah
"Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta termasuk dalam Hak Kebendaan karena mempunyai ciri-ciri yang sama. Diantaranya, hak cipta bersifat mutlak artinya dapa dipertahankan terhadap siapapun, merupakan benda bergerak tidak berwujud, penyerahannya dengan akta autentik; Program kemputer sebagai salah satu karya cipta yang dilindungi dari usaha peniruan secara tidak sah mempunyai pengertian sebagai proram yang diperlukan komputer untuk melakukan fungsinya. Perbanyakan program komputer dapat dilakukan oleh pihak kedua dengan pencipta melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi diartikan sebagai izin dari seorang kepada orang lain untuk menggunakan sesuatu yang sebelumnya tidak boleh dilakukannya. Dengan perjanjian lisensi maka perbanyakan program komputer menjadi sah. Pelanggaran terjadi apab1la perbanyakan program komputer dilakukan tanpa seizin pencipta. Program komputer mudah ditiru dan perbanyakannya pun mudah dilakukan. Sedangkan pembuktiannya tidak mudah. Hal ini dikarenakan Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 belum berjalan secara efektif. Tentunya terhadap si pelanggar hak cipta dapat dikenakan sanksi berupa pembayaran denda dan atau pidana penjara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20726
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library