Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 37 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Devandra Maula Zakki
"Pada 29 Oktober 2018, Lion Air Penerbangan 610 jatuh dan menewaskan semua penumpang. Selanjutnya, masalah yang muncul adalah dalam hal pengambilan kompensasi yang merupakan tanggung jawab pengangkut. Diketahui bahwa ahli waris tidak boleh menuntut Lion Air dan perusahaan terkait lainnya jika mereka ingin menarik uang kompensasi dengan cara menandatangani pernyataan Release and Discharge. Oleh karena itu, skripsi ini bermaksud untuk mengetahui tanggung jawab pengangkut terhadap kematian penumpang dalam kecelakaan penerbangan, dan menganalisis legalitas penandatanganan pernyataan Release and Discharge sebagai persyaratan penarikan kompensasi bagi ahli waris korban Lion Air Penerbangan 610. Dengan menerapkan penelitian hukum normatif menggunakan undang-undang dan teori-teori, penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam hal kecelakaan penerbangan yang menyebabkan kematian pada penumpang, Pasal 141 ayat (1) UU Penerbangan menyatakan bahwa Pengangkut harus benar-benar bertanggungjawab, sesuai dengan prinsip absolute liability untuk meninggalnya penumpang dalam kecelakaan pesawat. Diketahui pula bahwa pengaturan ini sudah selaras dengan provisi yang ada dalam Konvensi Montreal 1999. Selanjutnya, Pernyataan Release and Discharge tidaklah sah untuk digunakan sebagai persyaratan penarikan kompensasi oleh Lion Air karena melanggar prinsip absolute liability. Selain itu, adanya indikasi penyalahgunaan keadaan dalam proses penandatanganan serta alasan yang sudah disebutkan di atas adalah penyebab yang melanggar kausa yang halal, sesuai dengan persyaratan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Jadi, perjanjiannya secara keseluruhan atau klausul terkait dalam Release and Discharge harus dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan berdasarkan permintaan penggugat.

On 29 October 2018, Lion Air Flight 610 crashed, killing all the passengers. Later on, there was an issue in the withdrawal of the compensation resulted from the carrier liability, which is the heirs shall not sue Lion Air and other related companies if they want to withdraw the compensation by signing the Release and Discharge statement. This research intends to find out carrier’s liabilities towards the death of passengers in a flight accident and analyse the legality of Release and Discharge statement signing as the requirement of compensation withdrawal by the heirs of the victim. By applying the juridical-normative research using statutes and theories, this study concludes that in terms of a flight accident that causes death to passengers, under Article 141 paragraph (1) of Aviation Law, it is known that the carrier shall be liable for death of passengers in an aircraft accident, which is in compliance with Montreal Convention 1999. Furthermore, Release and Discharge Statement is not a valid requirement of compensation withdrawal by Lion Air because it is violating the absolute liability principle. Moreover, there is an indication of undue influence, and the above reasons are the causes that are unlawful pursuant to the objective and subjective requirement set in Article 1320 of the Civil Code and condition in Article 18 paragraph (3) of Law on Consumer Protection. Hence, the agreement or the related clauses in the Release and
Discharge shall be null and void and can be annulled upon request.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Supoyono
"ABSTRAK
Di Indonesia, tenaga listrik merupakan sarana penting bagi kehidupan bangsa. Tenaga listrik diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, baik untuk memenuhi keperluan rumah tangga, untuk keperluan usaha industri maupun untuk keperluan lainnya. Demikian pentingnya peranan tenaga listrik sehingga dalam percaturan bangsa-bangsa tenaga listrik sering digunakan untuk mengukur kemakmuran suatu bangsa. Usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia pada dasarnya dikuasai oleh negara. Pelaksanaannya diserahkan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara melalui Kuasa Usaha ketenagalistrikan. Dalam perkembangannya, usaha ketenagalistrikan telah nengalami kemajuan pesat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan sejak masa Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan akhir masa Pembangunan Lima Tahun III. Terdapat dua hal penting dalam penyediaan tenaga listrik yakni di satu pihak penyediaan tenaga listrik harus merata untuk seluruh rakyat Indonesia, dan dilain pihak tenaga listrik yang disediakan oleh PLN harus nenenuhi mutu standar tertentu. Salah satu mutu yang dituntut adalah tegangan nominal untuk tegangan rendah, yakni 220 Volt atau 380 Volt, dengan penyimpangan yang diperbolehkan maksimum 5 % di atas tegangan nominal dan 10 % di bawah tegangan nominal. Suatu kenyataan adalah bahwa Perusahaan Lhium Listrik Negara tidak selamanya dapat memenuhi ketentuan mutu tegangan tersebut. Masih terjadi penyimpangan-penyimpangan dari mutu standar tersebut. Keaadaan ini dapat mengakibatkan kerugian bagi para pemakai listrik. Atas kerugian tersebut, apabila didasarkan pada aturan umum Hak Perjanjian sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka Pemakai Listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Oleh karena Perusahaan Umum Listrik Negara dalam nenyediakan tenaga listrik didasarkan pada pemberian kuasa oleh Pemerintah, maka pada dasarnya. tuntutan ganti rugi dari Pemakai Listrik harus diajukan kepada. Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemberi Kuasa. Namun oleh karena tindakan Perusahaan Umum Listrik Negara tersebut di luar ketentuan-ketentuan pemberian kuasa, maka tuntutan dapat diajakan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara. Sebagai pihak yang dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, Peru sahaan Umum Listrik Negara mempunyai dalil-dalil untuk menolak tuntutan tersebut. Alasan pertama, PLN dapat mendalilkan bahwa perikatan antara Perusahaan Umum Listrik Negara dengan Pemakai Listrik telah disepakati bahwa Pemakai Listrik akan sanggup memenuhi ketentuan-ketentuan Perusahaan Umum Listrik Negara bagi calon langganan. Ketententuan-ketentuan Perusahaan Umum Listrik Neegara tersebut antara lain adalah bahwa Perusahaan UTum Listrik Negara tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita olah Pemakai Listrik karena memberikan atau tidak memberikan aliran listrik dan/atau kerugian yang timbul dari pemakaian saluran-saluran listrik. Di samping ketentuan tersebut, undang-undang tentang Ketenagalistrikan juga. membatasi kemungkinan diajukannya tuntutan ganti rugi oleh Pemakai Listrik., karena menurunnya mutu tegangan. Dangan demikian Pemakai Listrik tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas menurunnya tegangan listrik. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Pemakai Listrik adalah mengadukan tentang terjadinya panyimpangan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Hasballah Adamy
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Marsiaman
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21806
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djasimoen
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20589
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Abidin Tamin
1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soetopo
"ABSTRAK
A. Masalah Pokok Program Keluarga Berencana Nasional bertujuan mengendalikan pertumbuhan penduduk agar serasi dengah perkembangan hasil pembangunan yang dicapai sebagai sarana pamenuhan kebutuhan hidup panduduk itu sendiri, Berdasarkan umpan balik dari BKKBN Pusat, terbukti bahwa: pada akhir Pebruari 1985 = 57,68 % dari pasangan:'Usia subur (PUS ) yang ada di DKI Jakarta te rcatat sedang aktif. ber KB Hal ini membawa konsekwensi bahwa kantrasepsi operasional program telah beralih dan prioritas perluasan jangkauan untuk mencari peserta KB baru menjadi prioritas pembinaan terhadap kesertaan masyarakat dalam program Keluarga Berencana agar dari jumlah pesarta KB aktif yang ada dapat ditingkatkan kesertannya menjadi peserta KB Lestari. Pambinaan tersebut mencakup aspek yang sangat luas antara lain dilakukan pelayanan penanggulangan terhadap kasus: - kasus kegagalan dan atau komplikasi akibat pamakaiah alat - alat kontrasepsi KB Dalam hal ini Petugas Lapangan Keluarga merencana (PLKB), sebagai aparat BKKBN; ditingkat; kelurahan mampu peran yang sangat penting, Dalam upayanya untuk mencari peserta - peserta KB baru , serta terutama membina peserta KB lama tersebut, PLKB telah mengadakan perikatan dengan calon - calon peserta dari peserta' - peserta KB, perikatan: mana lahir sebagai : akibat dari perjanjian tak tertulis yang dibuat antara mereka Dalam perjanjian tak tertulis tersebut kedudukkan PLKB sebagai debitur, sedangkan calon peserta dan peserta, KB sebagai kreditur, Adapun materi ( prestasi ) yang diperjanjikan meliputi a, Apabila kreditur mau ikut KB, maka akan mendapat pelayanan yang baik secara cuma - cuma di Puskesmas terdekat, Apabila timbul effek sampingan setelah pemakaian kontrasepsi, tersebut, tidak perlu risau karena disediakan obat - obatan penanggulangannya secara gratis, Apabila pemakaian alat kontrasepsi tersebut mengalami kegaga1an dikemudian hari, dan hamil maka kepada peserta keluarga berencana yahg bersangkutan diberikan subsidi biaya untuk melahirkan sesuai peraturan yang berlaku, d, Apabila pemakaian kontrasepsi tersebut; menimbulkan komplikasi atau kegagalan yang diikuti dengan komplikasi make kepada peserta KB yang bersangkutan diberikan pelayanan penanggulangannya secara gratis cuma atau dapat diajukan klaim atas penggbiaya yang sudah dikeluarkan untuk itu Khusus untuk kasus-kasus. : komplikasi ini kepada pese yang bersangkutan diberikan bantuan-biaya transportasi yang diperlukan, sesuai peraturan yang berlaku B, Metode Penelitian Ilmu pengetahuan mengenai dpa metode penelitian yaitu penelitian perpustakaan adanya penelitian lapangan untuk menyiapkan penulisan skripsi ini penulis kedua metode pemerintah tersebut Dalam penelitian perpustakaan penulis berusaha mangumpulkan data melalui buku-buku, catatan kuliah peraturan perundanng-undangan, akte perjanjian petunjuk-petunjuk pelaksanaan, kerangka acuan, surat edaran, serta surat - surat -laporan atau lainnya yang berhubungan dengan tema skripsi ini. Sedangkan dari p&enelitian lapangan penulis/ mengadakan penelitian langsung ke Kantor BKKBN DKI- Jakarta Kantor .. / BKKBN di 5 ( lima ) wilayah Kota, Kantor Yayasan Keluarga Kecil Bahagia Saj a hitera , aktif terlibat dalam rapat - rapat koordinasi serta rapat temu medis seeta - interview atau wawancara , langsung dengan para peserta KB, serta para petugas lapangan KB Dari hasil kedua penelitian tersebut penulis meringkasnya dalam skripsi ini C Hal hal yang ditemukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I G. Nyoman Suartana
"ABSTRAK
Dalam skripsi ini, penulis membahas masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum secara umum, yang di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata BW. Masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum ini, menarik bagi penulis, karena kasusnya sering atau banyak kita jumpai di dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sementara itu, terdapat kecenderungan, bahwa sebagian besar dari masyarakat kita, sering kali tidak menggunakan hak mereka untuk menuntut ganti rugi, manakala mereka merasa dirugikan, pada hal oleh hukum mereka dimungkinkan untuk menuntut ganti rugi ini. Kecenderungan ini, dapat disebabkan karena tingkat pendidikan msyarakat dan pengetahuan masyarakat masih relatif rendah, termasuk pengetahuan dibidang hukum, disamping juga karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya rasa enggan dikalangan warga masyarakat untuk mengajukan persoalan atau perkara mereka ke muka Pengadilan. Untuk itulah penulis mencoba membahas masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam skripsi ini, penulis Juga membahas mengenai pengertian perbuatan melanggar hukum secara umum, beserta unsur—unsurnya dan hal-hal yang menghilangkan sifat melanggar hukum dari suatu perbuatan, dan guga membahas mengenai pengertian ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, bentuk ganti rugi serta mengenai wujud dan besar-kecilnya jumlah ganti rugi. Dan dalam bagian akhir penulis juga menguraikan tentang cara penyelesaian perselisihan apabila timbul masalah ganti rugi ini. B. Methode Research. Di dalam dunia ilmu pengetahuan dikenal adanya dua macam methode research yaitu, library research metode penelitian kepustakaan dan field research metode penelitian lapangan. Untuk dapat melakukan penyusunan skripsi ini, penulis mempergunakan methode library research, Jadi bahan-bahan yang kami kumpulkan dalam usaha membahas masalah-raasalah pokok tersebut tadi, antara lain penulis peroleh dari Kepustakaan Ketentuan-ketentuan Undang-undang Gatatan-catatan kuliah Buku-buku yang ada hubungannya dengan materi sekripsi ini Keputusan-keputusan dari Badan-badan Peradilan, terutama dari Putusan Mahkamah Agung Terakhir kami mencoba menggunakan segala pengeta huan yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. C. Hal-hal Yang Ditemukan Dalam Pembahasan Sekripsi Ini. 1. Mengenai masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, ternyata Undang-undang tidak mengaturnya secara lengkap dan jelas, sehingga lebih, banyak penafsirannya atau perumusannya diserahkan pada Hakim melalui yurisprudensi, dan para sargana hukum melaui doctrine. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan-kesulitan bagi Hakim dalam menangani kasus-kasus gugatan ganti rugi karena suatu perbuatan melanggar hukum 2. Menurut doctrine maupun yurisprudensi, dimungkinkan adanya penggantian kerugian karena perbu atan melanggar hukum dalam wugud materiil atau vmgud uang terhadap kerugian yang bersifat imma teriil, seperti rasa sedih, mengalami gangguan mental, rasa malu dan lain-lainnya. Kamun kesulitannya adalah dalam menentukan jumlah ganti ruginya secara obyektif. D. Saran-saran. Di dalam usaha pembentukan hukum perdata yang bersifat Rasional, maka masalah-masalah ganti rugi karena suatu perbuatan melanggar hukum, baik itu mengenai pengertiannya, bentuk ganti ruginya, wujud ganti ruginya maupun besar kecilnya ganti rugi itu, hendaknya diberikan pengaturan yang jelas. Oleh karena masalah ganti rugi ini, memang sering kita hadapi dalam pergaulan hidup bermasyarakat, sebab dalam pergaulan hidup ini, kita tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Eva
"Tuntutan Ganti Rugi merupakan salah satu bentuk dari upaya penyelesaian kerugian negara. Latar belakang falsafah penyelesaian kerugian negara beranjak dari pengertian kesempurnaan tanggung jawab keuangan negara. Tanggung jawab keuangan negara (public accountabili ty) atau menurut istilah ICW (Indische Comtabiliteit Wet) di sebut "Comtabiliteit" yang senantiasa harus bulat dan utuh. Apabila dalam tanggung jawab keuangan negara ada yang kurang, maka harus segera dikembalikan, dipulihkan kembali menjadi bulat dan utuh melalui penyelesaian kerugian negara. Kebocoran dan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam pengurusan dan pengelolaan keuangan negara mengakibatkan banyak terjadinya kasus kerugian negara. Proses Tuntutan Ganti Rugi sangatlah penting, karena disamping sebagai usaha untuk mendapatkan kembali penggantian kerugian negara juga dalam rangka mendidik dan menegakkan disiplin dan rasa tanggung jawab para pegawai pada umumnya dan para petugas yang diserahi pengurusan keuangan negara pada khususnya, termasuk para bendaharawan. Dengan adanya penyelesaian kerugian negara melalui proses Tuntutan Ganti Rugi, diharapkan kebocoran dan penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dalam pengurusan dan pengelolaan keuangan negara dapat ditekan seminim mungkin. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan dua macam metode penelitian, yaitu metode penelitian kepustakaan dengan alat penggumpulan data yang berupa studi dokumen dan metode penelitian lapangan melalui wawancara langsung dengan narasumber yang berkompeten."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20897
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>