Misael Soter Himpal
Abstrak :
Tulisan ini menganalisis bagaimana konsep gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pelaksanaan Gugatan Sederhana (Perma TCPGS) No. 2 tahun 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Tata Cara Pelaksanaan Gugatan Sederhana (Perma PTCPGS) no. 4 tahun 2019, khususnya dalam pelaksanaan terhadap sengketa yang berhubungan dengan tanah sebagai objek yang dikecualikan untuk mengajukan gugatan sederhana. Lembaga peradilan diharapkan mampu untuk mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat, sehingga Mahkamah Agung membentuk suatu peraturan tentang Gugatan Sederhana sebagai suatu respon atas hal tersebut. Gugatan sederhana berdasarkan Perma TCPGS jo. Perma PTCPGS secara khusus mengecualikan sengketa hak atas tanah dari Gugatan Sederhana, hal ini berlaku untuk gugatan cidera wanprestasi ataupun gugatan perbuatan melawan hukum dan merupakan syarat mutlak supaya suatu gugatan dapat diterima dalam tata cara gugatan sederhana. Namun dalam pelaksanaannya dalam perkara no. 5/Pdt.G.S/2020/PN Bik di Pengadilan Negeri Biak, ditetapkan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Biak tidak dapat diterima dengan alasan bahwa di dalam perkara tersebut terdapat objek terkait atas barang milik tergugat berupa sebidang tanah. Hal ini dikarenakan ketentuan mengenai sederhana atau tidaknya suatu gugatan serta sederhana atau tidaknya suatu pembuktian dalam Perma TCPGS Jo. PTCPGS belum diatur dengan jelas. Idealnya ditinjau dari tujuan hukum, maka perlu adanya definisi atau acuan mengenai sengketa hak atas tanah yang jelas, ketentuan sederhana tidaknya suatu gugatan yang dibuat secara objektif, ketentuan yang mengharuskan hakim untuk memeriksa pokok perkara cidera janji, serta ketentuan pembuktian sederhana terhadap sengketa yang berkaitan dengan tanah sebagai objek.
......This paper analyzes how the concept small claim court is regulated in the Supreme Court Regulation on Procedures for Implementing small claim court (Perma TCPGS) No. 2 of 2015 Jo. Supreme Court Regulation concerning Amendments to Procedures for Implementing small claim court (Perma PTCPGS) no. 4 of 2019, especially in the implementation of disputes related to land as an object that is excluded from filing a small lawsuit. Judicial institutions are expected to be able to follow the economic development of society, so that the Supreme Court forms a regulation regarding small claim court to respond the expectation. Small claim court based on Perma TCPGS Jo. The PTCPGS Perma specifically excludes land rights disputes, this applies to lawsuits for breach of contract or lawsuits for unlawful acts and is an absolute requirement for a lawsuit to be accepted in the small claim court procedure. However, in its implementation in case no. 5/Pdt.G.S/2020/PN Bik at the Biak District Court, it was determined that the breach of contract lawsuit filed by PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Biak Branch Office cannot be accepted on the grounds that in the case there is an object related to the defendant's property in the form of a plot of land. This is due because the rule regarding whether a claim is simple or not and whether the proof is simple or not in Perma TCPGS Jo. Perma PTCPGS have not been clearly regulated. Ideally, in terms of legal objectives, there needs to be a clear definition or reference in Perma TCPGS Jo. Perma PTCPGS regarding land rights disputes, an objective rule on whether or not a claim is small claim, a rule that requires the judge to examine the subject matter of breach of contract, as well as a rule for simple proof related to land as an object.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library