Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 32 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tampubolon, Oloando Kristi
Abstrak :
Suatu akta perdamaian dibuat karena para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan jalan damai dalam hal ini seperti pembagian harta bersama. Kekuatan akta perdamaian sama dengan Putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menjadi permasalahan jika ternyata salah satu pihak mengabaikan perdamaian tersebut dan mengugat ke Pengadilan. Dalam hal ini seperti masalah pembagian Harta Bersama berdasarkan Akta Perjanjian Perdamaian No. 344 dan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks.  Permasalahannya adalah terdapat dua produk hukum tersebut sama-sama mengatur mengenai pembagian harta bersama sehingga terjadi dualisme pembagian. Adapun bentuk hasil penelitian adalah deskriptif-analitis, dimana dilakukan analisa untuk dapat memberikan gambaran terhadap fenomena-fenomena yang terjadi berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang ada, kemudian dari fenomena tersebut didapatkan makna dan implikasi dari suatu masalah. Mengenai keberlakuan pembagian harta bersama seharusnya pembagian yang diberlakukan adalah Akta Perjanjian Perdamaian No. 344, akan tetapi terdapat asas hukum yang menyatakan lex fosterior derograt legi a priori yang artinya hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama, sehingga yang terbaru yang berlaku, yakni Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks. Bila pada akhirnya pembagian yang baru diterapkan, sebaiknya segala tindakan yang berkaitan dengan Pembagian Harta Bersama yang dulu dilakukan tetap harus dipertimbangkan jika dilakukan pembagian yang baru.
ABSTRACT A peace deed was made because the parties agreed to resolve the existing problems peacefully in this matter such as the distribution of shared assets. The power of a peace certificate is the same as a court decision that has permanent legal force. It becomes a problem if it turns out that one of the parties ignored the peace and sued the Court. In this case such as the problem of the distribution of Joint Assets based on the Deed of Peace Agreement No. 344 and Decision of the Bekasi District Court No. 666/Pdt.G/2016/PN. Bks Jo. Decision of Bekasi District Court No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks. The problem is that there are two legal products that together regulate the distribution of shared assets so that there is a dualism of division. The form of the results of the study is descriptive-analytical, where analysis is carried out to be able to provide an overview of the phenomena that occur based on the data and facts that exist, then from these phenomena obtained the meaning and implications of a problem. Regarding the implementation of the sharing of shared assets, the distribution that should be applied is the Deed of Peace Agreement No. 344, but there is a legal principle that states lex fosterior derograt legi apriori which means that the new law defeats the old law, so the latest one applies, namely Bekasi District Court Decision No. 666/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo. Decision of Bekasi District Court No. 460/Pdt.G/2013/PN.Bks. If in the end the new division is applied, it is better that all actions relating to the Sharing of Joint Assets that were previously carried out must still be considered if a new division is carried out.

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52116
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soilia Riyanti
Abstrak :
ABSTRACT
Tesis ini membahas lelang eksekusi tanah pertanian yang dimenangkan oleh subjek yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan-peraturan terkait, sehingga menimbulkan pemilikan tanah absentee, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 406/2013. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan bentuk penelitian preskriptif-evaluatif. Hasil penelitian menyarankan untuk KP2LN dan Badan Pertanahan Nasional agar cermat dan tegas berkaitan dengan peraturan-peraturan pemilikan tanah absentee.
ABSTRACT
This thesis discussing agriculture land auction that won by subject who is not comply with conditions that determined by related regulations as a consequence it cause absentee land ownership, in the same manner as in Kutipan Risalah Lelang Nomor: 406/2013. This research use normatif-juridical approachment with evaluative-prescriptive research type. Result of this research recommends KP2LN and Badan Pertanahan Nasional in order to coutions and strict link to regulations about absentee ownership.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41811
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Adil Dharmawan Kaboel
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Natapriyana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siwu, Anneke S. M. Woworuntu
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pohan, Djuharman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roberta Taher
Abstrak :
ABSTRAK
(d). Roberta Taher, 057700016.B (e). Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (f) Hal. VI + 144 ; Tahun 1981, Abstraksi, Lampiran (g). Bibliografi,9 (tahun 1958 - 1982) (h) . U.D.C (i) Walaupun manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan manusia lainnya, namun dalam kehidupan bermasyarakat ini, tiap-tiap anggota masyarakat masingmasing mempunyai kepenetingan yang berbeda dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda ini, tanpa disadari dapat menimbulkan bentrokan-bentrokan antara kepentingan anggota masyarakat yang satu dengan yang lain atau perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, ataupun norma-norma pergaulan masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kerugian akibat dari perbuatan tersebut dapat berupa kerugian materiel dan kerugian immateriel. Akibat hukum dari orang .yang melanggar hukum yaitu orang tersebut wajib mengganti kerugian kepada orang yang dirugikan. Menurut yurisprudensi dan doktrin ada tiga macam ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum: uang, pengembalian keadaan semula, rehabilitasi. Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggolongkan pertanggungan jawab atas perbuatan melanggar hukum dalam dua macam, yaitu pertanggungan jawab langsung dan tidak, langsung. Sebagai usaha untuk mencegah dan mengatasi agar anggota masyarakat jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum, maka perlu memberikan pengertian kepada anggota masyarakat bahwa setiap hak selalu dilingkupi oleh suatu kewajiban untuk tidak menyalah gunakan hak 'baik hak anggota masyarakat itu sendiri maupun hak anggota masyarakat lainnya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Sulaiman
Abstrak :
ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk melibat seberapa jauh hukum Perdata Barat (BW) mengatur soal tanggung gawab ahli waris, terhadap hutang-hutang yang ditinggalkan pewaris, terutama hutang yang dijamin dengan harta yang termasuk dalam boedel warisan. Dan bagaimana kedudukan kreditur pemegang hak gadai, hipotik dan fiducia atas harta yang ditinggalkan pewaris itu. Dengan mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan beberapa data lapangan, penulis berusaha membahasnya didalam skripsi ini. Seperti kita ketahui, bahwa menurut hukum kewarisan perdata barat pada asasnya dengan meninggalnya seseorang, maka segala kekayaan baik yang berupa aktiva maupun pasiva berpindah kepada ahli warisnya. Dan ahli waris sewaktu-waktu dapat menuntut diadakan pemisahan boedel ( pasal 1056 KUHPerdata ). Adanya kemungkinan sikap ahli waris untuk menolak, menerima atau menerima dengan syarat penoatatan boedel, membawa konsekwensi yang berbeda-beda terhadap hutang yang ditinggalkan pewaris. Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan memiliki kedudukan istimewa, diatas kreditur biasa (konkuren). Dan adanya jangka waktu yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum, apabila si debitur melalaikan kewajibannya atau hutangnya tidak dibayar lunas, dimana kreditur tersebut dapat melaksanakan haknya guna mengambil pelunasan piutangnya itu. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa ahli waris dapat dapat saga menuntut pemisahan harta warisan, tetapi harus tetap memperhatikan kedudukan istimewa dari kreditur gadai, hipotik atau fiducia. Dan kreditur pemegang hak gaminan kebendaan tersebut, tetap berkuasa atas benda jaminan yang termasuk harta warisan, selama piutangnya belum dilunasi. Namun demikian untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan atas harta warisan itu, serta untuk menjamin- bahwa piutangnya akan dibayar lunas dan demi kepastian hukum bahwa ahli waris akan melunasi hutang pewaris, maka para pihak perlu melakukan upaya hukum untuk mengamankan harta yang ditinggalkan oleh si meninggal tersebut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Supriyadi
Abstrak :
Pembakuan sepakat sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian kedalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dipengaruhi oleh pemikiran yang berkembang pada waktu itu, yaitu Rasionalisme dan Individualisme. Individu dipandang sebagai pusat kehidupan dan tujuan dari setiap tindakannya. Ia mempunyai akal budi dan kebebasan untuk berkehendak atau berkemauan juga untuk menyatakan ya atau tidak dalam pembuatan suatu perjanjian. Perjanjian merupakan sarana perwujudnyataan dari kebebasan manusia. Itu berarti perjanjian menjadi sarana aktualisasi jati diri manusia. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, yaitu sepakat para pihak yang membuatnya, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Dalam sepakat, terpancar kebebasan manusia. Sepakat menjadi hubungan antar individu yang saling memiliki kebebasan, kehendak, dan kemauan. Para individu yang terlibat dalam pencapaian sepakat adalah sejajar dan seimbang. Disetujui atau tidaknya suatu penawaran dalam rangka membentuk perjanjian, bergantung pada kehendak bebas dari para pihak. Pembakuan sepakat tersebut menjawab tuntutan pemikiran Rasionalisme dan Individualisme. Karena itu, sudah sewajarnya sepakat perlu distandardisasi atau dibakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau manipulasi dari pihak-pihak tertentu. Pasal 132 pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan batasan sepakat, yaitu tidak boleh adanya kekhilafan, paksaaan ataupun penipuan. Pada dasarnya, perjanjian yang dibuat secara sah, telah dilahirkan sejak detik tercapainya sepakat dari para pihak mengenai hal-hal yang pokok. Jadi, cukup disampaikan secara lisan. Akan tetapi, sifat perjanjian konsensual (asas konsensualisme) ini adakalanya dibatasi dengan perjanjian ormal yang mengharuskan adanya formalitas tertentu (perjanjian harus dibuat dengan akta) yang ditetapkan oleh undang-undang dan dibuat oleh pejabat yang berwenang, agar perjanjian tersebut melahirkan suatu perikatan. Jadi, formalitas tersebut adakalanya merupakan syarat bagi adanya suatu perikatan yang dilahirkan dari perjanjian. Sepakat untuk menutup perjanjian yang memiliki hal tertentu dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum tetapi diberikan oleh pihak yang belum dewasa, oleh pihak yang berada di bawah pengampuan, oleh perempuan yang bersuami, atau oleh orang yang kepada siapa undang-undang melarang melakukan perjanjian tertentu, dapat dimintakan pembatalannya. Sedangkan, sepakat untuk menutup perjanjian yang tidak memiliki hal tertentu atau bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum, adalah batal demi hukum, kendatipun diberikan oleh pihak yang cakap. Apabila hanya syarat sepakat yang tidak terpenuhi dalam pembuatan perjanjian, perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20958
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardalena Arleen
Abstrak :
Memorandum of Understanding merupakan suatu perjanjian merujuk pada Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Alas yuridis berlakunya MoU di Indonesia adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pada hakekatnya, MoU merupakan perjanjian pendahuluan yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci. Terdapat dua macam pendapat mengenai kekuatan yuridis dari MoU. Pendapat pertama menganggap MoU sebagai Gentleman Agreement yang menganggap MoU hanya mengikat secara moral saja. Pendapat kedua adalah Agreement is Agreement, yang menganggap MoU mengikat secara yuridis dan mempunyai kekuatan mengikat seperti perjanjian yang lain. Berdasarkan penelitian pada PT AGGIOMULTIMEX , MoU tidak di ikuti oleh perjanjian yang lebih rinci. Hal ini menjadi masalah ketika salah satu pihak wanprestasi dan menjadikan hal tersebut sebagai suatu alasan untuk melepaskan tanggungjawab pemenuhan prestasi. Akan tetapi, hal ini tidak dapat diterima mengingat dalam MoU tersebut tidak terdapat klausula yang menyatakan MoU tersebut tidak mengikat para pihak jika tidak ditinaklanjuti dengan perjanjian yang lebih rinci. MoU yang mereka buat pun telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang- undang dan dengan demikian mengikat para pihak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>