Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ridho Cipta
"Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara memiliki arti Citizen Lawsuit atau Actio Popularis, gugatan warga Negara kepada penyelenggara Negara yang tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk menyelenggarakan Negara sesuai dengan hukum yang berlaku. yakni umum yang memuat pengertian, gagasan pokok, karakteristik serta unsur-unsur. Citizen Lawsuit mempunyai keterikatan dengan bidang hukum perdata khususunya perikatan yakni perbuatan melawan hukum (PMH) dari aspek yang dilannggap, dan hubungannya dengan penguasa sedikit mempunyai ikatan dengan hukum administrasi mengenai hal perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang melanggar. Keberadaan doktrin Citizen Lawsuit di Indonesia berawal dari penemuan hukum (rechtsvinding). Pengakuan terhadap Citizen Lawsuit ini ada melalui pendapat para ahli hukum yang dalam hal ini adalah hakim sehingga diangkat sebagai sumber hukum formiil, mengingat peraturan tertulis belum ada. Dalam doktrin Citizen Lawsuit belum diatur secara khusus dan eksplisit konsep ini dimulai dengan adanya gugatan mengenai Imigran Indonesia yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia ke Kalimantan Timur Indonesia.
Skripsi ini mengangkat kasus antara Warga Negara dan Pemerintah tentang sengeketa adanya perbuatan melawan hukum oleh PT. PLN (Persero) sebagai tergugat serta David. M.L. Tobing dan Agus Soetopo sebagai Penggugat dalam menggugat haknya sebagai warga negara yang telah dilanggar oleh negara dengan adanya tindakan pemadaman listrik bergilir secara sepihak. Hal lainnya ialah mencermati kemungkinan-kemungkinan dari penerapan konsep Citizen Lawsuit ini dalam praktek peradilan di Indonesia yang pengaturannya melihat pada peraturan-peraturan perundang-undang yang ada dengan mengsinergiskan terhadap konsep dan doktrin Citizen Lawsuit.

Citizen Citizen Lawsuit or Class Action Lawsuit has a meaning or actio popularis Citizen, a citizen suit to the organizers state that does not run its legal obligation to hold the State in accordance with applicable law. namely general load sense, central idea, the characteristics and elements. Citizen Lawsuit have some attachment to the field of civil law in particular engagements which tort (PMH), and its relationship with the authorities have little legal ties to the administration of this unlawful act by the authorities. The existence of the doctrine of Citizen Lawsuit in Indonesia started from legal discovery (rechtsvinding). Citizen Lawsuit recognition of this there is through the opinions of legal experts in this case is the judge so appointed as a source of formal law, given that there are no written rules. In Citizen Lawsuit doctrine has not been specifically and explicitly set this concept began with a lawsuit regarding the Indonesian imigrants who were deported by the Government of Malaysia to East Kalimantan, Indonesia.
This thesis is lifting cases between citizens and government about the dispute over the existence of an unlawful act by PT. PLN (Persero) as a defendant and David. M.L. Tobing and Agus Soetopo as plaintiffs in suing their rights as citizens who have been violated by the state by the act of rotating power cuts unilaterally. The other thing is to examine the possibilities of applying the concept of Citizen Lawsuit in practice the judiciary in Indonesia which settings look at the rules and regulations of existing laws to synergize to the concepts and doctrine Citizen Lawsuit."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S218
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Devie Nova Dulla
"Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) merupakan gugatan yang diadopsi dari negara Common Law dan masih belum diatur secara jelas dalam peraturan perundangan-undangan Indonesia. Akan tetapi, keberadaan Citizen Lawsuit kini bukanlah barang baru di Indonesia, sudah ada beberapa putusan yang mendasarkan gugatannya dengan mekanisme Citizen Lawsuit sudah diterima dan diputus oleh Pengadilan. Kasus Ujian Nasional merupakan salah satunya. Kasus ini telah diterima dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai pada Mahkamah Agung, dan merupakan kasus Citizen Lawsuit pertama yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal yang menjadi permasalahan adalah tidak sedikit gugatan yang tidak dapat diterima karena tidak adanya pengaturan yang spesifik mengenai Citizen Lawsuit serta apa saja unsur-unsurnya, yang mengakibatkan ketidaktahuan banyak pihak. Peran Hakim dalam mengangani perkara ini menjadi sangat penting, terutama dalam hal penemuan hukum.

Citizen Lawsuit is a lawsuit adopted from Common Law countries and is still not specifically regulated in Indonesia's laws and regulations. However, the existence of Citizen Lawsuit is now not a new stuff in Indonesia's legal system, there have been several decisions base upon Citizen Lawsuit mechanism which has been accepted and decided by the Court. The case of National Exam is one of them. This case has been accepted and decided by the Central Jakarta District Court until Supreme Court, and is the first case of Citizen Lawsuit that have permanent legal force. The problem is, not a few lawsuits can not be accepted due to lack of specific regulation concerning Citizen Lawsuit and its elements, which resulted in ignorance of many parties. The role of Judges in handling this case becomes very important, especially in legal finding."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S43
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jumi Rahayu
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S22123
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Murdie, Alan
London: Earthscan, 1993
344.046 41 MUR e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Murdie, Alan
London : Earthscan, 1993
344.046 MUR e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library