Abstrak :
Oleh karena luasnya wilayah dan beragamnya masyarakat di Indonesia, sudah seharusnya ada pembagian kewenangan urusan pemerintahan antara peme-rintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah membutuhkan dana dalam menjalankan urusan pemerintahan dengan baik. Keuangan pemerintah daerah harus lebih diperhatikan dan diberikan kewenangan lebih seperti memperluas pu-ngutan pajak daerah. Pajak rokok merupakan salah satu perluasan pungutan yang diserahkan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Namun, terhadap pemanfaatannya pajak rokok yang tidak jelas menim-bulkan persoalan hukum, karena ada aturan lain yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (PERPRES JKS) yang menambahkan pemanfaatan pajak selain dari yang di atur dalam UU PDRD, yaitu untuk penda-naan program jaminan kesehatan yang diselenggrakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Ketidakpastian hukum tersebut akan menim-bulkan ketidakpercayaan para investor untuk berinfestasi di Indonesia, khususnya di daerah dan pembangunan ekonomi daerah akan terhambat. Sehinggga perma-salahan dalam penelitian ini adalah tetang pengaturan pajak rokok di Indonesia dan kontradiksi pemanfaatan pajak rokok dan pengaruhnya terhadap pembangu-nan ekonomi daerah. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang dilakukan adalah dengan pendekatan perundang-undangan
(Statute Approach). Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini dila-kukan dengan cara Penelitian Kepustakaan. Pengaturan pajak rokok di Indonesia diatur dalam UU PDRD. Undang-undang ini mengatur mengenai subjek pajak rokok, objek pajak rokok, dasar pengenaan pajak rokok, tarif pajak rokok, per-hitungan pajak rokok, dana bagi hasil rokok kepada kabupaten/kota. Ketentuan mengenai pemanfaatan pajak rokok untuk program jaminan kesehatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU PDRD, karena pemerintah pusat telah memberikan kewengan mengenai pajak rokok kepada pemerintah daerah melalui UU PDRD, sehingga pemanfaatan pajak rokok seharusnya dike-lola oleh pemerintah daerah. Tetapi, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 66P/HUM/ 2019, yang menyatakan bahwa pemanfaatan dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan di dalam masyarakat. Majelis Hakim seharusnya dalam memutuskan suatu perkara hukum seharusnya secara komprehensif dan mendalam.