"Indonesia belum mempunyai unifikasi hukum kewarisan, yang
berlaku sekarang ada 3 (tiga) hukum kewarisan yaitu: hukum waris Adat,
hukum waris Islam dan hukum waris Barat. Namun demikian semuanya
mempunyai pengertian yang sama mengenai definisi kewarisan, salah
satunya syarat untuk terjadinya pewarisan adalah adanya ahli
waris.Dalam kenyataan ada pewaris yang tidak memiliki keturunan,
mengambil solusi dengan mengangkat anak.Syari 'at Islam tidak
mengenal adanya adopsi atau angkat anak yang ada adalah pemeliharaan
anak terutama yang kurang beruntung. Tidak jarang pengangkatan anak
menimbulkan perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, seperti
halnya yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini yaitu :
apakah putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung nomor :
19/Pdt.G/2007/PTA.Bdg sudah sesuai dengan hukum Islam dan
bagaimana penerapan hukum Islam terhadap ahli waris anak angkat
bersama anak perempuan. Permasalahan tersebut dianalisa dengan
menggunakan metode penelitihan Yuridis Normatif dan menghasilkan
suatu analisis yang bersifat Deskriptif Analisis. Wasiat wajibah
merupakan “jawaban” atas perbedaan dalam masyarakat.Beralihnya
tanggung jawab dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya harus
berdasarkan putusan pengadilan Agama. Untuk menyalurkan kasih
sayang kepada anak yang diasuh orang tua angkat tidak boleh
mengeluarkannya dari hubungan nasab dengan ayah kandungnya sendiri.
Orang tua asuh yang hendak memberikan wasiat wajibah kepada anak
asuhnya dapat mengacu pada pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yang
mendudukkan dan memberikan hak “istimewa” pada anak angkat dan
orang tua angkat, walaupun Kompilasi Hukum Islam tetap mendudukkan
anak angkat dan orang tua angkat di luar kelompok ahli waris.
Mengangkat anak merupakan suatu ibadah, namun harus senantiasa
memperhatikan syari’at yang berlaku untuk perlindungan dan juga
kepastian hukum.
Indonesia not yet had unification punish heritage,going into effect now exist 3 (three) punish heritagethat is : custom hereditary law, hereditary law ofIslam and west hereditary law. But that way altogetherhave is samecongeniality regarding/ .. hit heritagedefinition, one of them condition to the happening ofendowment is the existence of heir ahi. In fact thereis heir which do not have clan, taking solution byadopt child. Islam Syari'at do not know the existenceof adoption or lift existing child is conservancy ofless fortunate child. Not rarely lifting of child setby the ears in division of omission estae, as doesbecoming fundamental of is problem of this writingthat is : is decision High Court Of Religion OfBandung Number : 19/Pdt.G/2007/PTA.Bdg. and howapplying of law of Islam to single daughter heir withfoster child . Escrow of Wajibah represent "answer" ofdifference in society. Changing over of itresponsibility of old fellow come from to its fosterparent have to pursuant to decision justice ofReligion. Of the description can be analysed toregarding/ hit conservancy of child and yield ananalysis having the character of analyticalDescriptive. To channel effection to mothered by childis people needn't release him/it of lineagerelation/link with father contain alone him. Old fellowtake care of which will give escrow of Wajibah tochild take care of him can relate at section 209Kompilasi Punish Islam siting and giving rights"special" at foster child and foster parent, althoughtKompilasi Punish Islam remain to seat foster child andfoster parent outside heir group."