Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siska Ayu Tiara Dewi
Abstrak :
Karawang merupakan urutan keempat tertinggi di Indonesia dalam perdagangan anak (child trafficking). Penelitian ini mengkaji mengenai latar belakang perumusan program dan implementasi pengembangan masyarakat sebagai community development crime prevention terhadap perdagangan anak (child trafficking) melalui Komite Pendidikan Masyarakat Desa (KPMD) Karawang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan studi kasus di Desa Payungsari, Desa Puspasari, dan Desa Sungaibuntu. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pembentukan dan implementasi community development crime prevention sebagai upaya penanganan perdagangan anak didasari adanya ketidakmampuan pemerintah dalam menangani perdagangan anak di Kabupaten Karawang. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah pembaharuan program terintegrasi antara masyarakat dan pemerintah. ......Karawang is the fourth area with the highest child trafficking case in Indonesia. This research disscussed the background of program plan and implementation of community development as community development crime prevention against child trafficking through Komite Pendidikan Masyarakat Desa (KPMD) Karawang. Qualitative approach is used in this research with case studies in DesaPayungsari, Desa Puspasari, and Desa Sungaibuntu. The result showed that plan and implementation of community development crime prevention as attempt in child trafficking is based on government disability to handle child trafficking in Karawang residence. Recommendation from this study is integrated program revitalization between society and government.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S44828
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Unicef, [date of publication not identified]
364.153 4 COM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Aulia Azzahra Iskandar
Abstrak :
Perluasan ruang lingkup studi keamanan yang keluar dari konsepsi keamanan tradisional memungkinkan pembahasan terhadap ancaman yang terjadi di level individu mendorong naiknya pembahasan terkait perdagangan anak. Perdagangan anak merupakan salah satu ragam isu dalam payung besar kejahatan perdagangan manusia. Dalam hal ini, anak menjadi suatu komoditas yang diperdagangkan untuk berbagai bentuk eksploitasi. Kejahatan perdagangan anak terjadi secara universal dan dapat terjadi secara transnasional maupun di dalam internal negara. Dengan begitu, dibutuhkan kerjasama pada level internasional, regional, maupun domestik dalam upaya penanganannya. Kendati demikian, pembahasan perdagangan anak sebagai suatu isu tersendiri masih relatif kurang dieksplorasi lebih jauh. Penulis berusaha untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap isu perdagangan anak melihat tingginya profitabilitas dan angka perkiraan korban. Tinjauan literatur ini dibuat dengan metode pengorganisasian taksonomi yang mengategorisasikan topik bahasan pada 46 literatur menjadi empat tema besar, yaitu instrumen hukum, karakteristik, permasalahan, dan peranan Transnational Advocacy Network (TAN) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada isu perdagangan anak. Penulis mendapatkan beberapa temuan yang sentral terhadap pembahasan perdagangan anak: (1) kemiskinan struktural merupakan faktor pendorong utama dari perdagangan anak; (2) kejahatan perdagangan anak lebih didominasi oleh peranan kelompok kejahatan berskala kecil daripada kelompok kejahatan terorganisir transnasional; (3) aktor non-negara seperti LSM dan TAN memiliki peranan yang signifikan dalam penanganan isu perdagangan anak, terlebih pada negara dengan pemerintah yang cenderung abai terhadap isu tersebut; (4) instrumen hukum perdagangan anak masih didominasi oleh diskursus proteksionisme yang mencegah anak untuk bermigrasi sebab melihat anak sebagai kelompok yang rentan, pasif, dan belum dapat membuat keputusannya sendiri. ......The expansion of the scope of security studies beyond the traditional conception of security allows discussion of threats that occur at the individual level to encourage increased discussion of child trafficking. Trafficking in children is one of the various issues in the big umbrella of human trafficking crimes. In this case, children become a commodity that is traded for various forms of exploitation. The crime of trafficking in children occurs universally and can occur transnationally or within a country. Thus, cooperation at the international, regional, and domestic levels is needed in efforts to handle it. Nevertheless, the discussion of child trafficking as a separate issue is still relatively under-explored. The author tries to conduct a further discussion on the issue of child trafficking in view of its high profitability and estimated number of victims. This literature review was made using a taxonomic organizing method that categorizes the topics of discussion in 46 literatures into four major themes: legal instruments, characteristics, problems, and the role of the Transnational Advocacy Network (TAN) and Non-Governmental Organizations (NGOs) on the issue of child trafficking. The author obtains several findings that are central to the discussion of child trafficking: (1) structural poverty is the main driving factor of child trafficking; (2) the crime of trafficking in children is dominated by the role of small-scale crime groups rather than transnational organized crime groups; (3) non-state actors such as NGOs and TAN have a significant role in handling the issue of child trafficking, especially in countries with governments that tend to be ignorant of the issue; (4) the legal instruments for trafficking in children are still dominated by protectionist discourses that prevent children from migrating because they see children as a group that is vulnerable, passive, and unable to make their own decisions.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Andriani Johar
Abstrak :
Perdagangan anak atau child trafficking merupakan baglan dari perdagangan manusia, dan merupakan masalah sosial. Dalam mengatasi masalah trafiking anak, diperlukan suatu tindakan nyata, terencana dan berkesinambungan dalam bentuk program pembangunan yang mengarah pada pengentasan masalah sosial di atas. Salah satu prinsip yang diterapkan dalam pembangunan sosial adalah dengan menggunakan pendekatan community development. Pendekatan ini lebih memberdayakan 'kekuatan' yang ada pada suatu komunitas yang memiliki masalah sosial dalam rangka mengatasi masalahnya sendiri. Untuk mengetahui kelemahan/kekuatan soslal yang ada dalam suatu komunltas, dapat dilihat dari hubungan sosial (social relationships) yang terjalin dalam masyarakat tersebut. Hubungan-hubungan sosial tersebut merupakan wujud dari modal sosial (social capital).

Program-program yang dllakukan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial dalam penanganan masalah trafiking anak untuk tujuan dilacurkan, di kabupaten lndramayu, Iebih memfokuskan pada pemberdayaan ekonomi keluarga atau kelompok saja. Asumsinya apahila ekonomi keluarga meningkat, maka kesejahteraan keluarga akan meningkat, sehingga outcome yang diharapkan adalah menurunnya jumlah anak yang ditrafik di kabupaten tersebut. Akan tetapi melihat kenyataan saat ini, jumlah anak yang diperdagangkan tetap ada bahkan jumlahnya cenderung meningkat. Mengapa demikian ? Ternyata ada faktor-faktor lain yang lebih penting daripada faktor ekonomi, yaitu sosial budaya (Hull et. al,1997:19).

Sebagai Salah satu instansi yang bertanggungjawab dalam pencegahan dan rehabilitasi trafiking anak untuk dilacurkan, Departemen Sosial belum pernah melakukan assesment modal sosial dalam suatu komunitas yang memiliki masalah sosial. Oleh karena itu, diperlukan kajian modal sosial, baik di tingkat keluarga sebagai unit sosial terkecil, komunltas maupun masyarakat secara umum. Kajian modal sosial secara teoritis diharapkan mampu menggali Iebih dalam aspek sosial yang tidak disadari menjadi sumber lemahnya atau ketidakberhasilan program-program pemecahan masalah trafiking. Modal sosial merupakan wujud dari hubungan sosial (social relationship) yang menyatu dalam struktur sosial suatu komunitas. Dengan 'menemukenali modal sosial' yang ada dalam suatu komunitas, akan dapat dilihat 'kelemahan/kekuatan' dari hubungan sosial yang ada dalam komunitas tersebut yang menyebabkan terjadinya trafiking anak, sehingga dapat diperoleh upaya-upaya pemecahan masalahnya.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan desain penelitian berbentuk studi kasus, bertujuan untuk mengungkapkan gambaran atau suatu realitas sosial yang Iebih spesifik dan mendetail mengenai permasalahan trafiking anak, gambaran modal sosial serla menggali kekualan dari modal sosial komunitas, agar dapat digunakan sbagai model pemecahan masalahnya. Teknik pemilihan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive/Judmental Sampling Informan dipilih atau ditentukan dengan sengaja berdasarkan informasi apa yang dibutuhkan. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara mendalam, pengamatan langsung dan studi pustaka (literatur).

Studi di desa ini, menghasilkan kesimpulan secara umum bahwa meskipun komunitas desa Amis memiliki masalah sosial, tetapi ternyata masih mempunyai modal sosial walaupun 'lemah'. Dalam studi ini ditemukan baglan dari modal sosial yang mempunyai kekuatan dalam pemecahan masalah adalah : kepercayaan sosial dalam kelompok, pertemanan orangtua dalam kelompok dan nilai sosial kemasyarakatan. Sejauhmana modal sosial digunakan dalam upaya pemecahan masalah trafiking anak? Kepercayaan sosial dalam kelompok sosial dan pertemanan orangtua dalam kelompok sosial, secara langsung 'hanya dapat' dimanfaatkan dalam memecahkan masalah sosial dan ekonomi kelompok-kelompok sosial itu sendiri, dan 'belum dapat' dimanfaatkan guna memecahkan masalah sosial bersama pada tingkat komunitas, terutama yang berkaitan dengan permasalahan trafiking anak untuk tujuan dilacurkan. Meskipun demikian, dengan ditemukannya kekuatan modal sosial dalam kelompok-kelompok sosial, maka dalam penetapan program-program, kelompok-kelompok sosial tersebut maka dapat dijadikan sebagai 'sarana/media' dalam pemecahan masalah trafiking anak. Masih melekatnya nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berwujud gotong-royong merupakan salah satu modal sosial dari komunitas desa ini.

Berdasarkan studi di desa Amis, dikelahui bahwa kepercayaan sosial yang terjadi dalam keluarga-keluarga di desa Amis, 'cenderung lemah', maka saran-saran untuk program pemecahan masalah trafiking adalah: adalah merubah paradigma berfikir pada tingkat keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak (the interest of the child). Modal sosial komunitas desa Amis Iebih terlihat 'kuat' pada kelompok-kelompok sosial (Kelompok Tani dan PKK), maka dalam penetapan program, kelompok-kelompok sosial tersebut dapat dijadikan sebagal 'media' dalam pemecahan masalah trafiking anak, berupa strategi perubahan norma dan perilaku anti trafiking melalui kelompok-kelompok sosial sebagai alat/media. Setelah terjadi perubahan norma dan perilaku anti trafiking dalam masyarakat, maka selanjutnya diperlukan pembentukan Komunitas Pemantau Anti Trafiking (community watch) dalam komunitas desa ini. Tujuannya pembentukan KPAT adalah meningkatkan kekuatan masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap keluarga-keluarga yang mentrafiking anaknya, mendidik masyarakat untuk bersikap positif terhadap anak, dan mengawasi jaringan trafiking. Adanya kepercayaan sosial yang tumbuh pada kelompok dan tokoh masyarakat, maka para tokoh tersebut dapat dijadikan 'change of agent' dalam melakukan pemecahan masalah tranking di desa ini. Agar program pemecahan masalah dapat berjalan efektif, maka perlu dibarengi dengan program peningkatan modal-modal Iainnya, seperti modal manusia, modal ekonomi, modal fisik dan modal lingkungan.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T22292
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
This article discussed the victimization of women and girls through human trafficking. The research sees the interplay of structural factors in the society, including economic factors, social factors, and ideological factors have created vulnerability to women and girls. Such vulnerability has victimized and pushed the women and girls into human trafficking. Thus, the victimization may be regarded as a structural victimization. The research framework is based on literature reviews and conceptual definitions. This research uses qualitative method and involves three victims of trafficking as its subjects, and analyzes their life narrations.
[Departemen Kriminologi. FISIP UI, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia], 2011
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Abstrak :
While there are so many policier and programs launched with the aim to deal with the problems of child trafficking in Indonesia and elsewhere in Southeast Asian countries, there is still little evidence on the effectiveness of the programs. This reflects a lack of knowledge and accurate data on the phenomenon in order to formulate an effective policy and program. There is a tendency that many implementing agencies are busy with running programs or projects on child trafficking suggested by donors and leaving a little room to question the broader context of the phenomenon or the relevance of the program with the existing local situation. Therefore. there is a heed to build research and analytical skills within organizations dealing with program on child trafficking to enable themselves to analyze critically the problems mm' related programs/projects offered. A systematic knowledge derived from research will provide a strong data as the basis of any action taken. It will provide a more derailed and comprehensive understanding on the magnitude and the nature of the problem and related will increase the effectiveness of the program. There are various ways to build research skills among others recruiting staffs' with research knowledge/research experience that will he in charge in the research division. conducting research training for the existing staffs or providing internship in a research organization.
Journal of Population, 10 (1) 2004 : 1-12, 2004
JOPO-10-1-2004-1
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrawan Saputra
Abstrak :
Dalam tindak pidana perdagangan anak, anak sebagai korban sangatlah dirugikan baik secara kejiwaan, fisik, dan mental. Seharusnya mereka mendapatkan perlindungan, pengawasan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya dan orang-orang disekelilingnya. Sebelum ditetapkannya UUPA dan UUTPPO,sanksi pidana terhadap pelaku/traffickerperdagangan anak dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut telah memunculkan aspek-aspek hukum terhadap anak, khususnya bagi perlindungan hukum bagi korban perdagangan anak diantaranya bentuk perawatan medis, psikologis dan konseling termaksut penampungan dan pemulangan ke daerah asal korban, sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku/trafficker, serta mendapatkan ganti rugi/restitusi terhadap korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: perlindungan hukum dan penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak dalam peraturan perundang-undangan, praktek dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak, upaya dalam mengoptimalkan perlindungan hukum dan penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak. Terdapat sejumlah pasal didalam KUHP terhadap tindak pidana perdagangan anak, serta dalam UUPA dan UUTPPO kemudian memberikan Rehabilitasi, konseling, psikologis, dan pemberian retitusi/kompesansi terhadap korban, Praktek perlindungan hukum tindak pidana perdagangan anak Kepolisianmengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak MABES POLRI membentuk Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Daerah (Propinsi), KPAI melakukan pengawasan terhadap kinerja penegak hukum, individu masyarakat, maupun institusi pemerintahan dalam penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus tindak pidana perdagangan anak serta bekerjasama dengan instansi lembaga penegak hukum dan lembaga setingkat dengan KPAI. LPSK memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan/atau korban(Perdagangan anak) seperti perlindungan fisik/non fisik dan penjagaan kepada saksi dan/atau korban (Perdagangan anak) sampai ke pengadilan, sedangkan gugus tugas TPPO Menko menetapkan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2009 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) 2009-2014, dengan disusunnya RUU KUHP 2013 diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap korban perdagangan anak, baik secara konkret dimasa yang akan datang. ...... In the crime of child trafficking, child as a victim is harmed either psychological, physical, and mental. They should have get the protection, control and affection from both parents and the people around them.Prior to the enactment of the BAL and UUTPPO, criminal sanctions against perpetrators / traffickers Of Child Trafficking was using the Criminal Code (Criminal Code). With the enactment of the Act has led to the legal aspects of the child, particularly the legal protection for victims of trafficking Such Asmedical treatment, psychological counseling and referred to the shelter and repatriation of victims to their hometown, more severe criminal sanctions for perpetrators / traffickers, as well as the redress/ restitution to the victim. By using the method of a juridical-empirical study of literature that examined the documents in the form of literature books, regulations and guidelines, as well as conducting interviews with sources. This study aims to answer the problems: legal protections and countermeasures against child trafficking crime in legislation, practice in law enforcement against child trafficking crime, in an effort to optimize the legal protection and countermeasures against the crime of trafficking in children. There are a number of articlesin the Criminal Code against the crime of trafficking in children, as well as articles of criminal sanctions for perpetrators /traffickers in BAL and UUTPPOSuch Asmedical treatment, psychological counseling and referred to the shelter and repatriation of victims to their hometown, more severe criminal sanctions for perpetrators / traffickers, as well as the redress/ restitution to the victim, Police Chief issued Regulation No. 10 Year 2007 on the Organization and Work of Women and Children's Services Unit. Police Headquarter established Women and Children Services(PPA) at the Regional Police (province), KPAI to supervise the performance of law enforcement, individual communities, and government agencies in the implementation of the legal protection of children in cases Of Child Trafficking and cooperate with law enforcement agencies and with institutionsin the same level withWitness and Victim Protection Agencies (LPSK) protectionof physical/non-physicalandsafeguardstowitnessand/orvictim(Trafficking) goes to courtwhile the task force of TPPO sets by Coordinating Minister for People’s Welfare with RegulationNo.25/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2009 ByOn Combating Trafficking in Persons (PTPPO) and Exploitation Child Sexual (ESA) from 2009 to 2014, with the formulation of the Criminal Code Bill 2013 is expected to provide better protection to victims of child trafficking,both in concrete terms in the future.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35429
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Grennan, Conor
Bandung: Qanita, 2015
362.732 GRE l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yanuar Farida Wismayanti
Abstrak :
Perdagangan anak perempuan untuk tujuan pelacuran, merupakan praktek yang tidak berpihak pada anak-anak. Penelitian kualitatif ini dilakukan dengan teknik wawancara mendalam bersama anak-anak perempuan korban perdagangan anak perempuan, germo, teman, serta kerabat yang diharapkan mampu mengungkap jaringan dalam perdagangan anak perempuan. Berbagai Stigma sosial, resiko penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS), bahkan HIV/AIDS sangat rentan atas anak-anak yang dilacurkan. Beberapa peraturan perlindungan anak digulirkan, namun belum mampu menekan kuatnya politik dominasi dalam perdagangan anak perempuan yang dilacurkan serta melanggengkan praktek pelacuran anak. Temuan lapangan menunjukkan bahwa aktor atau pelaku perdagangan anak, ternyata seringkali juga dilakukan oleh orang dekat bahkan oleh kerabatnya sendiri termasuk oleh perempuan itu sendiri. Praktek perdagangan yang dilakukan oleh sesama perempuan, seringkali tersembunyi dengan berbagai dalih tanpa terlihat ada paksaan, yang justru menjadikan mereka korban.
Kementerian Sosial RI, 2011
SOSKES 17:2 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library