Dwinta Nurul Puteri
Abstrak :
Indonesia dan Malaysia melakukan kesepakatan yang dinamakan kesepakatan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) yang dibuat secara tertulis dan diatur oleh hukum yang diakui oleh kedua negara tersebut. Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana, Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Pada Pasal 19 Ayat 1 disebutkan bahwa Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor, wajib memiliki KILB. KILB adalah Kartu Identitas Lintas Batas yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean yang membawahi Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang diberikan kepada Pelintas Batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan peraturan mengenai pembebasan membayar bea dan cukai berdasarkan Border Trade Agreement yang dibatasi hingga 600 RM yang diberlakukan bagi masyarakat perbatasan, menimbulkan berbagai dampak yang secara tidak langsung dirasakan, yaitu hilangnya rasa nasionalisme sebagai warga negara karena kurangnya perhatian dari pemerintah dan KILB juga dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang disebut “tengkulak” untuk memasukkan barang dari Malaysia dalam jumlah besar dan kemudian dijual kembali di wilayah perbatasan tanpa dikenai pajak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yakni suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan kegiatan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu kemudian melakukan analisa maupun pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum. Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa pelanggaran KILB masih kerap terjadi pada wilayah perbatasan dan rasa cinta terhadap produk negara tetangga masih sangat tinggi. Pemerintah diharapkan hadir secara optimal dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat perbatasan, agar penyalahgunaan menggunakan KILB secara ilegal, dapat teratasi dan membantu perekonomian negara dengan lebih banyak ekspor daripada impor.
......Both Indonesia and Malaysia had agreed to the Malaysia-Indonesia Socio-Economic Agreement (Sosek Malindo). The agreement is applied by The Ministry of Finance of Indonesia in Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, concerning the Imported Goods Carried by Passengers, Crews of Facilities, Carriers, Border Crossers, and Shipments. Article 19 Section 1 states that every Border Crosser who carries imported goods is required to have a Cross-Border Identity Card (Kartu Identitas Lintas Batas, KILB) issued by the Customs Office in charge of the Cross-Border Checkpoint which is given to the Border Crosser after meeting certain requirements. The regulation regarding the exemption from paying customs and excise based on the Border Trade Agreement which is limited to 600 RM which is applied to border communities, causes various indirect impacts, namely reduced nationalism due to lack of government attention. KILB is also exploited by other parties, so-called “middlemen” (tengkulak) to import goods from Malaysia in large quantities and resell them in border areas without being taxed. This is a legal research, which is a scientific activity based on certain methods, systematics, and thought activities aimed at studying certain legal phenomena and then conducting in-depth analysis as well as examination of legal facts. It is found that KILB violations still occur in border areas. Therefore, the preference for the products of neighboring countries is still high. The government is expected to fulfill the needs of border citizen, so that the abuse of KILB can be stopped and help the country's economy by exporting more than importing.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library