Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 9 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Murdawati
Abstrak :
Perekonomian di Indonesia mengalami perubahan yang drastis dengan terjadinya gejolak moneter pada pertengahan tahun 1997 yang lalu. Hal tersebut juga berakibat dan berpengaruh terhadap kemampuan dunia usaha itu sendiri dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang atau prestasi kepada kreditur. Kepailitan adalah ketidakmampuan untuk membayar dari seorang debitur atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Kewenangan absolut bagi Arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan hanya sampai sejauh isi perjanjian saja dan bila terjadi perselisihan dan dapat diperdamaikan maka yang berwenang adalah Arbitrase itu sendiri, sedangkan apabila ada permohonan pailit maka Arbitrase tidak berhak karena yang berhak adalah pengadilan niaga sebagai peradilan khusus yang sudah diatur sendiri dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1998 mengenai Kepailitan. Kewenangan Pengadilan Niaga adalah kewenangan absolut dalam hal menerima dan memeriksa serta memutuskan tentang permohonan pailit, hal ini berbeda dengan kewenangan absolut .Arbitrase dimana setiap perjanjian yang telah mencantumkan klausula Arbitrase yang dibuat para pihak menghapus kan kewenangan pengadilan negeri untuk menyelesaikan setiap perselisihan.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16684
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Haris
Abstrak :
Lembaga Kepailitan yang merupakan sita umum atas semua harta Debitor Pailit, pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas. Dalam pelaksanaannya Kurator berhadapan dengan berbagai kalangan yang berbeda baik status hukum maupun status pribadi. Ir. Fadel Muhammad adalah pengusaha dan politisi sukses yang dipailitkan, pada masa Kepailitannya diangkat menjadi Gubernur Gorontalo, tidak Kooperatif sehingga Kurator hanya mendapatkan Mobil Blazer. Bagaimana pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit selama Kepailitan dan setelah pencabutan Kepailitan. Dalam melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit apa perlindungan hukumnya. Dalam penelitian ini digunakan data sekunder dengan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yang dilakukan dengan data tertulis baik berupa bahan hukum primer, sekunder, tertier, dan wawancara bebas kepada informan. Data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil Kepailitan Ir. Fadel Muhammad berlangsung lebih dari 5 (lima) tahun dari tanggal 13 Maret 2001 sampai dengan 11 Juni 2006. Selama Pailit, Debitor Pailit tidak kooperatif dengan melakukan perlawanan dan upaya hukum pencabutan Pailit. Kurator walaupun berganti sebanyak 3(tiga) kali dalam melakukan tugasnya tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan kewenangannya; seperti pemberesan harta Pailit. Kurator kurang maksimal dan pasif. Pada saat Pailit dicabut, Majelis Hakim dan Hakim Pengawas yang mengurusi Pailit tersebut sudah tidak ada. Kurator kehilangan tempat untuk melapor dan memohon penetapan. Kurator berinisiatif untuk langsung berhadapan dengan Debitor baik untuk serah terima, memohon imbalan jasa dan membuat surat keterangan tidak Pailit. Hal itu tidak dibenarkan karena tidak diakui dalam lalu lintas bisnis. Putusan Pailit yang bersifat serta merta, Undangundang Kepailitan dan Pasal 50 KUHPidana melindungi Kurator dalam melaksanakan tugasnya. Kurator harus mempunyai keahlian khusus, Pendidikan Kurator yang hanya dilaksanakan 2 (dua) Minggu, tentu tidak cukup. sebaiknya Kurator dididik selama 1 (satu) tahun dan magang selama 1 (satu) tahun.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16573
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspa Christianti
Abstrak :
Surat sanggup atau Surat Aksep adalah surat pengakuan utang yang didalamnya memuat kewajiban/janji/kesanggupan tidak bersyarat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu pada saat diuangkan kepada penerima. Surat Sanggup yang diunjukkan oleh kreditor kekuatannya menjadi sebagai Alat Pembayaran Kredit. Tanggung jawab Yuridis dari Debitor Penerbit Surat Utang adalah sama dengan tanggung jawab suatu subyek hukum untuk mengadtkan pelunasan/pembayaran atas utang-utangnya, yang apabila tidak dipenuhi maka memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. Salah satu upaya hukum bagi kreditor adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan debitor dalam keadaan pailit dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Putusan pernyataan pailit secara langsung membatasi hak perdata dari debitor yang dinyatakan pailit. Seluruh hak perdata dari debitor pailit tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh Kurator, yang demi hukum mengambil alih segala hak dan kewajiban debitor pailit terhadap pihak ketiga, termasuk pengurusan harta kekayaan debitor pailit terhadap pihak ketiga dengan segala akibat hukumnya. Kurator juga diberikan hak dan kewajiban untuk mencocokkan segala utang piutang debitor pailit,termasuk untuk membela kepentingan debitor pailit dimuka Pengadilan, mengawasi, mencegah dilaksanakannya dan atau meminta pembataran penjualan dan pengalihan harta benda debitor pailit kepada pihak ketiga,baik yang dilakukan berdasarkan perintah Hakim maupun yang dilakukan secara sukarela. Undang-Undang Kepailitan pada prinsipnya berupaya untuk mengakomodasikan kepentingan dari seluruh pihak yang terkait dengan dinyatakannya kepailitan atas seorang debitor. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Kepustakaan untuk mendapatkan Data Sekunder. Upaya hukum kepailitan merupakan cara yang efektif untuk melindungi kepentingan kreditor baik kreditor konkuren maupun kreditor preferen, kreditor istimewa dengan hak privilege maupun kelangsungan usaha debitor pailit yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai suatu penyelesaian yang sebaik-baiknya bagi semua pihak.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14565
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Akmaludin
Abstrak :
Menurut Undang-undang Faillisement Verordening Staatsblad Tabun 1905 No. 217 jo. Staatsblad Tahun 1906 No.348. Pasal I ayat 1, Undang-undang Kepailitan berbicara secara netral tentang kepailitan menyangkut debitor yang berada dalam keadaan berhenti membayar. Dalam titel mengenai Penundaan Pembayaran, yang dibicarakan adalah mengenai debitor yang menyatakan "bahwa setiap Debitor yang tidak mampu membayar utangnya berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan !creditor atau beberapa oarang kreditomya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitor yang bersangkutan dalam keadaan pailit".Pasal 213 U TKB Undang-undang Kepailitan tidak membedakan antara seorang penipu dan seseorang yang jatuh bangkrut di luar kesalahannya. rni tidak berarti bahwa orang dapat berbuat sesukanya tanpa sanksi. Menurut Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 1, menyatakan "Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar sedikitnya sate utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permintaan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya". Bisa didefinisikan lagi bahwa syarat pailit menurut undang-undang ini, Debitor mempunyai utang; jatuh tempo dan dapat ditagih, minimal mempunyai dua kreditur dan Debitor tidak mau atau tidak mampu membayar utang tersebut. Menurut Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat 1, menyatakan "Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, balk atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya". Dalam undang-undang ini juga tidak berbeda jauh sarna dengan UU No.4 Tahun 1998, hanya saja berpindah Pada Pasal 2 dan lebih ditekankan kata lunas, pada kamus bahasa Indonesia lunas mempunyai arti habis dibayar atau tidak ada sisa.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14577
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Gunawan Sudibyo
Abstrak :
Tulisan mengenai pengamatan dan evaluasi kedudukan Kurator dalam perkara kepailitan yaitu aktifitas Kurator yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang (UUK). Permasalahannya adalah kedudukan Kurator yang mana yang berperan dalam perkara kepailitan, dikarenakan pada UUK yang baru dinyatakan bahwa Kurator tidak hanya Balai Harta Peninggalan (BHP) tetapi juga Kurator swasta lainnya yang mempunyai keahlian khusus dan terdaftar pada Departemen Kehakiman, dan apakah UUK baru tersebut sudah efektif mengatur tugas, kewenangan dan tanggung jawab Kurator. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), sebagai salah satunya asosiasi Kurator dan Pengurus yang direkomendasi oleh Menteri Kehakiman, sebagai mediator untuk pendaftaran di Departemen Kehakiman apakah sudah optimal aktivitasnya bagi kepentingan Kurator. Dalam membuat tulisan ini digunakan aturan penulisan secara umum yang disebut dengan Metode Penelitian, dimana metode penelitian yang digunakan bersifat Explanatoris untuk menguji pasal-pasal yang mengatur ketentuan tentang kedudukan Kurator pada UUK, namun penelitian ini bisa termasuk penelitian yang Preskriptif yang ditujukan untuk mendapatkan saran atas aktifitas Kurator yang didapat atas hasil wawancara. Kesimpulan dari analisa ini adalah Kedudukan Kurator yang lebih berperan dalam hukum pailit adalah Kurator swasta, dalam tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya lebih banyak memakai pasal-pasal dari UUK yang lama, dengan kata lain UUK yang baru (UU No. 4/1998) belum efektif mengatur tugas, kewenangan dan tanggung jawab Kurator, juga AKPI sebagai satu-satunya asosiasi Kurator dan Pengurus belum optimal aktifitasnya untuk kepentingan Kurator, sedangkan tugas kurator adalah sangat berat bahkan di dalam praktek lebih berat dibandingkan secara teori, karena masih diperlukan penegakan hukum/law enforcement yang merata dalam masyarakat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Kurator sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16699
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Huizink, J.B.
Jakarta: Pusat studi hukum dan ekonomi, 2004
346.078 HUI it
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
London: Global Law and Business, 2012
346.2 CRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ernesto
Abstrak :
Putusan pernyataan pailit terhadap debitor membawa dampak besar bagi para kreditor. Hal mana, yang menjadi persoalan berikutnya adalah bagaimana mereka mendapatkan hak-haknya atas harta pailit. Pada saat ini salah satu sarana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung peran aktif dari kreditor dalam proses kepailitan adalah melalui suatu format yang disebut sebagai rapat kreditor. Dasar hukum dari penyelenggaraan rapat kreditor ini adalah pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan. Rapat kreditor terdiri atas hakim pengawas sebagai ketua, dan kurator serta para kreditor sebagai anggota rapat dimana pelaksanaan rapat di tujukan antara lain untuk memberhentikan atau mengangkut kurator, mengganti panitia kreditor sernentara, membentuk panitia kreditor tetap, mengambil keputusan tentang perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor pailit, menunda pembicaraan usulan perdamaian sampai adanya rapat verifikasi, memutuskan verifikasi piutang-piutang dengan syarat menangguhkan nilai /harga pada saat dinyatakan pailit. Kreditor yang diakui dan mempunyai hak suara dalam penyelenggaraan rapat kreditor adalah kreditor yang diakui, kreditor yang diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah dicocokkan. Perihal tentang waktu penyelenggaraan rapat kreditor ditentukan oleh hakim pengawas sebagai pimpinan rapat.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16575
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Netherlands: Kluwer Law International, 2007
346.078 CRO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library