Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 332 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sutan Remy Sjahdeini
Jakarta: Jayakarta Agung Offset, 2010
297.273 SUT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fitra Previanti
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimasi portofolio aset Bank Syariah Mandiri dalam menghasilkan bagi hasil yang maksimal dengan pendekatan metode Linear Perogramming model Asset Liability Management dan membandingkan apakah portofolio aset Bank Syariah Mandiri sudah optimal dalam memberikan bagi hasil kepada nasabahnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan marjin dan bagi hasil dengan perhitungan Linear Programming sebesar Rp. 31.746.218.000,- lebih tinggi Rp.6.300.954.000,- dibandingkan pendapatan aktual pada bulan Juli 2003 sebesar Rp.25.445.264.000,-. Dengan pendapatan yang lebih tinggi ini diharapkan distribusi bagi hasil kepada pihak ketiga akan lebih tinggi dibandingkan distribusi bagi hasil aktual. Perbandingan antara indikasi tingkat bagi hasil aktual untuk nasabah lebih rendah dari rata-rata tingkat bagi hasil selama Januari 2001 sampai Juni 2003. Jika dibandingkan dengan perhitungan metode linear programming, indikasi tingkat bagi hasil lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bagi hasil selama Januari 2001 sampai Juni 2003 dan indikasi tingkat bagi hasil aktual pada Juli 2003. Perhitungan dengan linear programming terbukti cukup efektif untuk digunakan dalam manajemen portofolio aset bank syariah. Dengan tingginya pendapatan yang diperoleh dari investasi maupun pembiayaan diharapkan dapat meningkatkan distribusi bagi hasil kepada nasabah sehingga dapat menarik perhatian nasabah untuk menginvestasikan dananya di bank syariah. Namun demikian dalam penggunaannya sebagai alat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan perlu dilakukan penyesuaian dan evaluasi terhadap kondisi ekonomi dan bisnis riil pada waktu lalu, saat ini dan yang akan datang. Seperti faktor ekonomi makro pada masa resesi, normal dan booming juga perlu dipertimbangkan.
Optimation of Syaria Bank's Asset Portfolio in Profit Sharing Maximize (Case Study in Syaria Mandiri Bank)This research has a goal to analyze optimation of portfolio Syaria Mandiri Bank's asset in resulting maximum profit sharing with Linear Programming approach by asset liability management model and to compare if the portfolio of Syaria Mandiri Bank's asset has been optimum in giving maximum profit sharing to their customer. Result of this research shows that margin revenue and profit sharing with linear programming method is Rp.31,746,218,000.- higher than Rp. 6,300,954,000.- compared by actual revenue on July 2003 is Rp. 25,445,264,000_-. The higher revenue can give profit sharing distribution to the third party higher than actual distribution profit sharing. The comparison between linear programming profit sharing level indication to the customer is higher than the average of profit sharing level for the period January 2001 until June 2003 and the actual profit sharing level on July 2003. The Linear Programming method is proved effective enough to be used in portfolio management of syaria bank's asset. The higher revenue which is obtain whether from investment or financing is hoped that it could increase profit sharing distribution to the customer, so it may attract the customer's attention to invest their fund in syaria bank. Although in the utilizing as utility in taking decision and planning, it needs adjustment and evaluation on economic condition and real business on the past, now and the future. As the economic macro factor on the recession, normal and booming period must be also considered.
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T13216
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hamid Ponco Wibowo
Abstrak :
Perkembangan perbankan syariah mulai meningkat setelah dikeluarkan UU No. 10/1998 yang merupakan penyempurnaan dari UU No.7/1992 tentang Perbankan. Dalam sekitar 5 tahun saja sejak diberlakukan Dual Banking System, pelaku bank syariah bertambah menjadi 10 bank. Hasil survei Bank Indonesia di beberapa propinsi di Jawa dan Sumatra pada tahun 2000-2001 menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap perbankan syariah cukup. tinggi. Hasil survey tersebut antara lain menyimpulkan bahwa nasabah potensial bank syariah mencapai 78%. Sejalan dengan hal ini, kinerja perbankan syariah juga mulai menunjukkan perkembangan yaitu dengan meningkatnya asset, Financing to Deposit Ratio atau LDR dan kemampuan untuk memperoleh laba juga cenderung meningkat. Sebagai lembaga intermediasi, kinerja perbankan syariah pada dasarnya erat berhubungan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mengendalikan perekonomian. Perubahan variabel ekonomi makro di samping dapat berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian juga dapat berdampak terhadap kinerja perbankan. Pada umumnya, beberapa variabel ekonomi makro yang seringkali digunakan sebagai indikator untuk mengetahui kegiatan perekonomian adalah Produk Domestik Bruto, Nilai Tukar, dan Suku Bunga. Untuk melihat pengaruh variabel ekonomi makro terhadap kinerja perbankan syariah, telah disusun model mekanisme transmisi dalam suatu diagram yang menggambarkan pengaruh variabel ekonomi makro tersebut terhadap variabel-variabel internal keuangan perbankan syariah. Berdasarkan pengujian dengan menggunakan data statistik selama kurun waktu 4 tahun (2001 - 2004) yang diolah dengan menggunakan model persamaan simultan maka pengaruh variabel ekonomi makro terhadap kinerja perbankan syariah selama ini berjalan melalui jalur transmisi beberapa variabel internal keuangan perbankan (Dana Pihak Ketiga, Loan to Deposit Ratio, Non Performing Loan) sebelum pada akhirnya berpengaruh terhadap permodalan bank (Capita Adequacy Ratio). Satu hal yang cukup menarik dari hasil penelitian ini adalah perubahan suku bunga tidak begitu berpengaruh terhadap kinerja perbankan syariah.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T17150
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leila Febrianti
Abstrak :
Akhir-akhir ini, banyak bermunculan bank yang menggunakan prinsip syariah. Di Indonesia sendiri, sudah terdapat undang-undang yang mengakomodasi perbankan syariah. Yaitu UU No. 7 Tahun 1992 kemudian diikuti dengan UU No. 10 Tahun 1998, serta peraturan perundangan yang lainnya. Selain Bank Umum, BPR jugs dapat menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pokok permasalahan adalah: 1. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh BPRS Harta Insan Karimah dalam mengatasi risiko kegagalan usaha dari mitra usahanya pada perjanjian pembiayaan investasi? 2. Bagaimana proses penyelesaian permasalahan tersebut pada BPRS Harta Insan Karimah?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan didukung wawancara dan tipologi Penelitian adalah penelitian evaluatif. Kesimpulan dari pokok permasalahan point satu di atas yaitu ada dua tahap. Tahap tersebut diterapkan pada saat sebelum perjanjian dan setelah perjanjian. Tahap sebelum perjanjian adalah BPRS melakukan penilaian secara seksama dengan menggunakan konsep 5 C's. Tahap setelah perjanjian adalah ma BPRS akan memberikan peringatan maksimal sampai tiga kali. Kemudian pihak BPRS akan melakukan penagihan ke tempat penerima pembiayaan. Apabila ternyata nasabah memang tidak mampu membayar pinjamannya, karena kegagalan usaha, maka BPRS akan melakukan penyelamatan pembiayaan yaitu antara lain reschedulling, reconditioning, atau restructuring. Tetapi apabila memang upaya di atas tidak berhasil, upaya terakhir akan dilakukan yaitu penjualan barang jaminan. Sedangkan kesimpulan atas pokok permasalahan point dua adalah BPRS Harta Insan Karimah dalam mengatasi risiko pembiayaan tersebut adalah dengan melalui musyawarah. Bila hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka akan dibawa ke BASYARNAS. Namun sampai saat ini belum ada kasus yang dibawa ke BASYARNAS. Saran yang dapat penulis berikan adalah: 1. BPRS Harta Insan Karimah dapat lebih menerapkan peraturan perundangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya, 2. Pemerintah sebaiknya mengganti kata Perkreditan dalam BPRS menjadi Pembiayaan, 3. Agar DPS lebih memaksimalkan peranannya dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha BPRS Harta Insan Karimah, 4. Pada pemberian pembiayaan ulang, sebaiknya pihak BPRS lebih mengawasi perkembangan usaha dari mudharib, 5. Pemberian dispensasi berupa perpanjangan waktu pelunasan sampai dengan pengikhlasan sisa hutang kepada nasabah yang wanprestrasi karena force majeur.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16554
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kiky Noerma Puttiani
Abstrak :
Meskipun bank syariah dalam pemberian kreditnya mempergunakan pola kemitraan akan tetapi sama seperti bank-bank konvensional dihadapkan kepada resiko. Salah satu resiko yang tidak mudah untuk diperhitungkan adalah aspek hukum dalam pemberian kredit. Oleh karena itu proses pemberian pembiayaan pada Bank Syariah harus ditunjang dengan Akad pembiayaan yang mengandung klausul-klausul yang lengkap dan dapat menjamin kepastian hukum agar dapat meminimalkan resiko yang dapat merugikan pihak Bank Syariah maupun pihak nasabah. Pokok permasalahannya adalah bagaimana prinsip-prinsip syariah menjadi landasan hukum akad pembiayaan pada bank syariah, klausul-klausul apakah yang membedakan akad pembiayaan pada bank syariah dengan perjanjian kredit pada bank konvensional serta bagaimana Notaris dapat berperan untuk mendukung terjaminnya kepastian hukum dalam membuat akad pembiayaan bank syariah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan data sekunder melalui bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang terkait dengan perbankan dengan fokus perhatian ditujukan kepada bank syariah dan bahan hukum skunder dengan meneliti buku-buku dan tulisan para ahli hukum perbankan khususnya bank syariah. Kesimpulan yang diperoleh adalah Akad pembiayaan merupakan perjanjian berdasarkan prinsip syariah antara bank dengan pihak lain untuk pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah serta perbedaan utama antara akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan perjanjian kredit pada bank konvensional yang akan menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula antara lain klausul pembagian hasil antara bank dengan nasabah, dan untuk semua itu, Notaris harus meningkatkan pengetahuan ekonomi syariah melalui kursus pelatihan sebagaimana diuraikan dalam tesis ini.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surya Deni
Abstrak :
Terpuruknya sektor perbankan akibat dari krisis moneter membuat pemerintah melakukan deregulasi finansial disektor perbankan dengan merevisi Undang-Undang No. 7 tahun 1992 dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan harapan agar tingkat kesehatan bank semakin baik, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam penelitian ini akan menganalisa perbandingan kinerja keuangan antara bank syariah dan bank umum konvensionai sebelum dan sesudah deregulasi finansial dan krisis moneter serta mengambil studi kasus Bank Muamalat Indonesia dan 4 Bank Umum Konvensional yakni Bank BTPN, Bank SMUT, Bank Mestika dan American Express Bank. Hasil analisa berdasarkan pendekatan rasio keuangan bank CAREL (Capital, Asset, Rentabilitas, Earning, Likuiditas) yang diwakili oleh indikator rasio keuangan yakni CAR, NPL, ROA, ROE, BOPO dan LDR. Dengan metode statistika independent t-test menyatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan kinerja keuangan antara Bank syariah dan bank konvensional kecualt rasio keuangan ROE yang tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Hasil analisa berdasarkan metode statistika Paired samples test menyatakan bahwa Hasil uji statistik dengan metode compare means menunjukan bahwa Kinerja keseluruhan yang dinyatakan dengan variabel TOTAL KINERJA yang merupakan penjumlahan seluruh rasio keuangan setelah diberi bobot nilai tertentu. Hanya Ada satu bank yang memiliki dampak yang signifikan setelah deregulasi finansial dan krisis moneter yaitu Bank Sumut sedangkan empat bank yang lain tidak memiliki dampak yang signifikan setelah deregulasi finansial dan krisis moneter, yaitu Bank BTPN, AEB, Bank Mestika dan BMI. Bank syariah yang diwakili oleh Bank Muamalat Indonesia memiliki rasio keuangan NPL dan LDR terbaik sesuai ketentuan Bank Indonesia bila dibandingkan dengan 4 Bank umum Konvensional, semakin baiknya tingkat asset dan likuiditas bank syariah diharapkan masyarakat akan lebih percaya terhadap eksistensl perbankan syariah, dan diharapkan pemerintah memiliki itikad baik untuk dapat terus membantu pengembangan Perbankan Syariah di masa yang akan datang dengan dibuatnya UU khusus untuk perbankan syariah.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T17207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hengky Hendratmoko
Abstrak :
Bank dalam kehidupan masyarakat modern, adalah lembaga yang sulit untuk dihindari keberadaannya, sehingga menimbulkan ketergantungan bagi masyarakat. Bank tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan dana, tetapi juga sebagai perantara (finansial intermediary) bagi mereka yang memiliki dana yang ditempatkan pada bank serta mereka yang kekurangan dana, yang kemudian tumbuh menjadi agent of development. Diakui bahwa lembaga perbankan memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat, namun tidak semua golongan dapat menerima keberadaan lembaga perbankan yang sifatnya konvensional. Keberatan tersebut bukan kepada banknya, tetapi kepada sistem yang dipergunakan, yaitu penerapan sistem bunga. Keberatan terhadap sistem bunga tersebut, dilakukan oleh sebagian kalangan muslim, dikarenakan mereka berpendapat dan menyakini bahwa bunga dari setiap uang yang ditanamkan, disimpan dan atau dipinjamkan tersebut adalah riba oleh karena itu menjadi haram. Berangkat dari permasalahan diatas, kemudian para ahli agama dan ekonomi Islam, memunculkan kembali konsep perbankan dengan sistem Islam, yaitu suatu sistem perbankan dengan menggunakan sistem bagi hasil (mudharabbah), tidak dengan sistem bunga. Sesungguhnya sistem bagi hasil ini bukaniah sesuatu yang baru, namun dalam perjalanannya sempat terlupakan oleh para pelaku ekonomi. Sejak sistem perbankan Islam ini diperkenalkan kembali, kemunculannya kemudian menjadi fenomena baru, berkembang secara pesat dan mengejutkan dimana banyak bank bank konvensional besar seperti Citibank, Chase Manhattan, ANZ Bank dan Jardine Fleming ikut melalui sistem Islamic Windows . Di Indonesia keberadaan perbankan Syariah secara hukum dimulai melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diikuti dengan pendirian bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia, tahun 1992, yang kemudian diikuti dengan pembukaan pelayanan bank Syariah dengan mpdel Islamic Windows dari banyak bank konvensional. Sejak sistem perbankan Syariah dimunculkan pertumbuhannya sangat lambat, karena terbukti masih sedikitnya masyarakat kita yang memahami dan menggunakan perbankan syariah. Contohnya, pertumbuhan Bank Muamalat Indonesia atau Bank Syariah Mandiri masih tertinggal jauh dari pada bank konvensional, baik dari segi asset maupun liability. Keberadaan perbankan Syariah sebagai suatu sub sistem ekonomi tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi maupun hukum, oleh karena itu dalam tulisan ini penulis akan mencoba untuk mengungkapkan peranan perbankan syariah di dalam pembangunan ekonomi, termasuk apa yang dirasakan sebagai kendala pertumbuhannya serta bagaimana prospeknya ke depan, serta kedudukan hukum perbankan syariah dalam tata hukum perbankan di Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14453
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hassanee, Narong
Abstrak :
PERUBAHAN demi perubahan terjadi dalam sejarah dunia. Hingga sampai pada suatu masa yang disebut era globalisasi, seperti yang kini sedang terjadi. Yalta suatu masa dimana muncul harapan akan terjadi perubahan yang berarti dalam kehidupan ini, khususnya di bidang perekonomian. Runtuhnya Uni Soviet pada akhir dasawarsa 1980-an dan awal dekade 1990-an menandai telah berakhirnya sistem pemerintahan perekonomian-perencanaan terpusat. Dengan runtuhnya negara sosialis komunis Uni Soviet, maka peta perekonomian mengalami babak baru, dari yang semula memiliki dua ideologi, kini tinggal ideologi kapitalisme pakar. Beberapa konsep perekonomian dunia yang muncul dari Para pakar ekonomi di wilayah ideologi tersebut, seperti konsep ekonomi makro, ekonomi mikro, fiskal, moneter dan juga konsep pembangunan ekonomi dengan segala kebijakan serta instruinen yang menjadi variabel-variabelnya. Dalam implementasinya, konsep-konsep ini menghasilkan out put, yang hingga kini dapat dikatakan sangat mengecewakan. Apa yang diharapkan untuk dapat mencapai kesejahteraan um= (welfare economic) belum terealisasikan. Setelah muncul ketidakpuasan dari masyarakat atas sistem kanan ini (kapitalisme), muncul pertanyaan apakah kemudian perekonomian akan kembali digerakkan ke kiri (kembali pada sosialisme). Jika demikian yang terjadi, berarti tidak ada kemajuan dalam pembangunan. Dalam pembangunan ekonomi terdapat suatu institusi perekonomian yang memiliki peranan panting yaitu lembaga keuangan, sebagai lembaga perantara (intermedation) antar pemilik modal dan investor yang mana dapat menggerakan pertuinbuhan ekonomi dengan lebih cepat, sehingga terciptalah lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan lembaga keuangan ini diciptakan dalam sebuah proses yang relatif lama. Berawal dari masyarakat yang berpendapatan, dimana mereka kemudian melakukan kegiatan konsumsi dan transaksi pembayaran nilai, lain sisa pendapatan tersebut disimpan dalam bentuk tabungan (saving) dan dari kegiatan saving tersebut orang melakukan investasi. Pada zaman dulu masyarakat menyimpan uangnya di tempat-tempat yang dilindungi, tidak diketahui orang dan sebagiannya digunakan untuk membeli aset seperti tanah, petemakan atau yang lainnya (dalam bentuk -real ase1). Pada masyarakat modern sisa uang tersebut disimpan pada lembaga keuangan (financial asel) dengan harapan bahwa uang tersebut akan dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Dalam melakukan transaksi, zaman dahulu digunakan sistem barter dan pada masa selanjutnya terciptalah uang sebagai alat tukar dalam pembayaran, maka beredarlah koin-koin emas dan perak dalam berbagai jenis dan nilai intrinsiknya, sehingga diperlukanlah lembaga yang mengembangkan keahlian dalam membantu menyeleksi dan memilah-milah berbagai jenis uang ini maupun kesehatan (Drs.Amir R.Batubara, hal. 6). Pada akhirirya terbentuklah sebuah lembaga keuangan yang berperanan seperti bank, asuransi, pasar modal, dan institusi lain-lain. Lembaga keuangan sebagai perantara (mediator) antar pemilik uang dengan investor. Pengolahan lembaga keuangan selama ini menggunakan sistem konvensional yang mana sistem tersebut ternyata gagal, tidak mampu memperbaiki ekonomi, salah satu permasalahannya adalah ketidakseimbangan ekonomi makro yang dicenninkan dalam angka pengangguran dan inflasi yang tinggi, defisit neraca pembayaran yang sangat besar, depresi nilai tukar mata uang yang kelanjutan, dan beban utang yang berat. Problem lainnya adalah kesenjangan pendapatan dari kekayaan yang sangat lebar di antara golongan-golongan yang berbeda-beda di setiap negara (Umer Chapra, 1999, hal l). Dengan ini membuktikan bahwa sistern konvensional tidak optimal dalam menggunakan sumber ekonomi yang ada, oleh karena itu sistem keuangan syariah sebagai solusi dalam memperbaiki ekonomi yang buruk dengan dilandaskan pada aqidah yang bertanggung jawab pada Allah Sang Pencipta serta peraturan-peraturan dan nilai dalam sistem keuangan syariah yang menguntungkan sate sama lain. Semakin jelas untuk dijadikan solusi dalam dalam perekonomian khususnya di dalarn memanfaatkan sumber-sumber keuangan masyarakat baik produksi atau sendiri. Salah satu fungsi keuangan syari-ah adalah berkcwajiban bagi kaum yang mampu untuk membantu kaum yang lemah (Du'afa) dengan memberi zakat seperti yang ada di lembaga keuangan syari'ah, berarti dalam sistem keuangan syari.ah sistem pembagian kekayaan semakin merata, yang berbeda dengan sistem kovensional yang memungkinkan terjadinya periguasaan sumber ekonomi sepihak.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T2380
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasbi Ramli
Abstrak :
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengalisis faktor-faktor yang mempengaruhi rentabilitas bank syariah, yaitu faktor internal berupa perubahan jumlah aktiva produktif, perubahan kualitas aktiva produktif, tingkat efisiensi, dan faktor ekstemal berupa tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia, dan Nilai Tukar. Ada 2 (dua) Cara analisis yang dilakukan yaitu dengan analisis model yaitu regresi linear berganda metode backward dan analisis rasio keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (a) faktor yang secara signifikan mempengaruhi rentabilitas bank syariah dalam kondisi krisis ternyata hanya satu variabel independen yaitu variabel jumlah aktiva produktif, sedangkan variabel lainnya yaitu kualitas aktiva produktif, efisiensi, SBI. dan Nilai Tukar ternyata tidak berpengaruh secara signifikan terhadap rentabilitas bank syariah. Namun demikian disaat penulis melakukan analisa rasio. disamping jumlah aktiva produktif, maka faktor kualitas aktiva produktif dan efisiensi sangat mempengaruhi terhadap labalrugi bank syariah yaitu dalam tahun 1998 dan 1999. (b) faktor yang secara signifikan mempengaruhi rentabilitas bank syariah dalam pasca krisis adalah tiga variabel independen yaitu variabel Jumlah Aktiva Produktif, Efisiensi, dan tingkat bunga SBI. Implementasi hasil penelitian menyarankan (a) bank syariah seyogianya tidak menggunakan tingkat bunga sebagai benchmark untuk penentuan nisbah bagi hasil (b) Untuk mengantisipasi maturity gap dalam pendanaan, bank perlu menciptakan produk mudharabah yang berjangka waktu panjang dengan tidak selalu harus memberikan bagi hasil setiap bulan tetapi per triwulan, atau per semester, atau per tahun. (c) bank syariah hares mempertahankan kualitas aktiva produktifnya dengan menterapkan prinsip prinsip kehati-hatian, disamping selalu konsisten dalam melaksanakan prinsip syariah. (d) Pembukaan jaringan kantor, hendaknya bank tetap mengacu feasibility studi sehingga tingkat efisiensi dapat tetap dipertahankan. (e) Upaya sosiatisasi produk syariah kepada masyarakat terutama oleh manajemen dan seluruh sumber days insaninya terutama dalam bentuk tindakan yaitu konsisten men..rapkan prinsip syariah dalam kegiatan operasional sehari-hari.
The aim of this study is to analyse factors affecting syariah bank rentability, internal factor such as the changing from the number of Earning Assetss, the quality changing of Earning Assets, the rate of efficiency, and external factor such as the interest rate of certificate of Bank Indonesia, and exchanging of foreign currencies. There are two analizing method that are conducted, with model analysis that double linear regression-backward method and finance ratio analysis. The result of research shows that (a) the factor which is significant affecting syariah bank rentability in crisis condition is only one variable independent is the number of Earning Assets. While other factors such as the quality of Earning Assets, efficiency rate, Interest rate of Certificates Bank Indonesia, and foreign exchange currencies are not affecting significantly to syariah bank rentability. But when author doing ratio analysis, beside the number of productive active, the factor quality of productive and efficiency also very affecting to profit or loss syariah bank especially in 1998 and 1999. (b) factor that significantly affecting syariah bank rentability after crisis are three independent variables, variable the number of Earning Assets, efficiency, and interest rate of Certificate of Bank Indonesia. The implementation the result of research suggest (a) syariah bank should always not use interest rate as benchmark determining revenue sharing ratio (b) To anticipate maturity gap in funding, bank need to create long term mudharabah product with not always giving revenue sharing every month but per a quarter, or per a semester, or per a year. (c) Syariah bank must keep the quality of its earning assets by applying prudential principles, also always keeping to apply syariah principle consistently. (d) Open new branch, bank should keep relate study feasibility so the rate of efficiency can be kept. (e) The effot to socialize syariah product to society especially by management and all human resources especially in action corm that is consistently applying syariah principle in operational activities daily.
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14925
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Nur A. Birton
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa tidak ada bank syariah yang menggunakan metode profit sharing dalam melakukan distribusi bagi basil kepada shahibul anal (penabung/depositor). Faktor-faktor yang diduga dipertimbangkan oleh manajemen dalam mengambil keputusan adalah : (1) tidak tersedianya standar biaya mudharabah; (2) adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional bahwa revenue sharing lebih maslahah', (3) upaya menghindari timbulnya perselisihan (dispute) dengan nasabah; (4) efisiensi operasi; (5) ketidak-siapan masyarakat berbagi-hasil dan risiko; dan (6) berpotensi membuka rahasia bank. Hasil penelitian terhadap 26 manajer pada 10 bank syariah dengan menggunakan metode angket skala (sikap) Likert dan analisis data menggunakan Uji-Statistik Kolmogorov-Smirnov Satu-Sampel pada tingkat kepercayaan 95 persen (95%) menunjukkan bahwa manajemen mempertimbangkan faktor menghindari timbulnya perselisihan (dispute) dengan nasabah mengenai jenis biaya yang dibebankan ketika memutuskan tidak menerapkan metode distribusi bagi basil profit sharing. Sedangkan faktor (1) tidak tersedianya standar biaya inudharabah; (2) adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional bahwa `revenue sharing lebih maslahah; (3) efisiensi operasi; (4) ketidak-siapan masyarakat berbagi-hasil dan risiko (5) berpotensi membuka rahasia bank, tidak dipertimbangkan manajemen dalam memutuskan tidak menerapkan metode distribusi bagi basil profit sharing. Artinya, terdapat peluang yang cukup besar untuk menerapkan metode distribusi bagi basil profit sharing di bank syariah.
This research is aimed at finding out why no sharia banks employ profit sharing method in the sharing distribution to the shahibul ma/ (the depositors). It is assumed that the management considers these factors in making decision: (1) there is no mudharabah cost standard available; (2) the Fatwa of National Sharia Board (DSN) which recommends that the revenue sharing is more beneficial (maslahah); (3) avoiding disputes with depositors; (4) operational efficiency; (5) people are not prepared to share risk and return; (6) the bank confidentiality that would potentially be revealed. A research is conducted to 26 managers of 10 sharia banks by employing the Likert scale inquiry method and the Kolmogorov-Smirnov one-sample test for the data analysis with 95% of confidence coefficient (a = 5%). The result shows that the management prefers to avoid disputes on cost type with depositors when deciding not to implement the profit sharing distribution method (3). Thus, the other factors [(1), (2), and (4), (5), (6)} are not considered when deciding not to implement the profit sharing method. This indicates that there is a great opportunity for sharia banks to implement profit sharing method.
2004
T14917
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>