Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Indra Setiawan
"Pengertian Pemborongan Pekerjaan yang diberikan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata sudah tidak memenuhi kebutuhan akan kepastian hukum para pihak dalam perjanjian. Pengertian tersebut lebih mencerminkan pemborongan pekerjaan sebagai perjanjian sepihak, bukan sebagai perjanjian timbal balik. Hal ini akhir nya menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat perselisihan atas dasar perjanjian pemborongan pekerjaan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perse lisihan adalah Undang undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Undang undang No. 4 Tahun 1998 bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang hendak menyelesaikan perselisihan atas dasar perjanjian. Bila pemborongan pekerjaan mendapat pengertian yang lebih baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka akan mempermudah para pihak yang hendak menggunakan aturan-aturan dari Undang undang No.4 Tahun 1998 untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam perjanjian tersebut. Misalnya dalam hal seorang pemborong bangunan berdasarkan perjanjian pemborongan bangunan hendak menuntut pemenuhan atas haknya kepada yang memborongkan, maka pihak pemborong tersebut dapat menggunakan aturan-aturan dari Undang undang No. 4 tahun 1998 yang jelas lebih menguntungkan bagi diri nya ketimbang harus menyelesaikan perselisihan menggunakan aturan dari Hukum Acara Perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21005
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library