Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Cindy Natasia
Abstrak :
ABSTRAK
Merger merupakan suatu hal yang lumrah ditemukan dalam dunia perbankan, yang dilakukan dalam rangka memperbaiki atau meningkatkan kemampuan finansial dari suatu lembaga perbankan. Terjadinya merger tentu membawa dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif bagi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Salah satu dampak terjadinya merger adalah peralihan tanggung jawab dari Bank yang bergabung kepada Bank hasil merger. Terkait dengan peralihan tersebut, bagaimanakah tanggung jawab Bank hasil merger terhadap Nasabah Peminjam dengan terjadinya merger? Bagaimanakah perlindungan hukum bagi Nasabah Peminjam atas terjadinya merger terkait dengan penyelesaian fasilitas kredit yang diberikan sebelum terjadinya merger, khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2511 K/PDT/2014? Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Perbankan, demikian pula dalam Peraturan Pemerintah tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, dan aturan-aturan lainnya yang terkait, dengan jelas diatur bahwa dengan terjadinya merger, tanggung jawab yang ada sebelumnya dari Bank yang menggabungkan diri akan beralih kepada Bank hasil merger. Dengan demikian, Bank hasil merger harus memberikan perlindungan hukum bagi Nasabah dari Bank yang menggabungkan diri tanpa terkecuali, dengan kata lain Nasabah tersebut telah berpindah menjadi Nasabah dari Bank hasil merger. Dalam duduk perkata Putusan Mahkamah Agung Nomor 2511 K/PDT/2014, dengan jelas terlihat bahwa Bank hasil merger tidak memberikan perlindungan hukum kepada Nasabah Peminjam sebagaimana diharuskan oleh Undang-Undang Perbankan, terutama dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
ABSTRACT
Merger is a common practice found in the banking world, which is done in order to fix or improve the financial capabilities of a banking institution. The occurrence of merger certainly brings impact, both positive impact and negative impact for certain parties concerned. One of the impacts of the merger is the transfer of responsibility from the merged Bank to the surviving Bank. In connection with the transition, how is the responsibility of the surviving Bank to the Borrowing Customer by the occurrence of merger? What is the legal protection for the Borrowing Customer for the merger related to the completion of the credit facility granted prior to the merger, especially in Supreme Court Decision Number 2511 K / PDT / 2014? The research method used is juridicalnormative research with the approach of legislation. In the Banking Act, as well as in the Government Regulation on Mergers, Consolidation, and Acquisitions of the Bank, and other related rules, it is clearly stipulated that with the merger, the existing liabilities of the merged Bank shall be transferred to the surviving Bank. Accordingly, the merged Bank must provide legal protection for the Customer from the merged Bank without exception, in other words the Customer has become the Customer of the surviving Bank. In the case of Supreme Court Decision Number 2511 K / PDT / 2014, it is clear that the surviving Bank does not provide legal protection to Borrower Customer as required by Banking Act, especially in order to apply prudential principles in the implementation of its business activities.
2017
T48678
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library